-Pengertian Bisnis
Kata “ Bisnis “ itu sendiri
diambil dari bahasa Inggris “ Business “ yang berarti kegiatan usaha.
Dalam arti luas, kata bisnis sering diartikan : sebagai keseluruhan
kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus
menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
·
Bisnis
dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhanl kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan
badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara
untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen,
grosir, toko, dan sebagainya.
·
Bisnis dalam arti kegiatan industri
(Industry), yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang
nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan,
pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan,
pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.
·
Bisnis
dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu: kegiatan yang menyediakan
jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa
perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai
(Appraisal), akuntan, dan lain-lain)
Bentuk-bentuk Bisnis :
a) Bidang
Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil dan lain-lain.
b) Bidang
perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil dsb.
c) Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan dan
lain-lain
d) Bidang agraris : Pertanian,
perternakan, perkebunan dan lain-lain
e) Bidang
ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian dn lain-lain
-Pengertian Hukum
Hukum sendiri merupakan aturan-aturan yang dapat diberlakukan untuk mengatur
hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya yang
apabila dilanggar ada sanksi yang
tegas. Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan aturan yang
diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh
hakim untuk menyelesaikan perkara. Hukum
diciptakan untuk menjamin “stabilitas sosial “ (social stability).
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Hukum Bisnis
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan
bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian
sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin
Peraturan
Perundang-undangan, adalah Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan
tertentu yang menjadi kpentingan neg ybs.
Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional
Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hukum . Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban .
Hubungan hukum dapat dibagi :
Hubungan hukum Bersegi satu = timbul kewajiban saja (hibah tanah)
Hubungan hukum bersegi dua = timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
Hubungan hukum Sederajat = (suami siteri)
Hubungan hukum Tidak sederajat = penguasa dengan rakyat
Hubungan hukum timbal balik = timbulkan hak dan kewajiban
Hubungan hukum. Timpang bukan sepihak = pinjam meminjam
PERISTIWA HUKUM
Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional
Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hukum . Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban .
Hubungan hukum dapat dibagi :
Hubungan hukum Bersegi satu = timbul kewajiban saja (hibah tanah)
Hubungan hukum bersegi dua = timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
Hubungan hukum Sederajat = (suami siteri)
Hubungan hukum Tidak sederajat = penguasa dengan rakyat
Hubungan hukum timbal balik = timbulkan hak dan kewajiban
Hubungan hukum. Timpang bukan sepihak = pinjam meminjam
PERISTIWA HUKUM
Kejadian atau peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 (
karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum ) dan karena bukan perbuatan subjek
hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan /
mendapatkan = exstinctief / akuisitief )
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh : zaakwarneming => pasal 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => pasal 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM KONTRAK BISNIS
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh : zaakwarneming => pasal 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => pasal 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM KONTRAK BISNIS
Perjanjian yang dibuat tertulis disebut
Kontrak. Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk
melakukan sesuatu hal.
Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hukum Perjanjian
• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.
Syarat Umum Syahnya Perjanjian
Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:l
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.
Syarat Umum Syahnya Perjanjian
Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:l
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi
Syarat Syahnya Perjanjian
Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah dapat dimintakan pemabatalan.
Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah batal demi hukum.
Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah dapat dimintakan pemabatalan.
Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah batal demi hukum.
Tahapan pembuatan Kontrak :
• Negosiasi
• Pembuatan Draft Kontrak
• Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
• Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
• Judul Kontrak
• Pembukaan
• Para Pihak
• Recital (latar belakang)
• Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
• Penutup
• Tanda-tangan para pihak
Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
• Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
• Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
• Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan Wanprestasi.
BADAN HUKUM
• Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
• Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
• Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.
BADAN USAHA BADAN HUKUM
Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan Wanprestasi.
BADAN HUKUM
• Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
• Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
• Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.
BADAN USAHA BADAN HUKUM
• Perseroan Terbatas /
PT. ( UU No. 40 Tahun 2007): Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang
merupakan :
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan.
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan.
• Yayasan ( UU No. 16
Tahun 2001)
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
• Koperasi ( UU No. 25
Tahun 1992):
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
• Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
• Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
• Firma (pasal 16 – 35
KUH Dagang) : adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha
bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya :
adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang
diatur dalam pasal 18 KUHD.
•Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
•Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
•Perusahaan Dagang / Usaha Dagang :
•Perseroan Terbatas
- Sebagai suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.
- Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk
badan usaha lainnya.
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
syarat-syarat pendirian
PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007)
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (pasal. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (pasal. 32, pasal 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal. 92 ayat 3 &
pasal. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (pasal. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (pasal. 32, pasal 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal. 92 ayat 3 &
pasal. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar