BAB 15
MENERIMA DAN MELANJUTKAN PENUGASAN
Sehubungan dengan keputusan ini, kewajiban auditor ialah:
·
Mengidentifikasi
dan menilai faktor risiko yang relevan dalam menentukan apakah auditor menerima
(accept) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut. Jika ia
menjadi auditor pada tahun atau periode sebelumnya, berdasarkan penilaian
risikonya, ia harus menentukan untuk melanjutkan (continue) atau menolak
(decline) penugasan audit tersebut; dan
·
Menyepakati
dan mendokumentasikan syarat-syarat perikatan (terms of the engagement)
Tinjauan Umum
Salah satu keputusan terpenting yang dapat dibuat KAP ialah
memutuskan untuk menerima/melanjutkan penugasan atau klien dan memutuskan
penugasan atau klien yang harus ditolah. Sebelum KAP memutuskan untuk menerima
atau mempertahankan suatu penugasan, auditor harus:
1.
Memutuskan
dapat diterimanya kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework,
disingkat FRF) yang diusulkan atau digunakan entitas;
2.
Menilai
apakah KAP dapat menaati ketentuan etika yang relevan;
3.
Dapatkan
persetujuan manajemen bahwa ia memahami sepenuhnya akan tanggung jawabnya
berkenaan dengan:
a)
Penyusunan
laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang ditetapkan
b)
Pengendalian
internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan
yang bebas dari salah saji yang material, apakah yang disebabkan oleh
kecurangan atau kesalahan;
c)
Memberikan
kepada auditor akses kepada semua informasi yang relevan dan informasi tambahan
yang dapat diminta auditor, serta akses tanpa batas kepada orang-orang di dalam
entitas yang menurut pendapat auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit;
dan
d)
Prosedur
menerima dan melanjutkan penugasan. Jika penugasan ini diterima, hasil atau
temuan prosedur ini (prosedur menerima dan melanjutkan penugasan) dapat
digunakan sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko.
Sesudah diputuskan untuk menerima atau melanjutkan penugasan,
makalangkah selanjutnya ialah:
·
Memastikan
apakah persyaratan awal atau prakondisi bagi suatu audit, memang ada.
·
Menegaskan
pemahaman bersama antara suditor dan manajemen (dimana perlu TCWG) mengenai
syarat-syarat perikatan audit ( terms of the audit engangement)
Menerima Penugasan
Langkah pertama dalam proses menerima/melanjutkan klien adalah
menilai kemampuan KAP melaksanakan penugasan dan risiko terkait.
Contoh pertanyaan yang dipertimbangkan:
·
Penugasan
audit
·
Apakah
KAP mempunyai kompetensi, sumber daya, dan waktu yang diperlukan ?
·
Apakah
KAP independen ?
·
Apakah
risiko penugasan dapat diterima (acceptable) ?
·
Aoakah
klien dapat dipercaya ?
Pengecekan Latar Belakang
Untuk memastikan baha informasi yang diperoleh dari entitas memang
akurat, lihat ketersediaan informasi dari pihak ketiga untuk menyalidasi aspek
penting dalam penilaian risiko. Langkah sederhana ini dapat menghindari masalah
di kemudian hari.
Prakondisi untuk Suatu Audit
Terjemahan ISA 210 alinea 6:
Untuk memastikan apakah prakondisi bagi suatu audit memang ada,
auditor wajib:
a)
Menentukan
apakah kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework,
disingkat FRF) yang digunakan untuk membuat laporan keuangan dapat diterima (acceptable);
b)
Dapatkan
persetujuan manajemen bahwa ia sadar dan memahami sepenuhnya akan tanggung
jawabnya berkenaan dengan:
i.
Penyusunan
laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang diterapkan, termasuk ketentuan
mengenai penyajian yang wajar;
ii.
Pengendalian
internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan
keuangan yang bebas dari salah saji yag material, apakah yang disebabkan oleh
kesalahan atau kecurangan; dan
iii.
Memeberikan
kepada auditor:
a.
Akses
kepada semua informasi yang diketahui manajemen adalah relevan untuk membuat
laporan keuangan, seperti catatan pembukuan, dokumentasi, dan lain-lain
b.
Informasi
tambahan yang dapat diminta auditor dari manajemen untuk keperluan audit; dan
c.
Akses
tanpa batas (unrestridted access) kepada orang-orang di dalam entitas
yang menurut auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit.
Menyepakati Syarat-Syarat Perikatan
Berikut ini terjemahan dari beberapa alinea dalam ISA 210 yang
relevan dengan syarat perikatan audit (terms of engagement).
ISA 210.7
Jika manajemen atau TCWG memebatasi lingkup kerja auditor dalam
usulan surat perikatan yang menurut
auditor akan mengakibatkan penolakan opini (disclamier of opinions) atas
laporan keuangan, auditor tidak diperkenankan menerima penugasan dengan
pembatasan, kecuali diharuskan oleh ketentuan perundang0undangan.
ISA 210.9
Auditor wajib menyepakati syarat-syarat dalam penugasan audit
dengan manajemen atau jika perlu dengan TCWG.
ISA 210.10
Dengan memperhatika alinea 11, syarat perikatan audit yang
disetujui harus dicantumkan dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian
tertulis yang tepat dan harus memuat:
a)
Tujuan
dan lingkup audit atas laporan keuangan;
b)
Tanggung
jawab auditor;
c)
Tanggung
jawab manajemen;
d)
Penegasan
mengenai kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan untuk mmebuat laporan
keuangan; dan
e)
Referenssi
atau acuan kepada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan auditor dan
pernyataan baha ada keadaan atau situasi yang menyebabkan laporan sebenarnya
berbeda dari bentuk dan isi laporan yang diharapkan
ISA 210.11
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan menetapkan
dengan cukuo rinci syarat perikatan audit pada alinea 10, auditor tidak perlu
(mengulangi) mencantumkannya dalam perjanjian tertulis kecuali (menyebutkan)
bahwa undang-undang atau ketentuan perundang-undangan itu berlaku dan manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya
seperti diatur dalam alinea 6(b).
ISA 210.12
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan tanggung jawab
manajemen serupa dengan yang dijelaskan dalam alinea 6(b),auditor dapat
berkesimpulan bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut setara dengan yang
dinyatakan dalam alinea 6(b) tersebut.
ISA 210.13
Dalam audit yang berulang, auditor wajib menilai apakah situasi
mengharuskan syarat perikatan audit di revisi dan apakah perlu mengingatkan
kembali entitas itu akan syarat perikatan audit yang ada.
ISA 210. 14
Ausitor tidak boleh menerima perubahan dalam syarat perikatan audit
yang tidak beralasan.
ISA 210.15
Jika sebelum menyelesaikan perikatan audit, auditor diminta
mengubah perikatan audit ke perikatan yang mengisyaratkan asurans pada tingkat
yang lebih rendah, auditor berkewajiban memastikan apakah permintaan itu mempunyai
alasan yang layak untuk dipenuhi.
ISA 210.16
Jika syarat perikata audit diubah, auditor dan manajemen wajib
menyepakati dan mencatat syarat perikatan audit yang baru dalam surat perikatan
audit atau bentuk perjanjian tertulia yang teoat (untuk maksud itu).
ISA 210.17
Jika auditor tidak dapat menyepakati perubahan syarat perikatan
audit dan tidak diperkenankan oleh manajemen untuk melanjutkan syarat perikatan
audit semula, auditor wajib:
a)
Mengundurkan
diri dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; dan
b)
Menentukan
apakah ada kewajiban, menurut perjanjian atau ketentuan lain, untuk melaporkan
hal tersebut kepada pihak lain, seperti TCWG, pemilik atau regulator.
Memutakhirkan Surat Penugasan
KAP mungkin menerima penugasa untuk beberapa periode audit,
tentunya dengan memperhatikan ketentuan tentang rotasi KAP. Jika tidak ada
perubahan, auditor wajib menilai aoakah ada kebutuhan untuk mengingatkan
kembali syarat-syarat perikatan audit yang disepakati. Syarat-syarat- ini dapat
ditegaskan kembali, tanpa perlu memimta surat perikatan audit baru untuk setiap
periode audit.
Perubahan Syarat Penugasan
Jika permintaan untuk mengubah syarat penugasan memang layak, surat
penugasan baru (revised engagement letter) dapat dibuat atau perjanjian
tertulis lainnya diperoleh KAP. Sebaliknya, jika auditor tidak dapat menyetujui
perubahan surat penugasan dan tidak diizinkan oleh manajemen untuk melanjutkan
audit dengan syarat semula, auditor wajib:
·
Mengundurkan
diri (withdraw from the audit engagement) dari perikatan audit jika
pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
dan
·
Menentukan
apakah ada kewajiban berdasarkan kontrak atau kewajiban, untuk pengunduran diri
dari KAP kepada pihak lain seperti TCWG, pemilik atau regulator.
BAB 16
STRATEGI AUDIT MENYELURUH
Tinjauan Umum
Perencanaan memastikan bahwa pelaksanaan tugas berlangsung secara
efisien dan efektif, dan risiko audit ditekan sampai ke tingkat rendah yang
dapat diterima (acceptably low level).
Perencanaan audit mempunyai manfaat sebagai berikut:
·
Anggota
tim dapat belajar dari partner dan tim
inti yang berpengalaman.
·
Penugasan
diorganisasi, dilengkapi dengan staf audit, dan dikelola secara baik.
·
Pengalaman
yang diperoleh dari audit terdahulu dan dari penugasan lain dimanfaatkan secara
optimal
·
Area
penting atau rawan dalam audit itu mendapat perhatian yang tepat
·
Masalah
yang mungkin terjadi, diantisipasi dan diselesaikan tepat pada waktunya.
·
Dokumentasi
audit direviu secara tepat waktu
·
Pekerjaan
oleh orang lain dapat dikoordinasi
Perencanaan dilakukan pada dua tingkat. Tingkat pertama adalah
strategi audit secara menyeluruh (overall audit strategy). Tingkat kedua
adalah rencana audit terinci (detailed audit plan).
Penyusunan Strategi Audit Menyeluruh
Strategi audit menyeluruh
mendokumentasikan keputusan kunci yang dianggap penting dalam merencanakan audit dan mengkomunikasikan hal-hal penting kepada anggota tim dengan baik.
Langkah-angkah perencanaan audit dapat digambarkan dalam tabel
berikut
Langkah-langkah
dasar
|
Penjelasan
|
Cara
memulainya
|
· Lakukan kegiatan pra-penugasan (client
acceptance/continuance dan syarat penugasan)
· Kumpulkan informasi yang relevan
tentang entitas seperti hasil usaha tahun berjalan, hasil audit tahun lalu,
dan perubahan penting dalam tahun ini.
· Tunjuk staf, pengendali mutu (quality
control/reviewer) dan ahli yang diperlukan
· Jadwalkan pertemuan tim audit dan
partner penugasannya untuk membahas kemungkinan salah saji yang material
(juga fraud) dalam laporan keuangan
· Tentukan tanggal-tanggal dimana
hal penting dari pekerjaan audit harus dilakukan
|
Menilai
risiko dan memberikan tanggapan
|
· Tentukan materialitas untuk laporan
keuangan secara menyeluruh, dan performance materiality
· Tentukan sifat dan luasnya
prosedur penilaian risiko yang harus dilakukan dan siapa yang akan
melaksanakannya
· Sesudah risiko dinilai pada ingkat
laporan keuangan, buat tanggapan secara keseluruhan yang tepat.
· Komunikasikan garis besar lingkup
dan waktu yang direncanakan untuk audit itu kepada tcwg
· Mutakhirkan dan ubah strategi dan
rencana audit jika ada perubahan situasi
|
Untuk entitas yang lebih kecil, suatu memo singkat dapat berfungsi
sebagai dokumentasi strategi audit menyeluruh. Untuk rencana audit, program
audit baku (standard audit programs) atau daftar penguji (checklists)
dapat digunakan, dengan asumsi ada kegiatan pengendalian yang relevan dan
program audit disesuaikan dengan situasi dalam penugasan, termasuk penilaian
risiko oleh auditor.
Mengomunikasikan Rencana Audit
ISA 260 alenia 15 menegaskan kewajiban auditor untuk
mengomunikasikan rencana audit dengan TCWG sebagai berikut
Auditor wajib mengomunikasikan dengan TCWG garis besar lingkup dan
penjadwalan waktu auditnya.
Hal-hal yang dapat dipertimbangakan auditor untuk dikomunikasikan
adalah:
·
Bagaimana
saran auditor dalam menghadapi salah saji yang material, karena kecurangan atau
kesalahan
·
Pendekatan
auditor terhadap pengendalian intern, dan bagaimana ia memanfaatkan pengandalian yang relevan dalam
prosedur auditnya; dan
·
Penerapan
materialitas dalam konteks audit
Hal-hal mengenai perencanaan yang juga tepat untuk dibahas adalah
sebagai berikut:
·
Apa dan
bagaimana pandangan TCWG tentang:
a.
Pembagian
wewenang dan tanggung jawab antara TCWG dan manajemen;
b.
Tujuan
dan strategi entitas, dan risiko bisnis yang berkaitan dengan tujuan dan
strategi itu, yang dapat menyebabkan salah saji yang material;
c.
Hal-hal
yang menurut TCWG perlu mendapat perhatian khusus dari auditor, dan area yang
diminta TCWG agar auditor melakukan prosedur audit tambahan;
d.
Komunikasi
mengenai hal-hal yang oenting dengan regulator; dan
e.
Hal-hal
lain yang menurut TCWG memengaruhi audit atas laporan keuangan.
·
Sikap,
kesadaran, dan tindakan TCWG tentang :
a.
Pengendalian
intern dan pentingnya dalam dan bagi entitas, termasuk bagaimana TCWG mengawasi
efektifnya pengendalian intern; dan
b.
Terdeteksinya
atas kemungkinan adanya kecurangan
·
Tindakan
TCWG sebagai tanggapan terhadap perkembangan dalam standar akuntansi,
praktik-praktik corporate governance, dan hal-hal lain
·
Tanggapan
TCWG terhadap komunikasi yang lalu dengan auditor.
Komunikasi dua arak ini tidak mengubah kewajiban auditor untuk
menyusun strategi audit menyeluruh dan rencana audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar