Selasa, 26 November 2013

Makalah Audit : Menerima dan Menolak Penugasan Audit


BAB 15
MENERIMA DAN MELANJUTKAN PENUGASAN
Sehubungan dengan keputusan ini, kewajiban auditor ialah:
·         Mengidentifikasi dan menilai faktor risiko yang relevan dalam menentukan apakah auditor menerima (accept) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut. Jika ia menjadi auditor pada tahun atau periode sebelumnya, berdasarkan penilaian risikonya, ia harus menentukan untuk melanjutkan (continue) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut; dan
·         Menyepakati dan mendokumentasikan syarat-syarat perikatan (terms of the engagement)

Tinjauan Umum
Salah satu keputusan terpenting yang dapat dibuat KAP ialah memutuskan untuk menerima/melanjutkan penugasan atau klien dan memutuskan penugasan atau klien yang harus ditolah. Sebelum KAP memutuskan untuk menerima atau mempertahankan suatu penugasan, auditor harus:
1.      Memutuskan dapat diterimanya kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework, disingkat FRF) yang diusulkan atau digunakan entitas;
2.      Menilai apakah KAP dapat menaati ketentuan etika yang relevan;
3.      Dapatkan persetujuan manajemen bahwa ia memahami sepenuhnya akan tanggung jawabnya berkenaan dengan:
a)      Penyusunan laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang ditetapkan
b)      Pengendalian internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji yang material, apakah yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan;
c)      Memberikan kepada auditor akses kepada semua informasi yang relevan dan informasi tambahan yang dapat diminta auditor, serta akses tanpa batas kepada orang-orang di dalam entitas yang menurut pendapat auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit; dan
d)     Prosedur menerima dan melanjutkan penugasan. Jika penugasan ini diterima, hasil atau temuan prosedur ini (prosedur menerima dan melanjutkan penugasan) dapat digunakan sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko.
Sesudah diputuskan untuk menerima atau melanjutkan penugasan, makalangkah selanjutnya ialah:
·         Memastikan apakah persyaratan awal atau prakondisi bagi suatu audit, memang ada.
·         Menegaskan pemahaman bersama antara suditor dan manajemen (dimana perlu TCWG) mengenai syarat-syarat perikatan audit ( terms of the audit engangement)

Menerima Penugasan
Langkah pertama dalam proses menerima/melanjutkan klien adalah menilai kemampuan KAP melaksanakan penugasan dan risiko terkait.
Contoh pertanyaan yang dipertimbangkan:
·         Penugasan audit
·         Apakah KAP mempunyai kompetensi, sumber daya, dan waktu yang diperlukan ?
·         Apakah KAP independen ?
·         Apakah risiko penugasan dapat diterima (acceptable) ?
·         Aoakah klien dapat dipercaya ?

Pengecekan Latar Belakang
Untuk memastikan baha informasi yang diperoleh dari entitas memang akurat, lihat ketersediaan informasi dari pihak ketiga untuk menyalidasi aspek penting dalam penilaian risiko. Langkah sederhana ini dapat menghindari masalah di kemudian hari.

Prakondisi untuk Suatu Audit
Terjemahan ISA 210 alinea 6:
Untuk memastikan apakah prakondisi bagi suatu audit memang ada, auditor wajib:
a)      Menentukan apakah kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework, disingkat FRF) yang digunakan untuk membuat laporan keuangan  dapat diterima (acceptable);
b)      Dapatkan persetujuan manajemen bahwa ia sadar dan memahami sepenuhnya akan tanggung jawabnya berkenaan dengan:
                                  i.          Penyusunan laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang diterapkan, termasuk ketentuan mengenai penyajian yang wajar;
                                 ii.         Pengendalian internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji yag material, apakah yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan; dan
                                iii.        Memeberikan kepada auditor:
a.       Akses kepada semua informasi yang diketahui manajemen adalah relevan untuk membuat laporan keuangan, seperti catatan pembukuan, dokumentasi, dan lain-lain
b.      Informasi tambahan yang dapat diminta auditor dari manajemen untuk keperluan audit; dan
c.       Akses tanpa batas (unrestridted access) kepada orang-orang di dalam entitas yang menurut auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit.

Menyepakati Syarat-Syarat Perikatan
Berikut ini terjemahan dari beberapa alinea dalam ISA 210 yang relevan dengan syarat perikatan audit (terms of engagement).
ISA 210.7
Jika manajemen atau TCWG memebatasi lingkup kerja auditor dalam usulan surat perikatan  yang menurut auditor akan mengakibatkan penolakan opini (disclamier of opinions) atas laporan keuangan, auditor tidak diperkenankan menerima penugasan dengan pembatasan, kecuali diharuskan oleh ketentuan perundang0undangan.
ISA 210.9
Auditor wajib menyepakati syarat-syarat dalam penugasan audit dengan manajemen atau jika perlu dengan TCWG.
ISA 210.10
Dengan memperhatika alinea 11, syarat perikatan audit yang disetujui harus dicantumkan dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulis yang  tepat dan harus memuat:
a)      Tujuan dan lingkup audit atas laporan keuangan;
b)      Tanggung jawab auditor;
c)      Tanggung jawab manajemen;
d)     Penegasan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan untuk mmebuat laporan keuangan; dan
e)      Referenssi atau acuan kepada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan auditor dan pernyataan baha ada keadaan atau situasi yang menyebabkan laporan sebenarnya berbeda dari bentuk dan isi laporan yang diharapkan
ISA 210.11
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan menetapkan dengan cukuo rinci syarat perikatan audit pada alinea 10, auditor tidak perlu (mengulangi) mencantumkannya dalam perjanjian tertulis kecuali (menyebutkan) bahwa undang-undang atau ketentuan perundang-undangan  itu berlaku dan manajemen  mengakui dan memahami tanggung jawabnya seperti diatur dalam alinea 6(b).
ISA 210.12
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan tanggung jawab manajemen serupa dengan yang dijelaskan dalam alinea 6(b),auditor dapat berkesimpulan bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut setara dengan yang dinyatakan dalam alinea 6(b) tersebut.
ISA 210.13
Dalam audit yang berulang, auditor wajib menilai apakah situasi mengharuskan syarat perikatan audit di revisi dan apakah perlu mengingatkan kembali entitas itu akan syarat perikatan audit yang ada.
ISA 210. 14
Ausitor tidak boleh menerima perubahan dalam syarat perikatan audit yang tidak beralasan.
ISA 210.15
Jika sebelum menyelesaikan perikatan audit, auditor diminta mengubah perikatan audit ke perikatan yang mengisyaratkan asurans pada tingkat yang lebih rendah, auditor berkewajiban memastikan apakah permintaan itu mempunyai alasan yang layak untuk dipenuhi.
ISA 210.16
Jika syarat perikata audit diubah, auditor dan manajemen wajib menyepakati dan mencatat syarat perikatan audit yang baru dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulia yang teoat (untuk maksud itu).
ISA 210.17
Jika auditor tidak dapat menyepakati perubahan syarat perikatan audit dan tidak diperkenankan oleh manajemen untuk melanjutkan syarat perikatan audit semula, auditor wajib:
a)      Mengundurkan diri dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
b)      Menentukan apakah ada kewajiban, menurut perjanjian atau ketentuan lain, untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak lain, seperti TCWG, pemilik atau regulator.

Memutakhirkan Surat Penugasan
KAP mungkin menerima penugasa untuk beberapa periode audit, tentunya dengan memperhatikan ketentuan tentang rotasi KAP. Jika tidak ada perubahan, auditor wajib menilai aoakah ada kebutuhan untuk mengingatkan kembali syarat-syarat perikatan audit yang disepakati. Syarat-syarat- ini dapat ditegaskan kembali, tanpa perlu memimta surat perikatan audit baru untuk setiap periode audit.

Perubahan Syarat Penugasan
Jika permintaan untuk mengubah syarat penugasan memang layak, surat penugasan baru (revised engagement letter) dapat dibuat atau perjanjian tertulis lainnya diperoleh KAP. Sebaliknya, jika auditor tidak dapat menyetujui perubahan surat penugasan dan tidak diizinkan oleh manajemen untuk melanjutkan audit dengan syarat semula, auditor wajib:
·         Mengundurkan diri (withdraw from the audit engagement) dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
·         Menentukan apakah ada kewajiban berdasarkan kontrak atau kewajiban, untuk pengunduran diri dari KAP kepada pihak lain seperti TCWG, pemilik atau regulator.



BAB 16
STRATEGI AUDIT MENYELURUH
Tinjauan Umum
Perencanaan memastikan bahwa pelaksanaan tugas berlangsung secara efisien dan efektif, dan risiko audit ditekan sampai ke tingkat rendah yang dapat diterima (acceptably low level).
Perencanaan audit mempunyai manfaat sebagai berikut:
·         Anggota tim dapat belajar dari partner  dan tim inti yang berpengalaman.
·         Penugasan diorganisasi, dilengkapi dengan staf audit, dan dikelola secara baik.
·         Pengalaman yang diperoleh dari audit terdahulu dan dari penugasan lain dimanfaatkan secara optimal
·         Area penting atau rawan dalam audit itu mendapat perhatian yang tepat
·         Masalah yang mungkin terjadi, diantisipasi dan diselesaikan tepat pada waktunya.
·         Dokumentasi audit direviu secara tepat waktu
·         Pekerjaan oleh orang lain dapat dikoordinasi
Perencanaan dilakukan pada dua tingkat. Tingkat pertama adalah strategi audit secara menyeluruh (overall audit strategy). Tingkat kedua adalah rencana audit terinci (detailed audit plan).

Penyusunan Strategi Audit Menyeluruh
 Strategi audit menyeluruh mendokumentasikan keputusan kunci yang dianggap penting dalam merencanakan  audit dan mengkomunikasikan hal-hal  penting kepada anggota tim dengan baik.
Langkah-angkah perencanaan audit dapat digambarkan dalam tabel berikut
Langkah-langkah dasar
Penjelasan
Cara memulainya
·      Lakukan kegiatan pra-penugasan (client acceptance/continuance dan syarat penugasan)
·      Kumpulkan informasi yang relevan tentang entitas seperti hasil usaha tahun berjalan, hasil audit tahun lalu, dan perubahan penting dalam tahun ini.
·      Tunjuk staf, pengendali mutu (quality control/reviewer) dan ahli yang diperlukan
·      Jadwalkan pertemuan tim audit dan partner penugasannya untuk membahas kemungkinan salah saji yang material (juga fraud) dalam laporan keuangan
·      Tentukan tanggal-tanggal dimana hal penting dari pekerjaan audit harus dilakukan
Menilai risiko dan memberikan tanggapan
·      Tentukan materialitas untuk laporan keuangan secara menyeluruh, dan performance materiality
·      Tentukan sifat dan luasnya prosedur penilaian risiko yang harus dilakukan dan siapa yang akan melaksanakannya
·      Sesudah risiko dinilai pada ingkat laporan keuangan, buat tanggapan secara keseluruhan yang tepat.
·      Komunikasikan garis besar lingkup dan waktu yang direncanakan untuk audit itu kepada tcwg
·      Mutakhirkan dan ubah strategi dan rencana audit jika ada perubahan situasi
Untuk entitas yang lebih kecil, suatu memo singkat dapat berfungsi sebagai dokumentasi strategi audit menyeluruh. Untuk rencana audit, program audit baku (standard audit programs) atau daftar penguji (checklists) dapat digunakan, dengan asumsi ada kegiatan pengendalian yang relevan dan program audit disesuaikan dengan situasi dalam penugasan, termasuk penilaian risiko oleh auditor.

Mengomunikasikan Rencana Audit
ISA 260 alenia 15 menegaskan kewajiban auditor untuk mengomunikasikan rencana audit dengan TCWG sebagai berikut
Auditor wajib mengomunikasikan dengan TCWG garis besar lingkup dan penjadwalan waktu auditnya.
Hal-hal yang dapat dipertimbangakan auditor untuk dikomunikasikan adalah:
·         Bagaimana saran auditor dalam menghadapi salah saji yang material, karena kecurangan atau kesalahan
·         Pendekatan auditor terhadap pengendalian intern, dan bagaimana ia  memanfaatkan pengandalian yang relevan dalam prosedur auditnya; dan
·         Penerapan materialitas dalam konteks audit
Hal-hal mengenai perencanaan yang juga tepat untuk dibahas adalah sebagai berikut:
·         Apa dan bagaimana pandangan TCWG tentang:
a.       Pembagian wewenang dan tanggung jawab antara TCWG dan manajemen;
b.      Tujuan dan strategi entitas, dan risiko bisnis yang berkaitan dengan tujuan dan strategi itu, yang dapat menyebabkan salah saji yang material;
c.       Hal-hal yang menurut TCWG perlu mendapat perhatian khusus dari auditor, dan area yang diminta TCWG agar auditor melakukan prosedur audit tambahan;
d.      Komunikasi mengenai hal-hal yang oenting dengan regulator; dan
e.       Hal-hal lain yang menurut TCWG memengaruhi audit atas laporan keuangan.
·         Sikap, kesadaran, dan tindakan TCWG tentang :
a.       Pengendalian intern dan pentingnya dalam dan bagi entitas, termasuk bagaimana TCWG mengawasi efektifnya pengendalian intern; dan
b.      Terdeteksinya atas kemungkinan adanya kecurangan
·         Tindakan TCWG sebagai tanggapan terhadap perkembangan dalam standar akuntansi, praktik-praktik corporate governance, dan hal-hal lain
·         Tanggapan TCWG terhadap komunikasi yang lalu dengan auditor.
Komunikasi dua arak ini tidak mengubah kewajiban auditor untuk menyusun strategi audit menyeluruh dan rencana audit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar