BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula
yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari
perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri
dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
·
Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan
Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat
berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan
Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso
keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
·
Perusahaan Persekutuan bukan Badan
Hukum
atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan
Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan
izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
yang merupakan salah satu contoh
dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak
sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma
bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus
berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya
(peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma
sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan
jika kita ingin membuka suatu usaha.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Hukum Dasar Firma?
2. Bagaimanakah proses pendirian firma?
3. Apakah keuntungan dan kerugian
perusahaan dalam bentuk firma?
4. Bagaimanakah Akuntansi dalam pendirian
firma?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HUKUM DASAR FIRMA
Firma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan
badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari
Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek
van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam
bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara
meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16
sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu
perseroan yang didirikan untukNmelakukan suatu usaha di bawah satu nama
bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29;
Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan,
mempunyai wewenang untukbertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama
perseroan, dan mengikat perseroankepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada
perseroan. tindakan-tindakan yang tidakbersangkutan dengan perseroan, atau yang
bagi para persero menurut perjanjian tidakberwenang untuk mengadakannya, tidak
dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd.1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26,
29, 32.)
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab
secara tanggung renteng untukseluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
(KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau
disebut juga perseroankomanditer, didirikan antara seseorang atau antara
beberapa orang persero yangbertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk
keseluruhannya, dan satu orang ataulebih sebagai pemberi pinjaman uang.Suatu
perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero
firmadi dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
(KUHD. 16, 20,22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam
pasal 30 alinea kedua, makanama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam
firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau
bekerja dalam perusahaanperseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa
sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada
jumlah uang yang telah dimasukkannya dalamperseroan atau yang harus
dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikankeuntungan yang telah
dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea
pertama atau alinea keduadari pasal yang lain, bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk seluruhnya terhadapsemua utang dan perikatan perseroan
itu. (KUHD 18.)
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta
otentik, tanpa adanya kemungkinanuntuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila
akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874,1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam register yang disediakanuntuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempatkedudukan perseroan itu. (Rv. 82;
KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S.1946-135 pasal 5.)
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya
mendaftarkan petikannya sajadari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang
terdaftar, dan dapat memperolehsalinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S.
1851-27 pasal 7.)
Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal
24 harus memuat:
1. nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyataan
firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan
menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan
para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat
mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan
selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu
akta atau petikannya itu dibawakepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan
aktanya dalam surat kabarresmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105;
KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman
belum terjadi, makaperseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai
perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak
untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan
antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku
ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan
dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat
dilanjutkan oleh seorang atau lebih,baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya
maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di
situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak
menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan
mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan
dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman
hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak
berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi
persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
B.
PROSES PENDIRIAN FIRMA
Adapun pendirian Firma telah diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam
Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian
Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa,
tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi
ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi
Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Firma
harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma
dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta
yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum
didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
1. Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah
persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan
tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya
bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan
hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian
firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1. Nama
dan alamat firma.
2. Jenis
usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak
dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan
wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah
modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap
tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi
firma.
5. Pembagian
laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu
dengan yang lain.
6. Syarat-syarat
pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur
penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur
keluarnya anggota firma.
9. Prosedur
pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan
uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam
pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan
pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing
anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Firma
Arsitek
C.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FIRMA
Mendirikan
perusahaan dalam bentuk firma banyak memberikan keuntungan jika dibandingkan
dengan perusahaan perseorangan. Adapun keuntungan dengan pendirian perusahaan
dalam bentuk firma antara lain :
1. Untuk mendirikan firma relative mudah, tidak
terlalu memerlukan syarat yang berat, namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu
memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta di bawah tangan (tidak
formal), hanya saja perbedaan kedua ini juga berbeda dalam hal jika terjadi
masalah hokum.
3. Lebih mudah dalam memperoleh modal,
karena pihak perbankan lebih mempercayainya, apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan pemerintah
yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang lebih dari satu orang sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian
jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hokum firma adalah:
1. Dalam hal tanggungjawab pemilik firma
memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pemilik firma meninggal
dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan
karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. kesulitan dalam menghimpun dana untuk
jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
D.
AKUNTANSI DALAM FIRMA
Firma biasanya didirikan oleh
beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk
memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari
beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1. Firma
didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota
baru).
2. Firma
didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang
belum punya usaha.
3. Firma
didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan
para anggota pendiri, ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat
pendirian firma, yaitu :
1. Pembukuan
firma menggunakan buku baru.
2. Pembukuan
firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum
Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh para
anggota yang semua belum memiliki usaha, maka setoran pertama dari para anggota
tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para anggota. Jika ada
anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas, maka aktiva
non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajarnya. Apabila
tidak dapat ditentukan nilai wajar aktiva non-kas tersebut, maka aktiva non-kas
tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. Jumlah setoran
pertama dari para anggota ini harus dicantumkan dalam akta pendirian firma.
Contoh
Pada tanggal 1 Januari 2011, Tuan Budi, Ahmad, dan Dedi
sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Dibawah ini merupakan setoran modal para
anggota
Uraian
|
Tuan
Budi
|
Tuan
Ahmad
|
Tuan
Dedi
|
Kas
|
Rp. 20.000.000
|
-
|
Rp. 5.000.000
|
Persediaan
|
-
|
Rp. 16.000.000
|
Rp. 8.000.000
|
Kendaraan
|
Rp. 3.000.000
|
-
|
Rp. 7.000.000
|
Tanah
|
-
|
Rp. 4.000.000
|
Rp. 10.000.000
|
Bangunan Kantor
|
Rp. 2.000.000
|
-
|
-
|
Jumlah
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
20.000.000
|
Rp.
30.000.000
|
Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat transaksi penyetoran
modal para anggota adalah sebagai berikut :
1) Kas Rp
20.000.000,00
Kendaraan.. 3.000.000,00
Banguna Kantor 2.000.000,00
Modal Tuan Budi
Rp 25.000.000,00
( untuk menacatat penyetoran modal Tn.Budi )
2) Persediaan
Rp 16.000.000,00
Tanah 4.000.000,00
Modal Tuan Ahmad Rp
20.000.000,00
( untuk mencatat penyetoran modal
Tn.Ahmad )
3) Kas Rp 5.000.000,00
Persediaan 8.000.000,00
Tanah 10.000.000,00
Kendaraan 7.000.000,00
Modal Tuan Dedi Rp
30.000.000,00
( untuk mencatat penyetoran modal Tn.Dedi )
Setelah jurnal penyetoran modal para
anggota dibuat, maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke
dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat pendirian, firma
tersebut memiliki 8 buku besar, yaitu :
1.Buku besar Kas
2.Buku besar Persediaan
3.Buku besar Tanah
4.Buku besar Kendaraan
5.Buku besar Bangunan Kantor
6.Buku besar Modal Tn.Budi
7.Buku besar Modal Tn.Ahmad
8.Buku besar Modal Tn.Dedi
Yang harus diketahui bahwa buku yang
digunakan oleh firma tersebut semuanya adalah buku baru, hal ini dikarenakan
semua pendiri firma merupakan para anggota yang sebelumnyatidak memiliki usaha
perseorangan sehingga pembukuan firma mengguanakan buku baru.
Jika masing-masing rekening sudah
dicatat dalam buku besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan
terlihat sebagai berikut :
FIRMA “AAA”
NERACA AWAL
1 JANUARI 2011
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Aktiva Lancar:
Kas
Persediaan Barang
Tot.
Aktiva Lancar
Aktiva Tetap:
Tanah
Bangunan kantor
Kendaraan
Total
Aktiva Tetap
|
25.000.000
24.000.000
49.000.000
14.000.000
2.000.000
10.000.000
26.000.000
|
Hutang:
Modal:
Modal Tn. Budi
Modal Tn. Ahmad
Modal Tn. Dedi
Total
Modal
|
25.000.000
20.000.000
30.000.000
75.000.000
|
Jumlah
Aktiva
|
75.000.000
|
Jumlah
Hut. & Modal
|
75.000.000
|
Setelah
neraca awal dari firma dibuat, berikutnya ditentukan pula perbandingan
pembagian laba-rugi firma untuk para anggota dan perjanjian mengenai
perbandingan pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan ke dalam akta pendirian.
Jika firma didirikan oleh salah
seorang anggota yang sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum
memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah :
1. Mengadakan
penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
2. Mencatat
penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha.
3. Menyusun
neraca awal firma.
Akibat dari adanya anggota pendiri
firma yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada 2
metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1. Pembukuan
firma mengguanakan buku baru.
2. Pembukuan
firma melanjutkan buku milik anggota yang sudah memiliki usaha.
Contoh :
Pada tanggal 3 Maret 2011, Tuan A, Nyonya B, Tuan C, dan
Nona D telah bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang bergerak dalam
bidang perdagangan konveksi. Nyonya B, Tuan C dan Nona D merupakan para anggota
yang sebelumnya belum memiliki usaha. Sedangkan Tuan Muh sudah memiliki usaha
perusahaan perseorangan berupa Toko Konveksi pakaian jadi yang pada saat firma
akan didirikan memiliki posisi keuangan sebagai berikut:
Neraca Tn. A
3 Maret 2011
Kas
Piutang
Dagang
Persediaan
Barang
Alat-alat
toko
|
6.000.000
1.500.000
8.750.000
2.250.000
|
Hutang
Dagang
Hutang
Bank
Modal
|
3.500.000
4.500.000
10.500.000
|
Total
|
18.500.000
|
Total
|
18.500.000
|
Sedangkan
anggota-anggota yang lainnya menyetorkan kekayaan sebagai berikut
|
Ny.
B
|
Tuan
C
|
Nn.
D
|
Kas
Persediaan
Kendaraan
Tanah
Peralatan
kantor
Bangunan
Kantor.
Jumlah
|
Rp 12.000.000,00
-
18.000.000,00
-
-
-
Rp 20.000.000,00
|
-
16.000.000,00
-
-
8.000.000,00
-
24.000.000,00
|
4.600.000,00
-
-
6.000.000,00
-
6.000.000,00
16.600.000,00
|
Setelah ke-empat anggota pendiri firma
tersebut bersepakat untuk mendirikan firma, maka mereka mengadakan perjanjian
mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Kas
milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan A
- Persediaan
barang dagangan tuan A dinilai kembali dan diturunkan nilainya Sebesar Rp
2.500.000,00
- Hutang
Bank tuan A akan dilunasi sendiri oleh Tuan A.
- Tanah
milik Nona D dinilai kembali sebesar nilai wajarnya, yaitu sebesar Rp
8.400.000,00
- Kendaraan
milik Nyonya B juga dinilai kembali menjadi Rp l4.000.000,00
- Firma
tersebut diberi nama Firma ‘AAA’.
Berdasarkan transaksi pada contoh 2 di atas, maka
prosedur akuntansi pendirian firma dengan menggunakan dua metode pembukuan
adalah sebagai berikut:
- Bila pembukuan menggunakan
buku baru.
Jika firma AAA menggunakan buku baru, maka prosedur
akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah
memiliki usaha (dalam hal ini Tuan A), yaitu dengan membuat jurnal penyesuaian
sesual dengan perjanjian sebagai berikut:
Hutang Bank ……….. Rp 4.500.000,00
Modal Tn.Muh …….. 4.500.000,00
Kas ………………………………………… Rp 6.000.000,00
Persediaan ………………………………….
2.500.000,00
Akibat
adanya jurnal diatas, maka kekayaan dan modal Tn.Muh akan menjadi sebagai
berikut :
-Piutang
dagang ……………………….. Rp
1.500.000,00
-Persediaan
barang dagangan :Rp 8.750.000,00 – Rp 2.500.000,00 = 6.250.000,00
-
Alat-alat took ………………………… 2.250.000,00
-
Hutang dagang ………………………. 3.500.000,00
-
Modal Tn.A Rp 10.500.000,00 – Rp
4.000.000,00. = 6.500.000,00
2) Melakukan
penutupan buku rekening milik Tn.Muh yaitu dengan membuat jurnal penutup
sebagai berikut ;
Hutang dagang ……… Rp 3.500.000,00
Modal Tn.A ……... 6.500.000,00
Piutang dagang ………………………… Rp 1.500.000,00
Persediaan ……………………………... 6.250.000,00
Alat-alat toko ………………………….. 2.250.000,00
3) Mencatat
penyetoran kekayaan para anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran
kekayaan Tn.A
a. Jurnal
penyetoran kekayaan Ny.B :
Kas ………….. Rp 12.000.000,00
Kendaraan …... 14.000.000,00
Modal Ny. B ………………… Rp 26.000.000,00
b. Jurnal
penyetoran kekayaan Tn.Rizki :
Persediaan …... Rp 16.000.000,00
Peralatan Kantor 8.000.000,00
Modal Tn.C ………………... Rp
24.000.000,00
c. Jurnal
penyetoran kekayaan Nn.D :
Kas …………... Rp 4.600.000,00
Tanah ………... 8.400.000,00
Bangunan ……. 6.000.000,00
Modal Nn.D ……………….. Rp 19.000.000,00
d. Jurnal
penyetoran kekayaan Tn.A :
Piutang dagang .. Rp 1.500.000,00
Persediaan ……. 6.250.000,00
Alat-alat took … 2.250.000,00
Hutang
dagang ………………… Rp 3.500.000,00
Modal Tn.A ………………… 6.500.000,00
4) Membuat
neraca awal firma AAA, yaitu sebesar masing-masing rekening dari transaksi
penyetoran kekayaan para anggota yang sudah dicatat dalam buku besar. Dan
neraca awal firma akan terlihat sebagai berikut :
Aktiva
Lancar :
Kas
Piutang
dagang
Persediaan
barang
Alat-alat
toko
Total Akt. Lancar
Aktiva
Tetap :
Tanah
Bangunan
Kenderaan
Peralatan
kantor
Total
Akt. Tetap
Jumlah
Aktiva
|
16.000.000,00
1.500.000,00
22.500.000,00
2.250.000,00
Rp
42.000.000,00
Rp 8.400.000,00
6.000.000,00
14.000.000,00
8.000.000,00
Rp
36.000.000,00
Rp 79.000.000,00
|
Hutang
:
Hutang
dagang
Modal
:
Modal
Ny. B
Modal
Tn. C
Modal
Nn. D
Modal
Tn. A
Total
Modal
Juml.
Hut & Modal
|
Rp. 3.500.000,00
Rp 26.000.000,00
24.000.000,00
19.000.000,00
6.500.000,00
Rp
75.500.000,00
Rp.79.000.000.00
|
Setelah neraca awal firma dibuat, langkah
seianjutnya adalah menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian barulah
firma tersebut mulai beroperasi.
1. Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah
memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan
buku melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha,
maka prosedur akuntansi yang dilakukanAdalah sebagai berikut:
1)
Mengadakan
penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan A).
Jurnal penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal penyesuaian pada metode
pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
2) Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang
belum memiliki usaha, yaitu Nyonya B, Tuan C, dan Nona D. Sedangkan tuan A
tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan
bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma. Dengan demikian, maka jurnal
penyetoran kekayaan Nyonya B, Tuan C, dan Nona D adalah identik dengan jurnal
nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru
yang telah diuraikan di muka.
3) Membuat neraca awal firma yang caranya sama persis
dengan metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan
adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya
keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan
yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu
anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku anggota
yang sudah punya usaha.
Untuk
metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab
firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya
usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang
sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).
Sedangkan
pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran
kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku
rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca
awal pendirian firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan
menghasilkan informnasi yang sama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Firma
(persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh
dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya
Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa
sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability,
ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership
profit.
Akuntansi
pendirian Firma dapat dicatat dengan menggunakan dua metode pembukuan, yaitu
pembukuan Firma menggunakan buku-buku baru dan pembukuan Firma melanjutkan buku
milik salah seorang anggota Firma yang sudah punya usaha. Penggunaan
metode-metode tersebut dipengaruhi oleh komposisi anggota-anggota pendiri
Firma. Apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum
memiliki usaha, maka hanya satu pembukuan yang dapat digunakan yaitu metode
pembukuan dengan menggunakan buku baru. Tetapi apabila Firma didirikan oleh
anggota-anggota yang salah satu atau semuanya sudah memiliki usaha maka kedua
metode tersebut dapat digunakan semuanya.
Pendirian,
pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum
Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai
Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan
Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang
dimulai dari pasal 16 sampai 35.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
2010. Pengantar Manajemen Keuangan. Cet.
1, Ed. 1, Jakarta : Kencana.
Wibowo,
Arif Abubakar, 2009. Akuntansi Keuangan
Dasar 2. Jakarta : Cikal Sakti.
Van
Horne James. C, Wachowicz Joh, M., 2007. Prinsio-Prinsip
Manajemen Keuangan. Ed. 2, Jakarta : Salemba Empat.
“Konsep
Firma dan Perseroan”Oleh website, berita update. download pkl 14.12 Tgl 26/12/2013
http://amar20.files.wordpress.com/2010/11/EkonomiMakalahFirma.html
“Firma”, oleh website, shine_mystyle.
download Pkl 14.15 Tgl 26/12/2013
“Akuntansi Untuk Pendirian Firma”
oleh website, Risandi. download Pkl.
14.20 Tgl 26/12/2013
http://microsoft.blogspot.com/2010/02//rani_oriza Makalah Firma.htm
“Makalah Firma” oleh website,
rani_oriza. download Pkl 15.00 Tgl
26/12/2013
“Firma” oleh website, Edhy media. download Pkl 09.10 Tgl 27/12/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar