Jumat, 10 Januari 2014

Makalah Firma


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
·         Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
·         Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
·         Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma yang  merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Hukum Dasar Firma?
2.      Bagaimanakah proses pendirian firma?
3.      Apakah keuntungan dan kerugian perusahaan dalam bentuk firma?
4.      Bagaimanakah Akuntansi dalam pendirian firma?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    HUKUM DASAR FIRMA
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untukNmelakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29;
Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untukbertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroankepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidakbersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidakberwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd.1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untukseluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroankomanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yangbertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang ataulebih sebagai pemberi pinjaman uang.Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firmadi dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, makanama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaanperseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalamperseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikankeuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea keduadari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadapsemua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinanuntuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874,1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakanuntuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempatkedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S.1946-135 pasal 5.)
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya sajadari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperolehsalinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1.      nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2.      pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3.      penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4.      saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5.      dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawakepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabarresmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, makaperseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih,baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
B.     PROSES PENDIRIAN FIRMA
Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2.      Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3.      Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.      Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  1. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  2. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  3. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  4. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.      Nama dan alamat firma.
2.      Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.      Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.      Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5.      Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.      Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.      Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8.      Prosedur keluarnya anggota firma.
9.      Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10.  Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).




















Firma Penyelidikan Kewangan AS Morgan Stanley













Firma Arsitek


C.    KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FIRMA
Mendirikan perusahaan dalam bentuk firma banyak memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Adapun keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain :
1.      Untuk mendirikan firma relative mudah, tidak terlalu memerlukan syarat yang berat, namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.      Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta di bawah tangan (tidak formal), hanya saja perbedaan kedua ini juga berbeda dalam hal jika terjadi masalah hokum.
3.      Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya, apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur.
4.      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih dari satu orang sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hokum firma adalah:
1.      Dalam hal tanggungjawab pemilik firma memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.      Apabila salah satu pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
3.      Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.      kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.



D.    AKUNTANSI DALAM FIRMA
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1.      Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota baru).
2.      Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
3.      Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan para anggota pendiri, ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1.      Pembukuan firma menggunakan buku baru.
2.      Pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh para anggota yang semua belum memiliki usaha, maka setoran pertama dari para anggota tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para anggota. Jika ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajarnya. Apabila tidak dapat ditentukan nilai wajar aktiva non-kas tersebut, maka aktiva non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. Jumlah setoran pertama dari para anggota ini harus dicantumkan dalam akta pendirian firma.





Contoh
Pada tanggal 1 Januari 2011, Tuan Budi, Ahmad, dan Dedi sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Dibawah ini merupakan setoran modal para anggota
Uraian
Tuan Budi
Tuan Ahmad
Tuan Dedi
Kas
Rp. 20.000.000
-
Rp. 5.000.000
Persediaan
-
Rp. 16.000.000
Rp. 8.000.000
Kendaraan
Rp. 3.000.000
-
Rp. 7.000.000
Tanah
-
Rp. 4.000.000
Rp. 10.000.000
Bangunan Kantor
Rp. 2.000.000
-
-
Jumlah
Rp. 25.000.000
Rp. 20.000.000
Rp. 30.000.000

Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat transaksi penyetoran modal para anggota adalah sebagai berikut :
1)      Kas                 Rp 20.000.000,00
Kendaraan.. 3.000.000,00
Banguna Kantor 2.000.000,00
Modal Tuan Budi                    Rp 25.000.000,00
( untuk menacatat penyetoran modal Tn.Budi )
2)      Persediaan      Rp 16.000.000,00
Tanah             4.000.000,00
Modal Tuan Ahmad               Rp 20.000.000,00
( untuk mencatat penyetoran modal Tn.Ahmad )
3)      Kas                 Rp 5.000.000,00
Persediaan                  8.000.000,00
Tanah             10.000.000,00
Kendaraan                  7.000.000,00
Modal Tuan Dedi                   Rp 30.000.000,00
( untuk mencatat penyetoran modal Tn.Dedi )
Setelah jurnal penyetoran modal para anggota dibuat, maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat pendirian, firma tersebut memiliki 8 buku besar, yaitu :
1.Buku besar Kas
2.Buku besar Persediaan
3.Buku besar Tanah
4.Buku besar Kendaraan
5.Buku besar Bangunan Kantor
6.Buku besar Modal Tn.Budi
7.Buku besar Modal Tn.Ahmad
8.Buku besar Modal Tn.Dedi
Yang harus diketahui bahwa buku yang digunakan oleh firma tersebut semuanya adalah buku baru, hal ini dikarenakan semua pendiri firma merupakan para anggota yang sebelumnyatidak memiliki usaha perseorangan sehingga pembukuan firma mengguanakan buku baru.
Jika masing-masing rekening sudah dicatat dalam buku besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan terlihat sebagai berikut :
FIRMA “AAA”
NERACA AWAL
1 JANUARI 2011
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Aktiva Lancar:
Kas
Persediaan Barang
Tot. Aktiva Lancar

Aktiva Tetap:
Tanah
Bangunan kantor
Kendaraan
Total Aktiva Tetap

25.000.000
24.000.000
49.000.000


14.000.000
  2.000.000
10.000.000
26.000.000
Hutang:




Modal:
Modal Tn. Budi
Modal Tn. Ahmad
Modal Tn. Dedi
Total Modal






25.000.000
20.000.000
30.000.000
75.000.000
Jumlah Aktiva
75.000.000
Jumlah Hut. & Modal
75.000.000
Setelah neraca awal dari firma dibuat, berikutnya ditentukan pula perbandingan pembagian laba-rugi firma untuk para anggota dan perjanjian mengenai perbandingan pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan ke dalam akta pendirian.




Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggota yang Belum Memiliki Usaha
Jika firma didirikan oleh salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah :
1.      Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
2.      Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha.
3.      Menyusun neraca awal firma.
Akibat dari adanya anggota pendiri firma yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1.      Pembukuan firma mengguanakan buku baru.
2.      Pembukuan firma melanjutkan buku milik anggota yang sudah memiliki usaha.
Contoh :
Pada tanggal 3 Maret 2011, Tuan A, Nyonya B, Tuan C, dan Nona D telah bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang bergerak dalam bidang perdagangan konveksi. Nyonya B, Tuan C dan Nona D merupakan para anggota yang sebelumnya belum memiliki usaha. Sedangkan Tuan Muh sudah memiliki usaha perusahaan perseorangan berupa Toko Konveksi pakaian jadi yang pada saat firma akan didirikan memiliki posisi keuangan sebagai berikut:
Neraca Tn. A
3 Maret 2011
Kas
Piutang Dagang
Persediaan Barang
Alat-alat toko
6.000.000
1.500.000
8.750.000
2.250.000
Hutang Dagang
Hutang Bank

Modal
3.500.000
4.500.000

10.500.000
Total
18.500.000
Total
18.500.000






Sedangkan anggota-anggota yang lainnya menyetorkan kekayaan sebagai berikut


Ny. B
Tuan C
Nn. D
Kas
Persediaan
Kendaraan
Tanah
Peralatan kantor
Bangunan Kantor.
 Jumlah
Rp    12.000.000,00
-
18.000.000,00
-
-
-
Rp    20.000.000,00
-
16.000.000,00
-
-
8.000.000,00
-
24.000.000,00
4.600.000,00
-
-
6.000.000,00
-
6.000.000,00
16.600.000,00

  Setelah ke-empat anggota pendiri firma tersebut bersepakat untuk mendirikan firma, maka mereka mengadakan perjanjian mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Kas milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan A
  2. Persediaan barang dagangan tuan A dinilai kembali dan diturunkan nilainya Sebesar Rp 2.500.000,00
  3. Hutang Bank tuan A akan dilunasi sendiri oleh Tuan A.
  4. Tanah milik Nona D dinilai kembali sebesar nilai wajarnya, yaitu sebesar Rp 8.400.000,00
  5. Kendaraan milik Nyonya B juga dinilai kembali menjadi Rp l4.000.000,00
  6. Firma tersebut diberi nama Firma ‘AAA’.
Berdasarkan transaksi pada contoh 2 di atas, maka prosedur akuntansi pendirian firma dengan menggunakan dua metode pembukuan adalah sebagai berikut:
  1. Bila pembukuan menggunakan buku baru.
Jika firma AAA menggunakan buku baru, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1)      Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal ini Tuan A), yaitu dengan membuat jurnal penyesuaian sesual dengan perjanjian sebagai berikut:
Hutang Bank ……….. Rp 4.500.000,00
Modal Tn.Muh …….. 4.500.000,00
Kas ………………………………………… Rp 6.000.000,00
Persediaan …………………………………. 2.500.000,00
Akibat adanya jurnal diatas, maka kekayaan dan modal Tn.Muh akan menjadi sebagai berikut :
-Piutang dagang ………………………..                               Rp 1.500.000,00
-Persediaan barang dagangan :Rp 8.750.000,00 – Rp 2.500.000,00 = 6.250.000,00
- Alat-alat took …………………………                                           2.250.000,00
- Hutang dagang ……………………….                                           3.500.000,00
- Modal Tn.A  Rp 10.500.000,00 – Rp 4.000.000,00.                        = 6.500.000,00

2)      Melakukan penutupan buku rekening milik Tn.Muh yaitu dengan membuat jurnal penutup sebagai berikut ;
Hutang dagang ……… Rp 3.500.000,00
Modal Tn.A ……... 6.500.000,00
Piutang dagang ………………………… Rp 1.500.000,00
Persediaan ……………………………... 6.250.000,00
Alat-alat toko ………………………….. 2.250.000,00
3)      Mencatat penyetoran kekayaan para anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran kekayaan Tn.A
a.       Jurnal penyetoran kekayaan Ny.B :
Kas ………….. Rp 12.000.000,00
Kendaraan …... 14.000.000,00
Modal Ny. B ………………… Rp 26.000.000,00
b.      Jurnal penyetoran kekayaan Tn.Rizki :
Persediaan …... Rp 16.000.000,00
Peralatan Kantor 8.000.000,00
Modal Tn.C ………………... Rp 24.000.000,00
c.       Jurnal penyetoran kekayaan Nn.D :
Kas …………... Rp 4.600.000,00
Tanah ………... 8.400.000,00
Bangunan ……. 6.000.000,00
Modal Nn.D ……………….. Rp 19.000.000,00
d.      Jurnal penyetoran kekayaan Tn.A :
Piutang dagang .. Rp 1.500.000,00
Persediaan ……. 6.250.000,00
Alat-alat took … 2.250.000,00
Hutang dagang ………………… Rp 3.500.000,00
Modal Tn.A ………………… 6.500.000,00
4)      Membuat neraca awal firma AAA, yaitu sebesar masing-masing rekening dari transaksi penyetoran kekayaan para anggota yang sudah dicatat dalam buku besar. Dan neraca awal firma akan terlihat sebagai berikut :
Aktiva Lancar :
Kas
Piutang dagang
Persediaan barang
Alat-alat toko
Total Akt. Lancar
Aktiva Tetap :
Tanah
Bangunan
Kenderaan
Peralatan kantor
Total Akt. Tetap
Jumlah Aktiva

 16.000.000,00
      1.500.000,00
    22.500.000,00
      2.250.000,00
Rp 42.000.000,00



   
 Rp   8.400.000,00
        6.000.000,00
      14.000.000,00
        8.000.000,00
Rp 36.000.000,00
 Rp 79.000.000,00
Hutang :
Hutang dagang




Modal  :
Modal Ny. B
Modal Tn. C
Modal Nn. D
Modal Tn. A
Total Modal
Juml. Hut & Modal

Rp. 3.500.000,00





Rp 26.000.000,00
      24.000.000,00
      19.000.000,00
       6.500.000,00
Rp 75.500.000,00



Rp.79.000.000.00
Setelah neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya adalah menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian barulah firma tersebut mulai beroperasi.
1.      Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan buku melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha, maka prosedur akuntansi yang dilakukanAdalah sebagai berikut:
1)      Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan A). Jurnal penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal penyesuaian pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
2)      Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, yaitu Nyonya B, Tuan C, dan Nona D. Sedangkan tuan A tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma. Dengan demikian, maka jurnal penyetoran kekayaan Nyonya B, Tuan C, dan Nona D adalah identik dengan jurnal nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.
3)      Membuat neraca awal firma yang caranya sama persis dengan metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku anggota yang sudah punya usaha.
Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).
Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan informnasi yang sama.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Firma (persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability, ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership profit.
Akuntansi pendirian Firma dapat dicatat dengan menggunakan dua metode pembukuan, yaitu pembukuan Firma menggunakan buku-buku baru dan pembukuan Firma melanjutkan buku milik salah seorang anggota Firma yang sudah punya usaha. Penggunaan metode-metode tersebut dipengaruhi oleh komposisi anggota-anggota pendiri Firma. Apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha, maka hanya satu pembukuan yang dapat digunakan yaitu metode pembukuan dengan menggunakan buku baru. Tetapi apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang salah satu atau semuanya sudah memiliki usaha maka kedua metode tersebut dapat digunakan semuanya.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.


DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2010. Pengantar Manajemen Keuangan. Cet. 1, Ed. 1,  Jakarta : Kencana.

Wibowo, Arif Abubakar, 2009. Akuntansi Keuangan Dasar 2. Jakarta : Cikal Sakti.

Van Horne James. C, Wachowicz Joh, M., 2007. Prinsio-Prinsip Manajemen Keuangan. Ed. 2, Jakarta : Salemba Empat.

“Konsep Firma dan Perseroan”Oleh website, berita update. download pkl 14.12 Tgl 26/12/2013

http://amar20.files.wordpress.com/2010/11/EkonomiMakalahFirma.html
“Firma”, oleh website, shine_mystyle. download Pkl 14.15 Tgl 26/12/2013

“Akuntansi Untuk Pendirian Firma” oleh website, Risandi. download Pkl. 14.20 Tgl 26/12/2013

http://microsoft.blogspot.com/2010/02//rani_oriza  Makalah Firma.htm
“Makalah Firma” oleh website, rani_oriza. download Pkl 15.00 Tgl 26/12/2013

“Firma” oleh website, Edhy media. download Pkl 09.10 Tgl 27/12/2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar