Jumat, 10 Januari 2014

Ketenagakerjaan


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI             
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
BAB II KERANGKA TEORI
  1. Teori-teori ketenagakerjaan
  2.Sistem upah yang berlaku di indonesi
  3.peningkatan mutu tenaga kerja
  4.Upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia

BAB III KASUS KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
BAB IV PENUTUP
   A. Kesimpulan
   B. Saran
DAFTAR PUSTAKA





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Kami juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber.
Kami telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Ketenagakerjaan.
Kami sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca.
Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian. Amin

                                                                                                      



                                                Makassar, 9 Desember 2013



BAB 1

PENDAHULUAN

1.  Latar Belakang Masalah
            Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Permasalahan pengangguran dan setengah pengguran ini merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan Nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal. Untuk itu perlu adanya upaya untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan banyaknya jumlah pengangguran.
Data tentang situasi ketenaga kerjaan merupakan salah satu data pokok yang dapat mengambarkan kondisi perekonomian, sosial, bahkan tingkat kesejahteraan penduduk di suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu. Salah satu isu penting dalam ketenagakerjaan, disamping keadaan angkatan kerja (economically active population) dan struktur ketenagakerjaan adalah isu pengangguran. Pengangguran dari sisi ekonomi merupakan produk dari ketidakmampuan pasar kerja dalam menyerap angkatan kerja yang tersedia. Ketersediaan lapangan kerja yang relatif terbatas tidak mampu menyerap ‘para pencari kerja’ yang senantiasa bertambah setiap tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Tingginya angka pengangguran tidak hanya menimbulkan masalah-masalah di bidang ekonomi saja melainkan juga menimbulkan berbagi masalah di bidang sosial seperti kemiskinan dan kerawanan sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan data ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistk (BPS) melaksanakan pengumpulan data ketenagakerjaan melalui berbagai kegiatan sensus dan suevei antara lain Sensus Penduduk (SP), Survei Penduduk Antar Sensus (Supas), Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Sakernas merupakan survei yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan dengan pendekatan rumah tangga.
Dalam mengumpulkan data menyajikan data ketenagakerjaan, BPS selalu menggunakan konsep/definisi yang direkomendasikan oleh Internasional Labor Organization (ILO). Hal ini dimaksudkan terutama agar data ketenagakerjaan yang dihasilkan dari berbagai survei di Indonesia dapat dibandingkan secara Internasional, tanpa mengesampingkan kondisi ketenaga kerjaan spesifik Indonesia.


                       BAB II

                    KERANGKA TEORI

  1. Teori-teori Ketenagakerjaan
A.    Teori Klasik Adam Smith
Adam smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dari aliran ekonomi yang kemudian dikenal sebagai aliran klasik. Dalam hal ini teori klasik Adam Smith juga melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula pertumbuhan ekonomi. Setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh. Dengan kata lain, alokasi sumber daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu (necessary
condition) bagi pertumbuhan ekonomi.
B.   Teori Malthus
Sesudah Adam Smith, Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap sebagai pemikir klasik yang sangat berjasa dalam pengembangan pemikiran-pemikiran ekonomi. Thomas Robert Malthus mengungkapkan bahwa manusia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan produksi hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia berkembang sesuai dengan deret ukur, sedangkan produksi makanan hanya meningkat sesuai dengan deret hitung.
Jika hal ini tidak dilakukan maka pengurangan penduduk akan diselesaikan secara alamiah antara lain akan timbul perang, epidemi, kekurangan pangan dan sebagainya.
C. Teori Keynes
John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa dalam kenyataan pasar tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan pandangan klasik. Dimanapun para pekerja mempunyai semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha memperjuangkan kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah.
Kalaupun tingkat upah diturunkan tetapi kemungkinan ini dinilai keynes kecil sekali, tingkat pendapatan masyarakat tentu akan turun. Turunnya pendapatan sebagian anggota masyarakat akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan menyebabkan konsumsi secara keseluruhan berkurang. Berkurangnya daya beli masyarakat akan mendorong turunya harga-harga.
Kalau harga-harga turun, maka kurva nilai produktivitas marjinal labor ( marginal value of productivity of labor) yang dijadikan sebagai patokan oleh pengusaha dalam mempekerjakan labor akan turun. Jika penurunan harga tidak begitu besar maka kurva nilai produktivitas hanya turun sedikit. Meskipun demikian jumlah tenaga kerja yang bertambah tetap saja lebih kecil dari jumlah tenaga kerja yang ditawarkan. Lebih parah lagi kalau harga-harga turun drastis, ini menyebabkan kurva nilai produktivitas marjinal labor turun drastis pula, dan jumlah tenaga kerja yang tertampung menjadi semakin kecil dan pengangguran menjadi semakin luas.
D.Teori Harrod-domar
Teori Harod-domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut teori ini investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tapi juga memperbesar kapasitas produksi. Kapasitas produksi yang membesar membutuhkan permintaan yang lebih besar pula agar produksi tidak menurun. Jika kapasitas yang membesar tidak diikuti dengan permintaan yang besar, surplus akan muncul dan disusul penurunan jumlah produksi.

    E. Teori Tentang Tenaga Kerja

Salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja seperti yang sudah dibukakan dalam Latar belakang dari pemelihan judul ini adalah ketidak seimbangan akan permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan penawaran tenaga kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah. Ketidakseimbangan tersebut penawaran yang lebih besar dari permintaan terhadap tenaga kerja (excess supply of labor) atau lebih besarnya permintaan dibanding penawaran tenaga kerja (excess demand for labor) dalam pasar tenaga kerja.






Menurut Konsep Labor Ferce Framework, penduduk dibagi dalam beberapa kelompok.
Beberapa konsep/definisi yang digunakan dalam ketenagakerjaan adalah sbb:
1. Penduduk
Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
2. Usia kerja
Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja.
3. Angkatan Kerja
Konsep angkatan kerja merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama periode tertentu. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran.
4. Bukan angkatan kerja
Penduduk usia kerja tidak termasuk angkatan kerja mencakup penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainya.
5. Bekerja
Kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntingan paling sedikit 1(satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Kriteria satu jam (the one-hour criterion) digunakan dengan pertimbangan untuk mencakup semua jenis pekerjaan yang mungkin ada pada suatu negara, termasuk didalamnya adalah pekerja dengan waktu singkat (short-time work), pekerja bebas, stand-by work dan pekerja yang tak beraturah lainnya.
Kriteria satu jam juga dikaitkan dengan definisi bekerja dan pengangguran yang digunakan, dimana pengangguran adalah situasi dari ketiadaan pekerja secra total, sehingga jika batas minimum dari jumlah jam kerja dinaikkan maka akan mengubah definisi pengangguran yaitu bukan lagi ketiadaan pekerjaan secara total.
Di samping itu, juga untuk memastikan bahwa pada suatu tingkat agregasi tertentu input tenaga kerja total berkaitan langsung dengan produksi total. Hal ini diperlukan terutama ketika dilakukan join analysis antara statistik ketenagakerjaan dan statistik produksi. Kriteria satu jam ini bisa berarti satu jam per minggu maupun satu jam per hari.
Berdasarkan sktivitas/kegiatan ekonomi yang merujuk pada the United National System of National Accounts (SNA), penduduk usia kerja dikatagorikan sebagai bekerja/memepunyai pekerjaan jika yang bersangkutan bekerja (meskipun hanya bekerja satu jam dalam periode referensi) atau mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja. Sejalan dengan the labour force framework, definisi internasional untuk bekerja didasarkan pada periode referensi yang pendek (satu minggu atau satu hari).
Bekerja dibedakan menjadi :
1         Bekerja dengan jam kerja normal (≥35jam)
2         Setengah pengangguran
Penduduk yang bekerja kurang dari jam kerja norma l( dalam hal ini 35 jam seminggu, tidak termasuk yang sementara tidak bekerja) dikatagorikan sebagai setengah pengangguran.
Setengah pengangguran dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Setengah pengangguran terpaksa
Mereka yang bekerja di bawah jam kerja normak (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
·         Setengah pengangguran sukarela
Mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan tau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
6. Pengangguran
Definisi untuk pengangguran adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, bersedia untuk bekerja, dan sedang mencari pekerjaan. pengangguran mengalami penyesuaian/perluasan menjadi sebagai berikut ;
Pengangguran adalah mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikatagorikan sebagai bukan angkatan kerja), yang sudak punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya dikatagorikan sebagai bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak bekerja (jobless). Pengangguran dengan konsep/definisi tersebut biasanya disebut sebagai pengangguran terbuka (open unemployment).
Secara spesifik, pengangguranterbuka dalam Sakernas, terdiri dari :
·         Mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan,
·         Mereka yang tidak bekerja dan mempersiapkan usaha,
·         Mereka yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan
·         Mereka yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja.

2. Sistem Upah yang berlaku di Indonesia
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah.  Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyeuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).

Tabel 4 Daftar upah minimum provinsi di Indonesia tahun 2012
Provinsi
2012 (dalam rupiah)
NAD
1.400.000
Sumatera Utara
1.200.000
Sumatera Barat
1.150.000
Riau
1.238.000
Kep.Riau
1.015.000
Jambi
1.142.500
Sumatera Selatan
1.195.000
Bangka Belitung
1.110.000
Bengkulu
930.000
Lampung
975.000
Jawa Barat
(732.000 tahun 2011)
DKI Jakarta
1.529.150
Banten
1.042.000
Jawa Tengah
(675.000 tahun 2011)
Yogyakarta
892.660
Jawa Timur
(705.000 tahun 2011)
Bali
967.500
NTB
1.000.000
NTT
925.000
Kalimantan Barat
900.000
Kalimantan selatan
1.225.000
Kalimantan tengah
1.327.459
Kalimantan timur
1.177.000
Maluku
975.000
Maluku utara
960.498
Gorontalo
837.500
Sulawesi utara
1.250.000
Sulawesi tenggara
1.032.300
Sulawesi Tengah
885.000
Sulawesi Selatan
1.200.000
Sulawesi barat
1.127.000
Papua
1.515.000
Papua barat
1.450.000
Sumber : Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja


3. Peningkatan Mutu Tenaga Kerja
a.       Latihan Kerja
Latihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan keterampilan kerja yang langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan kerja. Dengan kata lain, latihan kerja berkaitan dengan pengembangan profesionalisme tenaga kerja. Dalam kaitannya dengan peningkatan mutu kerja, latihan kerja dapat berfungsi sebagai suplemen ataupun komplemen terhadap pendidikan formal.

b.      Pemagangan
Pemagangan adalah latihan kerja langsung ditempat kerja. Jalur pemagangan ini bertujuan untuk memantapkan profesionalisme yang dibentuk melalui latihan kerja. Dengan bimbingan dan pengalaman yang terus-menerus dalam dunia kerja maka profesionalisme tenaga kerja akan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan keterampilan yang dipelajari selama magang pada suatu perusahaan.
c.       Perbaikan gizi dan kesehatan
Perbaikan gizi dan kesehatan perlu dilaksanakan untuk mendukung ketahanan kerja dan kemampuan belajar (kecerdasan) dalam menerima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja. Selain peningkatan kemampuan teknis melalui jalur-jalur pengembangan sumber daya manusia tersebut pula diupayakan agar tercipta manusia yang berkualitas dengan cirri taat menjalankan agama, toleran dan saling menghargai sesama manusia, berwawasan kepentingan nasional, produktif, disiplin, inivatif dan bertanggung jawab.


4.   Upaya Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut:
1.      Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2012 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa keuangan, persewaan, jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.
2.      Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri.


3.      Meningkatkan Fleksibilitas tenaga kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
a.       Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
b.      Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
c.       Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
d.      Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.
4.       Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.








BAB III

PEMBAHASAN

Kasus Ketenagakerjaan di Indonesia

Kasus tenaga kerja di Indonesia, memang sangat banyak yang terjadi di dunia. Salah satunya Negara Indonesia, khususnya Papua. Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang, dan memiliki cukup banyak penduduk. Maka, sering banyak terjadi kasus dalam mempermasalahkan tentang tenaga kerja. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya berbagai kasus tenaga kerja di Indonesia. Beberapa contoh yang terjadi adalah : Kurangnya Lowongan Kerja, dan Kurangnya Penempatan Skill yang tepat dalam setiap Pekerjaan. Pertama, Kurangnya lowongan kerja, dimana kebanyakan kasus tenaga kerja yang terjadi diakibatkan oleh sedikitnya perusahaan yang didirikan oleh pemerintah. Kebanyakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah umumnya lebih memilih tenaga kerja yang berpendidikan atau terdidik. Sedangkan di Indonesia masih sangat banyak masyarakat yang sudah termasuk dalam angkatan kerja belum mendapatkan pendidikan yang layak. Kedua, Kurangnya penempatan skill yang tepat dalam setiap Pekerjaan, dimana kebanyakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah membutuhkan tenaga ahli dalam berbagi bidang. Terutama perusahaan yang merupakan penghasilan utama di Negara itu. Terkadang juga, skill yang ada tidak sesuai dengan lowongan kerja yang dibuka. Maka terjadilah banyak pengagguran di Indonesia.
Di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, masalah perusahaan rokok dan tenaga kerja yang mengakibatkan bangkrutnya pabrik-pabrik kecil dan banyaknya pengagguran di Indonesia. Pengusaha rokok di daerah kita kini berguguran, mereka yang dicap ilegal didatangi polisi, dirampas alat produksinya, dan rokok disita. Namun begitu pabrik rokok ilegal itu hilang, muncul pabrik rokok kecil baru dengan izin resmi dari pemerintah. Dan ternyata itu milik perusahaan rokok besar dengan merek yang mendunia. Fakta bahwa penerimaan negara dari cukai rokok pada 2009 bernilai Rp55 triliun, industri rokok menyerap sedikitnya enam juta tenaga kerja, mereka juga memperjuangkan hak hidup pabrik rokok kecil, dan sebagainya.

Bicara industri rokok di Indonesia, Nitisemito merupakan pelopor industri rokok keretek di negeri ini, yang karenanya menjadikan sejumlah orang Indonesia mampu menduduki kursi kehormatan sebagai orang terkaya di kelas dunia. Antara lain Robert dan Michael Hartono. Kedua bersaudara tersebut bahkan menjadi yang terkaya di Indonesia, dengan jumlah kekayaan keduanya sekitar USD10 miliar. Namun, singgasana emas yang mereka duduki tentu saja membutuhkan ’’tumbal’’ dalam jumlah tidak kecil. Jumlah korban akibat kegiatan merokok ini semakin serius, bukan hanya di kalangan pengusaha rokok skala kecil tadi maupun sejumlah petani tembakau di Temanggung yang sering terijon. Tapi juga anggota masyarakat lebih-lebih perokok usia muda. Tampak sekali di negeri kita ini aksi penyadaran tentang dampak buruk rokok masih sangat lemah dan perlu untuk terus digelorakan, karena kita tentu tidak menginginkan keluarga ataupun orang-orang yang kita cintai menjadi korban akibat kecanduan rokok tersebut.




















BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Aapun cara untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing, peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.


B.     Saran
Pemerintah harus memperhatikan kondisi tenaga kerja baik dari peningkatan mutu tenaga kerja maupun dari sistem upah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk tenaga kerja harus mengasah keterampilan agar mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar