Istilah
“kesinambungan usaha” dan “usaha yang berkesinambungan” yang digunakan
merupakan terjemahan dari “going concern”. Ada tiga tahap dalam proses
audit atas kesinambungan usaha:
Tahap 1—Risk
Assessment (Penilaian Risiko)
·
Pertimbangkan dan tanya
kepada manajemen apakah ada peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan
keraguan mengenai kemampuan entitas uantuk melanjutkan usahanya sebagai usaha
yang berkesinambungan.
·
Telaah penilaian yang
dilakukan manajemen (management assessment) tentang kemungkinan adanya
peristiwa atau kondisi tersebut diatas, dan tanggapan atau rencana manajemen
menghadapi peristiwa atau kondisi tersebut.
·
Tetap waspada terhadap
peristiwa atau kondisi yang berpotensi mengancam kesinambungan usaha selama
berlangsungnya audit
·
Tanya kepada manajemen
tentang peristiwa atau kondisi diluar/sesudah periode penilaian yang dilakukan
manajemen.
·
Pertimbangkan fakta atau
informasi tambahan yang masuk secara bertahap (kewaspadaan selama audit
berlangsung)
Tahap 3—Reporting
(Pelaporan)
·
Tentukan apakah:
ü
Ketidakpastian material
terjadi, berkenaan dengan peristiwa atau kondisi yang diidentifikasi.
ü
Penggunaa asumsi baha usaha
entitasnya akan berkesinambungan, masih tepat.
·
Apakah laporan keuangan
menjelaskan secara utuh “kekhawatiran” akan peristiwa atau kondisi dan
mengungkapkan setiap ketidakpastian yang material ?
·
Peroleh representasi
manajemen (Management representatiion)
Tujuan auditor
dalam audit kesinambungan usaha
a)
Memperoleh bukti audit yang
cukup dan tepat tentang tepat/tidaknya penggunaaan asumsi kesinambungan usaha
oleh manajemen dalam membuat laporan keuangan.
b)
Menyimpulkan berdasarkan
bukti audit yang diperoleh, apakah ada ketidakpastian material mengenai
peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan
entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan; dan
c)
Menentukan implikasinya
terhadap laporan auditor
Tinjauan Umum
Penggunaan
asumsi “usaha berkesinambungan” (going concern assumption) sangat
fundamental dalah membuat laporan keuangan. dengan asumsi usaha
berkesinambungan, suatu entitas umumnya dipandang sebagai usaha yang
berkesinambungan untuk masa mendatang “di depan mata” tanpa niatan melikuidasi
entitas itu atau berhenti beroperasi.
Prosedur
Penilaian Risiko
Prosedur
penilaian risiko (risk assessment procedures) diringkaskan dalam gambar
dibawah
Mengevaluasi
Penilaian Manajemen
Prosedur
evaluasi yang dilakukan auditor, pada umumnya meliputi berikut ini:
·
Pembahasan dengan manajemen
tentang pembelanjaan entitas dalam jangka menengah dan panjang
·
Menguatkan informasi
mengenai niat manajemen dengan pemahaman auditor mengenai entitas dan
bukti-bukti dokumentasi
·
Melihat apakah kewajiban
manajemen untuk memperpanjang periode penilaian setidak-tidaknya 12 bulan
·
Menanyakan apakah manajemen
tahu tentang peristiwa atau kondisi
periode yang diliput oleh penilaian manajemen, yang menimbulkan keraguan besar
mengenai kemampuan entitas melanjutkan usahanya secara berkesinambungan.
Faktor-faktor
yang dapat menimbulkan keraguan besar mengenai kemampuan entitas melanjutkan
usahanya secara berkesinambungan, antara lain keterbatasan dalam:
·
Kemampuan entitas
menghadapi kondisi buruk, entitas kecil dapat bereaksi cepat untuk menyerap
peluang baru, tetapi seringkali mempunyai sumber daya terbatas untuk melanjutkan
usaha
·
Tersedianya sumber-sumber
pembelanjaan, bank dan kreditur lain menghentikan pinjaman atau dukungan sama
sekali, atau pemilik menarik dukungan agunan/jaminan pribadi;
·
Menghadapi perubahan besar,
seperti kehilangan pemasok utama, pelanggan besar, pegawai penting, lisensi
untuik beroperasi, franchise, atau perikatan hukum lainnya
Menanggapi
Risiko
Ketika auditor
mengidentifikasi peristiwaatau kondisi tentang kesinambungan usaha, langkah
selanjutnya ialah melakukan prosedur audit tambahan (termasuk mempertimbangakn
faktor-faktor yang memitigasi) untuk menentukan apakah ada ketidakpastian
material.
Ketidakpastian
Material
Rencana
manajemen untuk tindakan di masa mendatang, mengenai masalah kesinambungan
membahas satu atau beberapa strategi tentang:
·
Melikuidasi (menjual) aset;
·
Meminjam uang atau
merestrukturisasi uang;
·
Mengurangi atau menunda
pengeluaran;
·
Merestrukturisasi operasi,
termasuk produk dan jasa;
·
Mengupayakan merger atau
acquisition
·
Meningkatkan modal
Pelaporan
langkah terakhir
adalah bagi auditor melaporkan kesimpulannya
gambar
kesimpulan auditor dan pelaporan mengenai kesinambungan usaha
BAB 14
RANGKUMAN ISA LAINNYA
Beberapa isas ini berisi ketentuan yang sudah dikenal dalam
SAP (standar profesi akuntan publik) terdahulu. Beberapa ISA lainnya
belum/tidak relevan untuk situasi Indonesia saat ini, tapi mungkin saja bisa
menjadi penting di kemudian hari.
ISA 250—Pertimbangan Hukum Dalam Audit
ISA 250 membahas pertimbangan hukum dan ketentuan
perundang-undangan dalam suatu audit laporan keuangan. Hanya dua alenia yang
dikutip. Pertama, mengenai tujuan auditor (alenia 10). Kedua, mengenai definisi
ketidakpatuhan dalam ISAs.
Ketentuan ISA 250 bukanlah hal yang baru bagi praktisi
Indonesia, terutama bagi mereka yang melakukan auditatas laporan keuangan di
sektor publik, misalnya KAP yang menerima penugasan dari Badan Pemeriksaan
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
ISA 402—Organisasi Pemberi Jasa
ISA 402 memberi petunjuk-petunjuk mengenai pertimbangan
audit berkenaan dengan entitas yang menggunakan organisasi pemberi jasa.
Sebagai gambaran, entitasn dapat meminta jasa outsourching dalam kegiatan
pemrosesan keuangan yang berikut:
·
Penggajian (payroll
service)
·
Penjualan melalui internet
(termasuk penerbitan buku untuk penulis baru)
·
Jasa-jasa teknologi
informasi (IT service)
·
Pengelolaan aset/asset
management (jasa pergudangan, pernyimpanan arsip, dan lain-lain);
·
Jasa-jasa tata buku (bookkeeping
service), mulai dari pemrosesan transaksi, pemeliharaan catatan pembukuan,
sampai penyusunan laporan keuangan
Organisasi pihak ketiga yang memberi jasa seperti diatas,
disebut “service organizations” atau organisasi pemberi jasa.
ISA 501—Bukti Audit-Pertimbangan Tertentu untuk Topik Pilihan
ISA 501 membahas pertimbangan-pertimbangan tertentu mengenai bukti
audit yang cukup dan tepat, untuk tiga item topik pilihan, yakni persediaan,
itigasi dan tuntutan hukum, serta informasi segmen.
Menghadiri Perhitungan Persediaan
ISA 501.4 menetapkan kewajiban auditor menghadiri
penghitungan persediaan oleh entitas/kliennya, jika persediaan merupakan bagian
yang material dalam laporan keuangam untuk:
·
Mengevaluasi instruksi dan
prosedur yang ditetapkan manajemen dalam mencatat dan mengendalikan hasil
penghitungan persediaan
·
Mengamati pelaksanaan prosedur
yang ditetapkan manajemen
·
Menginspeksi persediaan
·
Melaksanakan penghitungan
sampel (test counts)
Informasi Mengenai Litigasi dan Tuntutan Hukum
ISA 501.9 menetapkan keajiban auditor untuk merancang dan
melaksanakan prosedur audit untuk mengidentifikasi litigasi dan tuntutan hukum
terhadap entitas yang dapat menimbulkan risiko salah saji material,
antara lain dengan:
·
Bertanya kepada manajemen,
dan jika perlu orang lain dalam entitas termasuk penasihat hukum entitas (in-house
legal counsel)
·
Pelajari risalah rapat TCWG
dan korespondensi antara entitas dan perusahaan hukum luar (external legal
counsel)
·
Reviu akun-akun yang
berkaitan dengan biaya hukum (legal expence accounts)
Informasi Segmen
Ada dua catatan untuk informasi segmen. Pertama, seperti
kesimpulan untuk dua topik diatas (menghadiri penghitungan persediaan serta
litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas). Kedua, sebenarnya enformasi
segmen tidak relevan terhadap entitas kebil dan menengah (mengomunikasikan
sifat bisnis dari entitas besar).
ISA 510 Penugasan Audit Pertama—Saldo
Pembukaan
penugasan audit pertama bukan hal baru untuk para praktisi Indonesia.
Yang istimewa dari ISA 510 ialah ia menegaskan keajiban-kewajiban auditor dan
memberikan petunjuk pelaksanaannya.
ISA 600—Audit Laporan Keuangan Kelompok Perusahaaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar