Jumat, 10 Januari 2014

Kesinambungan Usaha dan Rangkuman ISA Lain


Istilah “kesinambungan usaha” dan “usaha yang berkesinambungan” yang digunakan merupakan terjemahan dari “going concern”. Ada tiga tahap dalam proses audit atas kesinambungan usaha:
Tahap 1Risk Assessment (Penilaian Risiko)
·         Pertimbangkan dan tanya kepada manajemen apakah ada peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan entitas uantuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan.
·         Telaah penilaian yang dilakukan manajemen (management assessment) tentang kemungkinan adanya peristiwa atau kondisi tersebut diatas, dan tanggapan atau rencana manajemen menghadapi peristiwa atau kondisi tersebut.
·         Tetap waspada terhadap peristiwa atau kondisi yang berpotensi mengancam kesinambungan usaha selama berlangsungnya audit
·         Tanya kepada manajemen tentang peristiwa atau kondisi diluar/sesudah periode penilaian yang dilakukan manajemen.
·         Pertimbangkan fakta atau informasi tambahan yang masuk secara bertahap (kewaspadaan selama audit berlangsung)
Tahap 3Reporting (Pelaporan)
·         Tentukan apakah:
ü  Ketidakpastian material terjadi, berkenaan dengan peristiwa atau kondisi yang diidentifikasi.
ü  Penggunaa asumsi baha usaha entitasnya akan berkesinambungan, masih tepat.
·         Apakah laporan keuangan menjelaskan secara utuh “kekhawatiran” akan peristiwa atau kondisi dan mengungkapkan setiap ketidakpastian yang material ?
·         Peroleh representasi manajemen (Management representatiion)

Tujuan auditor dalam audit kesinambungan usaha
a)      Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang tepat/tidaknya penggunaaan asumsi kesinambungan usaha oleh manajemen dalam membuat laporan keuangan.
b)      Menyimpulkan berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah ada ketidakpastian material mengenai peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan; dan
c)       Menentukan implikasinya terhadap laporan auditor

Tinjauan Umum
Penggunaan asumsi “usaha berkesinambungan” (going concern assumption) sangat fundamental dalah membuat laporan keuangan. dengan asumsi usaha berkesinambungan, suatu entitas umumnya dipandang sebagai usaha yang berkesinambungan untuk masa mendatang “di depan mata” tanpa niatan melikuidasi entitas itu atau berhenti beroperasi.

Prosedur Penilaian Risiko
Prosedur penilaian risiko (risk assessment procedures) diringkaskan dalam gambar dibawah


Oval: Simpulkan apakah ada ketidakpastian material atau jika penggunaan asumsi kesinambungan usaha tidak tepat
Rounded Rectangle: Selama audit tetap waspada terhadap peristiwa yang menimbulkan keraguan tentang kesinambungan usaha entitas
 












Mengevaluasi Penilaian Manajemen
Prosedur evaluasi yang dilakukan auditor, pada umumnya meliputi berikut ini:
·         Pembahasan dengan manajemen tentang pembelanjaan entitas dalam jangka menengah dan panjang
·         Menguatkan informasi mengenai niat manajemen dengan pemahaman auditor mengenai entitas dan bukti-bukti dokumentasi
·         Melihat apakah kewajiban manajemen untuk memperpanjang periode penilaian setidak-tidaknya 12 bulan
·         Menanyakan apakah manajemen tahu tentang peristiwa  atau kondisi periode yang diliput oleh penilaian manajemen, yang menimbulkan keraguan besar mengenai kemampuan entitas melanjutkan usahanya secara berkesinambungan.
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan keraguan besar mengenai kemampuan entitas melanjutkan usahanya secara berkesinambungan, antara lain keterbatasan dalam:
·         Kemampuan entitas menghadapi kondisi buruk, entitas kecil dapat bereaksi cepat untuk menyerap peluang baru, tetapi seringkali mempunyai sumber daya terbatas untuk melanjutkan usaha
·         Tersedianya sumber-sumber pembelanjaan, bank dan kreditur lain menghentikan pinjaman atau dukungan sama sekali, atau pemilik menarik dukungan agunan/jaminan pribadi;
·         Menghadapi perubahan besar, seperti kehilangan pemasok utama, pelanggan besar, pegawai penting, lisensi untuik beroperasi, franchise, atau perikatan hukum lainnya

Menanggapi Risiko
Ketika auditor mengidentifikasi peristiwaatau kondisi tentang kesinambungan usaha, langkah selanjutnya ialah melakukan prosedur audit tambahan (termasuk mempertimbangakn faktor-faktor yang memitigasi) untuk menentukan apakah ada ketidakpastian material.

Ketidakpastian Material
Rencana manajemen untuk tindakan di masa mendatang, mengenai masalah kesinambungan membahas satu atau beberapa strategi tentang:
·         Melikuidasi (menjual) aset;
·         Meminjam uang atau merestrukturisasi uang;
·         Mengurangi atau menunda pengeluaran;
·         Merestrukturisasi operasi, termasuk produk dan jasa;
·         Mengupayakan merger atau acquisition
·         Meningkatkan modal
Pelaporan
langkah terakhir adalah bagi auditor melaporkan kesimpulannya
gambar kesimpulan auditor dan pelaporan mengenai kesinambungan usahaLine Callout 1 (No Border): TidakLine Callout 1 (No Border): YaOval: keliru menggunakan asumsi usaha berkesinambunganOval: Menggunakan asumsi usaha berkesinambungan namun ada ketidakpasrtian materialOval: Berikan Pendapat TWOval: Berikan Pendapat WDP atau TW dan nyatakan adanya ketidakpastian materialOval: Pendapat WTP dengan alinea “Penekana  Hal Tertentu”Oval: Apakah laporan keuangan mengungkapkan secara penuh peristiwa/kondisi ketidakpastian material


















BAB 14
RANGKUMAN ISA LAINNYA
Beberapa isas ini berisi ketentuan yang sudah dikenal dalam SAP (standar profesi akuntan publik) terdahulu. Beberapa ISA lainnya belum/tidak relevan untuk situasi Indonesia saat ini, tapi mungkin saja bisa menjadi penting di kemudian hari.

ISA 250—Pertimbangan Hukum Dalam Audit
ISA 250 membahas pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam suatu audit laporan keuangan. Hanya dua alenia yang dikutip. Pertama, mengenai tujuan auditor (alenia 10). Kedua, mengenai definisi ketidakpatuhan dalam ISAs.
Ketentuan ISA 250 bukanlah hal yang baru bagi praktisi Indonesia, terutama bagi mereka yang melakukan auditatas laporan keuangan di sektor publik, misalnya KAP yang menerima penugasan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

ISA 402—Organisasi Pemberi Jasa
ISA 402 memberi petunjuk-petunjuk mengenai pertimbangan audit berkenaan dengan entitas yang menggunakan organisasi pemberi jasa. Sebagai gambaran, entitasn dapat meminta jasa outsourching dalam kegiatan pemrosesan keuangan yang berikut:
·         Penggajian (payroll service)
·         Penjualan melalui internet (termasuk penerbitan buku untuk penulis baru)
·         Jasa-jasa teknologi informasi (IT service)
·         Pengelolaan aset/asset management (jasa pergudangan, pernyimpanan arsip, dan lain-lain);
·         Jasa-jasa tata buku (bookkeeping service), mulai dari pemrosesan transaksi, pemeliharaan catatan pembukuan, sampai penyusunan laporan keuangan
Organisasi pihak ketiga yang memberi jasa seperti diatas, disebut “service organizations” atau organisasi pemberi jasa.

ISA 501—Bukti Audit-Pertimbangan Tertentu untuk Topik Pilihan
ISA 501 membahas pertimbangan-pertimbangan tertentu mengenai bukti audit yang cukup dan tepat, untuk tiga item topik pilihan, yakni persediaan, itigasi dan tuntutan hukum, serta informasi segmen.

Menghadiri Perhitungan Persediaan
ISA 501.4 menetapkan kewajiban auditor menghadiri penghitungan persediaan oleh entitas/kliennya, jika persediaan merupakan bagian yang material dalam laporan keuangam untuk:
·         Mengevaluasi instruksi dan prosedur yang ditetapkan manajemen dalam mencatat dan mengendalikan hasil penghitungan persediaan
·         Mengamati pelaksanaan prosedur yang ditetapkan manajemen
·         Menginspeksi persediaan
·         Melaksanakan penghitungan sampel (test counts)

Informasi Mengenai Litigasi dan Tuntutan Hukum
ISA 501.9 menetapkan keajiban auditor untuk merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk mengidentifikasi litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas yang dapat menimbulkan risiko salah saji material, antara lain dengan:
·         Bertanya kepada manajemen, dan jika perlu orang lain dalam entitas termasuk penasihat hukum entitas (in-house legal counsel)
·         Pelajari risalah rapat TCWG dan korespondensi antara entitas dan perusahaan hukum luar (external legal counsel)
·         Reviu akun-akun yang berkaitan dengan biaya hukum (legal expence accounts)

Informasi Segmen
Ada dua catatan untuk informasi segmen. Pertama, seperti kesimpulan untuk dua topik diatas (menghadiri penghitungan persediaan serta litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas). Kedua, sebenarnya enformasi segmen tidak relevan terhadap entitas kebil dan menengah (mengomunikasikan sifat bisnis dari entitas besar).

ISA 510 Penugasan Audit Pertama—Saldo Pembukaan
penugasan audit pertama bukan hal baru untuk para praktisi Indonesia. Yang istimewa dari ISA 510 ialah ia menegaskan keajiban-kewajiban auditor dan memberikan petunjuk pelaksanaannya.

ISA 600—Audit Laporan Keuangan Kelompok Perusahaaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar