Jumat, 10 Januari 2014

Analisis Artikel Audit


ARTIKEL AUDIT
(Yogyakarta, 9 Agustus 2012)
Audit Khusus PLPBK
https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEgYeUMBX0PuYN_3E07u8ItNtX0Eb444pNwAfA-eCXPmEMrHTq_kANIKsGO8zsWOqjNA7RvnL37xJ4CEhGlWM5yxIAjVpTKAbGFZBR_WOfI4YAFWTKLhr3v3cI1EO1_2V1Q-Sc1i0fug_6azqkoV-g_CUeZORS-ZGA0Dgpwq=s0-d-e1-ft
Oleh:
Tito Imam Santoso
Sub TA Manajemen Keuangan Advance  
KMW/OC 5 Provinsi DI Yogyakarta 
PNPM Mandiri Perkotaan




Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) adalah bagian dari program PNPM Mandiri Perkotaan sebagai wahana transformasi sosial masyarakat menuju terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan.
Dalam cakupan nasional, ada 276 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang menerima program PLPBK, terdiri atas 18 kelurahan lokasi pilot, 255 kelurahan lokasi tahun 2009, dan 3 kelurahan lokasi tahun 2010.
Masing-masing BKM menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PLPBK sebagai stimulan yang cukup besar, Rp1 miliar rupiah. Pemanfaatannya terbagi ke dalam tiga tahapan. BLM I, Rp200 juta untuk aktivitas perencanaan. BLM II, Rp500 juta, terdiri atas Rp100 juta untuk kegiatan pemasaran dan Rp400 juta untuk pembangunan fisik I. BLM III Rp300 juta untuk pembangunan fisik II.
Kini BKM-BKM beserta gugus tugas di seantero Nusantara telah dan sedang diaudit oleh auditor independen untuk tahun buku 2011. Tak terkecuali gugus tugas yang menangani Program PLPBK.
Hasil audit, selanjutnya, merupakan justifikasi terhadap tanggung jawab kunci BKM terhadap tiga hal: Apakah asset organisasi (dana BLM) digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan? Apakah pelaporan dan catatan tahunan disajikan sesuai ketentuan pencatatan akuntansi yang berlaku? Apakah ada ketaatan terhadap sistem dan prosedur keuangan organisasi termasuk kewajiban pelaporan terhadap terjadinya perubahan atau penyimpangan?
Singkatnya, BKM sebagai pelaksana dan pengemban amanah masyarakat perlu justifikasi pihak luar untuk membuktikan telah dijalankannya prinsip transparasi dan akuntabilitas dalam mengelola dana PLPBK tersebut.
Tuntutan hasil opini audit bagi BKM penerima PLPBK sangat progresif,unqualified opinion (UO), artinya wajar tanpa pengecualian. Ibarat sebuah ujian, harus lulus dengan nilai kelulusan (passing grade) yang tinggi. Meski demikian, bagi penulis kebijakan tersebut belumlah cukup. Audit PLPBK justru akan banyak bermakna dan berkontribusi bila dilakukan secara khusus. Ada beberapa alasan yang mendasarinya yang coba dikupas dalam tulisan ini.
Dasar Kewajiban Audit  
Secara umum, audit adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Sedangkan dari sudut pandang akuntan publik, audit sebagai pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Sementara itu ada pihak lain yang memberikan definisi sebagai penilaian atas suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar. Audit keuangan biasanya dilakukan oleh firma-firma akuntan karena pengetahuannya akan laporan keuangan. (Sumber: id.wikipedia.org)
Audit bagi program BKM dan PLPBK diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan PLPBK (2010:36) yang menggariskan bahwa BKM/LKM dengan unit-unitnya harus selalu siap untuk dilakukan audit oleh pihak luar (audit external) yang mendapat tugas dari proyek. Audit eksternal ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak luar, seperti dari BPKP, misi supervisi dari program, dan lain-lain. Mekanisme audit dilakukan baik secara acak maupun diarahkan pada lokasi/kejadian tertentu. Kegiatan audit internal akan mengikuti audit tahunan BKM/LKM”.
Secara lebih khusus Pedoman Pembukuan PLPBK (No Date: 21, Point d) mengatur tentang cakupan, opini dan tindaklanjutnya: “Pelaksanaan audit independen BKM/LKM, mencakup audit pengelolaan dana di TIPP, TP, TPP, dan KSM. Opini audit yang dihasilkan adalah UO atau unqualified opinion. Apabila opini yang dihasilkan QO atau qualified opinion (wajar dengan catatan), maka catatan dari temuan audit tersebut ditindaklanjuti dan dilaporkan ke KMW dan KMP.
Tuntutan bahwa hasil opini audit yang harus UO ini barangkali berlandaskan pada asumsi bahwa penerima PLPBK adalah sebagai BKM/LKM kategori madani yang nilai kerelawanannya telah melampaui ketentuan pemanfaatan dana dan pelaporan keuangan dengan kinerja pembukuan yang baik.
Tujuan audit oleh pihak auditor adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporan keuangan lembaga dan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam suatu periode. Auditor juga menilai apakah laporan keuangan lembaga dan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum di PNPM Mandiri perkotaan, diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya.
Sedangkan bagi para pengguna laporan keuangan, baik itu BKM maupun organisasi terlebih di luar BKM, bermanfaat untuk melihat seberapa besar tingkat reliabilitas laporan keuangan sehubungan dengan kemungkinan penyertaan investasi, pemberian bantuan, dan lain-lain.
Dengan merujuk pada kemanfatannya, audit sesungguhnya merupakan kebutuhan masyarakat yang melaksanakan program. Pertama, menambah kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan itu dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar seperti pemerintah dan pemberi program termasuk pihak sponsor. Kedua, mencegah dan menghindari penyelewengan dana (fraud) yang dilakukan oleh pelaku maupun pelaksana program. Ketiga, memberikan kesempatan bagi program lain untuk membuka pintu bagi sebagai sumber pembiayaan. Keempat, menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
Sementara itu ada yang menyatakan bahwa audit BKM memberikan delapan manfaat berikut: (1). Naiknya kepercayaan (kredibilitas) pihak luar kepada BKM, termasuk kepercayaan BKM selaku owner kepada unit pengelola; (2). Sebagai penengah dari perbedaan kepentingan (Conflict of Interest); (3). Antisipasi kasus ; (4). Kepuasan pengurus/pengelola BKM ; (5). Alat bantu pengawasan terhadap manajemen (BKM); (6). Mengurangi resiko ketidaktepatan informasi (information risk ), misalnya karena proses menghasilkan informasi yang tidak ditangani sendiri, keterpihakan penyusun informasi atau yang disebabkan kompleksnya transaksi; (7). Momentum untuk konsultasi pembukuan, atau konsultasi lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan; (8). Membantu BKM dalam melancarkan rembug warga tahunan (RWT).
Audit Khusus, Mengapa?
Ada tiga alasan mendasar menurut hemat penulis, mengapa program PLPBK perlu mendapatkan audit khusus.
Pagu Dana PLPBK Besar. Seperti halnya di program PNPM Mandiri Perkotaan reguler, dana BLM PLBPK hanya berfungsi sebagai dana stimulan bagi masyarakat untuk berpraktek menerapkan apa yang sudah mereka rencanakan dan sepakati dalam pembangunan penataan kembali permukiman. Dalam pelaksanaannya, pada BKM yang memiliki Tim Ahli Pemasaran yang mumpuni dana yang didapatkan melalui channeling nilainya cukup signifikan. Organisasi pelaksanaan dan administrasi kegiatannya pun dengan demikian semakin kompleks.
Capaian kemitraan di lokasi PLPBK D.I. Yogyakarta sebagai contoh menunjukkan nominal yang signifikan. Desa Margokaton, Kab. Sleman dapat menyerap dana kemitraan sebesar Rp680 juta untuk pengembangan kegiatan PLPBK lanjutan. Kelurahan Karangwaru, Kota Yogyakarta Rp1,1 miliar untuk perbaikan RTLH wilayah kumuh. Desa Semugih Kabupaten Gunungkidul Rp25 juta untuk pembinaan pengelolaan produk hasil pertanian. Desa Tirtonirmolo Kabupaten Bantul Rp800 juta untuk pembangunan kawasan RTH. Desa Pleret Kabupaten Bantul Rp700 juta untuk pembuatan bronjong (keranjang batu penahan air sungai). dan Desa Salamrejo ,Kabupaten Kulonprogo Rp92,972 juta untuk permukiman Batas Wilayah Desa (BWD) I dan Kawasan Industri Kerajinan BWD I.
Volume dan jenis kegiatan potensinya juga bisa bertambah seiring dengan lamanya dana PLPBK mengendap di bank, senafas dengan ketentuan yang menyatakan: “Pendapatan bunga bank (bersih setelah dikurangi biaya administrasi bank dan pajak) dari rekening PLPBK di BKM/ LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan PLPBK baik itu pengembangan pembangunan maupun kegiatan yang berhubungan dengan PLPBK.” (Pedoman Pembukuan PLPBK, No Date: 6 Poin f).
Memang, realisasi pembangunan fisik kadang tertunda karena berbagai kendala sehingga perilaku pencairan dari bank yang memakan waktu lebih dari tiga bulan dengan pendapatan bunga mencapai belasan juta rupiah. Bukan karena unsur kesengajaan untuk diendapkan, namun lebih dikarenakan proses administratif, dinamika, dan kesiapan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut. Misalnya, karena proses revisi dokumen mikro atau Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) sampai dengan Detail Engineering Design (DED) dari bukti empiris rekaman SIM memakan waktu rata-rata delapan bulan.
Belum lagi tambahan dana yang dihimpun BKM dari swadaya masyarakat. Ketiadaan dana yang dialokasikan secara khusus dari dana BLM PLPBK untuk operasional mendorong dilahirkannya kebijakan, agar pelaku di lapangan menggali potensi swadaya pemda maupun masyarakat untuk membiyai audit independen, biaya transportasi ke bank, fasilitasi pertemuan-pertemuan di BKM/ LKM terkait PLPBK, administrasi dan ATK. (Pedoman Pembukuan PLPBK, No Date: 6 Poin d).
Penyempurnaan Audit Era Sebelumnya. Berkaca pada hasil audit yang ada, pemeriksaan kantor akuntan publik (KAP), kebanyakan hanya sebatas pengujian administrasi di tingkat sekretariat BKM/LKM sebagai “pintu gerbang” dana BLM PLPBK masuk. Dengan kata lain penilaian KAP hanya sebatas di tingkat permukaan, yakni memeriksa aliran dana PLPBK yang masuk ke BKM, pemindahannya di rekening khusus PLPBK di BKM serta pencairannya ke tim pengendali—Tim Inti Perencanaan Partisipatif/TIPP, Tim Pemasaran/ TP, dan Tim Pelaksana Pembangunan/TPP—atau KSM. Sedangkan pemanfaatan dana BLM PLPBK dan pertanggungjawaban keuangan tim pengendali kebanyakan belum dirambah oleh auditor independen.
Guna menjawab amanah Pedoman Pembukuan PLPBK (No Date:21, Point d), semestinya penilaian keuangan mencakup audit administrasi (pemeriksaan dokumen administrasi) maupun konfirmasi lapangan (pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan) .
Dokumen awal pemeriksaan administrasi adalah RAB dan rencana kegiatan yang disajikan dalam proposal dibandingkan dengan realisasi Kegiatan yg dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Dilanjutkan menghitung total pengeluaran yang terdiri dari Pengeluaran (Material, Ongkos Tenaga Kerja) dari sumber pendanaan (APBN; APBD; dan swadaya masyarakat, dan lain-lain). Kemudian menghitung dan membandingkan antara rencana pengeluaran dengan realisasi pengeluaran untuk menentukan kualitas pekerjaan.
Sedangkan konfirmasi lapangan (pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan) dilaksanakan dari tingkat tim pengendali hingga ke KSM melalui dua tindakan berikut: (1). Melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan yang telah diselesaikan (mengukur/menghitung realisasi pekerjaan); (2). Membandingkan rencana pekerjaan dengan realisasi pekerjaan (analisa kenaikan/penurunan) anggaran dibandingkan dengan kualitas pekerjaan.
Afdolnya, KAP juga menyertakan tenaga ahli infrastruktur untuk memberikan justifikasi kelayakan fisik bangunan dalam kegiatan PLPBK. Penilaian kepada tim pengendali khususnya TIPP/perencanaan dan TP pemasaran adalah bisa jadi hal yang mudah karena hanya sebatas pelaporan penggunaan dana, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan dari program. Namun, pada tingkat TPP yang melibatkan KSM dan fisik bangunan pastinya dibutuhkan keahlian yang berbeda. sehingga auditor harus mempunyai SDM yang kompeten dalam bidang infrastruktur supaya dapat menilai kewajaran antara penggunaan dana dengan volume serta kualitas fisik bangunan yang dihasilkan oleh kegiatan PLPBK.
Dari aktivitas ini diharapkan KAP dapat memberikan catatan-catatan penting berupa management letter yang berguna bagi peningkatan kinerja PLPBK.
Optimalisasi Pembelajaran Masyarakat. Program PLPBK merupakan program baru, sehingga jasa KAP yang dibutuhkan tak sebatas jasaassurance—audit laporan keuangan (general audit)—tetapi juga optimalisasi jasa non-assurance berupa jasa konsultasi/pembinaan pembukuan sehingga sistem dan admintrasi pembukuan menjadi kian mantap dan mempercepat akselerasi pelaksanaan kegiatan PLPBK.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Sedangkan Jasa non-assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik bukan berupa pemberian suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan, tetapi berupa jasa konsultasi/pembinaan pembinaan pembukuan, dan lain-lain yang sejenis.
Penutup
Bagi KAP, program PLPBK merupakan ranah baru. Agar KAP dapat maksimal dalam menjalankan tugasnya dan BKM/LKM memperoleh pembelajaran yang maksimal atas terlaksananya aktivitas audit, maka KAP perlu dibekali mengenai substansi, proses dan pembukuan PLPBK dalam sebuah media briefing atau coaching. Disamping itu pula KMW bertugas untuk melaksanakan penguatan kapasitas kepada tim pendamping, tim kordinator Kabupaten/Kota, masyarakat agar audit berjalan dengan lancar .
Dugaan sementara, meskipun KAP terikat oleh etika profesi, dengan honor 500 ribu rupiah sampai dengan 750 ribu rupiah per BKM, KAP merasa keberatan jika harus mengaudit dengan cakupan yang luas dan detail. Perhitungan cost-benefit menjadi sesuatu yang amat wajar dalam sebuah relasi kerja.
Mengingat format BLM PLPBK tahun 2012 ada porsi untuk BOP sebesar 10 juta rupiah--sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang dikirim oleh satker PBL pusat keseluruh satker daerah baru-baru ini--maka dari sisi pembiayaan audit ke depan tak menjadi soal. Pelaksanaan audit PLPBK secara khusus layak dilaksanakan. Lantas apa komentar sidang pembaca? [DIY]
Editor: Nina Firstavina


ANALISIS ARTIKEL
A.     Kelebihan Artikel
·         Dari segi penulisan
Menurut pendapat saya, kelebihan yang terdapat dalam artikel ini adalah penulis menguraikan tentang audit yang dilakukan terhadap BKM demi berjalannya PLPBK secara terperinci dan detail serta menguraikan dengan jelas alasan-alasan mengapa audit khusus BKM diperlukan yakni:  Pagu Dana PLPBK Besar, Penyempurnaan Audit Era Sebelumnya, serta sebagai Optimalisasi Pembelajaran Masyarakat.
·         Dari segi pembahasan
Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva. Audit Khusus (Special Audit) Audit khusus adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat khusus. Dengan demikian audit khusus yang bertujuan menilai kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dapat digunakan istilah Audit Khusus atas Ketidak Lancaran Pelaksanaan Pembangunan (KTLPP). Audit khusus yang bertujuan mengungkapkan kecurangan adalah Audit Khusus atas kecurangan. Audit ini sangat berguna untuk menindaklanjuti berjalan atau tidaknya program-program pemerintah secara baik dibandingkan audit umum dari segi kecurangannya.

B.     Kekurangan Artikel
·         Dari segi penulisan
Sedangkan kekurangan yang terdapat dalam artikel ini, menurut saya adalah penulis menyarankan penerapan audit khusus terhadap BKM tanpa memberi informasi lebih lanjut tentang hambatan apa saja yang nantinya mungkin akan dihadapi auditor serta penyelesaiannya sehingga pembaca tidak dapat menemukan penjelasan lebih lanjut dari masalah yang dipaparkan artikel tersebut.
·         Dari segi pembahasan

Meskipun audit khusus sangat baik diterapkan untuk menyelidiki kasus kecurangan, namun terdapat beberapa faktot penghambat yang dapat menyulitkan auditor dalam menjalankan tugasnya. diantaranya: Faktor pertama yaitu karakteristik terjadinya kecurangan dan kemampuan auditor menghadapinya merupakan faktor tersulit diatasi, Faktor kedua yaitu kurangnya standar pengauditan yang memberikan arahan yang tepat merupakan faktor yang relatif mampu ditanggulangi. Faktor ketiga yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan audit yang mengurangi kualitas audit merupakan faktor yang relatif dapat terkendalikan dan mampu diperbaiki. Ketiga aspek ini pada intinya berujung pada penekanan biaya atau efisiensi. Terdapat trade-off di sini di mana penekanan efisiensi yang berlebihan akan mengorbankan efektivitas audit.
C.     Saran
Audit khusus merupakan bagian dari manajemen kontrol yang dilaksanakan dalam kegiatan internal audit, di samping audit lainnya, seperti audit keuangan dan audit kepatuhan atau complience audit. Dalam tata cara pemeriksaan dan sifat pemeriksaannya, audit khusus lebih dikenal dengan istilah fraud audit atau pemeriksaan kecurangan. Fraud audit adalah kombinasi aspek audit forensik/investigasi forensik/uji menyeluruh semua materi pemeriksaan dengan teknik internal kontrol dalam tata cara internal audit.
Saya setuju dengan pendapat penulis diatas, Menurut saya audit khusus sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu masalah dalam hal keuangan terutama sebagai tindakan pencegahan untuk yang dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Oleh karena itu audit khusus perlu dilakukan terhadap BKM.
Audit kecurangan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
·         Pengujian Dokumen
·         wawancara terhadap Saksi Pihak Ketiga yang Netral
·         wawancara terhadap Pihak-pihak yang dicurigai terlibat
·         Menginvestasikan dan melaporkan rencana membongkar kecurangan
·         Menemukan kecurangan
·         Tindakan awal (kecurangan yang potensial harus ditangani terutama sebagai masalah bisnis, dari pada sebagai masalah hukum, yang mungkin nanti ada.)
·         mendokumentasin kejadian kecurangan.
·         Tidakan perbaikan (bagaimana kejadian ini dapat dihindari ? Kebijakan keamanan dan audit apa, prosedur, personalia atau peralatan apa yang harus ditingkatkan atau ditambah untuk menjaga timbulnya kejadian ini lagi dimasa depan ?)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar