BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara
dengan mayoritas penduduk beragama islam, ini menyebabkan banyak berkembangnya
aktivitas-aktivitas muamalah dalam rangka memenuhi kegiatan ekonomi secara
syar’i. kegiatan-kegiatan muamalah tersebut banyak dilakukan dengan terlibatnya
pada lembaga-lembaga keuangan islam, seperti bank syariah, asuransi syariah,
dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Semakin berkembangnya
sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di
Indonesia khusunya berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau
masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Dana pensiun menurut UU
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi
tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program
pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri
adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti
juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah.
Pengelolaan dana
pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri
mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan
menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai
pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat
penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa
kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Maka di sini dana
pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di
masa-masa pensiunnya. Di pembahasan ini kami akan menguraikan hal-hal yang
berkaitan dengan Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Syariah
B. Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan di makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Apa
yang dimaksud dengan dana pensiun?
2) Apa
saja yang menjadi asas-asas dana pensiun?
3) Apa
yang menjadi landasan hukum operasional dana pensiun?
4) Apa
saja tujuan dan fungsi dari program pensiun?
5) Apa
saja jenis lembaga pengelola dan program dana pensiun?
6) Bagaimana
mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah?
7) Apa
saja yang menjadi kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah?
C. Tujuan Penulisan
1) Untuk
mengetahui pengertian dana pensiun
2) Untuk
mengetahui asas-asas dana pensiun
3) Untuk
mengetahui landasan hukum operasional dana pensiun
4) Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi dari program pensiun
5) Untuk
mengetahui jenis lembaga pengelola dan program dana pensiun
6) Untuk
mengetahui mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah
7) Untuk
mengetahui kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun atau
pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal
dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut
ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988)pension
funds is a financial institution that controls assets and disburses income to
people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry
(1983)pension fund is an investment maintened by companies and other
employers to pay the annual sum required under the business or organization’s
pension scheme.Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti
(2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami
cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi
tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun
secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat
mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini
dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan
pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh
perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola
dana tersebut.[1]
Dana pensiun menurut UU
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di
atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program
pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun.[2]
Selanjutnya pengertian
pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[3]
Dana pensiun syariah
adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti
juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi
syariah.
Jenis2 pensiun :
1) Pensiun
Normal
Yaitu pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang
ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia
adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2) Pensiun
dipercepat
Jenis pensiun ini
diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di
perusahaan tersebut.
3) Pensiun
ditunda
Merupakan pensiun yang
diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun
belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap
keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4) Pensiun
cacat
Pensiun yang diberikan
bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk dipekerjakan.
B. Asas-asas Dana Pensiun[4]
Dalam pengelolaan dana
pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1. Penyelenggaraan
yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini,
penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja
mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah
dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh
karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai
pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2. Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun
harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan
adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3. Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja
memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan
untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi
kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa
konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar
iuran.
4. Penundaan
manfaat
Penghimpunan dana dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta
yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan
itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta
hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan
secara berkala.
5. Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dan
penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di
samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen
Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui
kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para
pesertanya.
6. Kebebasan
Maksud asas ini adalah
kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas
ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan.
Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan
pemberi kerja.
C. Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di
Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana
pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi
tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya
(UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan
program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan
(Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata,
berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini
diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana
Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun
swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk
memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan
program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan
utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta,
menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat
pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai
sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan
pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan
dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana
tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi
yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar
keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.[5]
Sedangkan untuk
landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana
pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga
seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan
fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana
pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa
MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah
satu faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.[6]
D. Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan
program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola
pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan
pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a. Kewajiban
moral
Perusahan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral
tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para
karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas
begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau
membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
b. Loyalitas
Jaminan yang diberikan
untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan
termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima
oleh karyawan.
c. Kompetisi
pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan
program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan
kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih
dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran
tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan,
perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.[7]
d. Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
e. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.[8]
2. Tujuan
pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a. Rasa
aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Mendapatkan
kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi
meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3. Tujuan
pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a. Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi
b. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
c. Sebagai
bakti sosial terhadap para peserta.[9]
Adapun fungsi program
dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat
dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya
akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.[10]
E. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun[11]
Dalam Undang-undang
dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada
penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program
pensiun.
Dari pengertian di atas,
jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun
perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan
penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda
pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan
seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat
menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara
terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah
pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan
asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya
dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis
dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program
pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di
perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah
terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas
manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program
pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran
pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya
yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan
terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan
pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan
bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan
mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti
bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki
kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih
menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan
(gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada
saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada
kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun
manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian,
yaitu sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
b) Jadwal
iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari
sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
b) Memberikan
keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari
sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat
kurang fleksibel
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara
seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran
beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening
peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila
peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran
peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun
yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan
dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari
sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
b. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari
sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar
manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memehami
peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
sebagai berikut:
a) Sejalan
dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana
guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Dana
pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta
masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan
berkelanjutan.
c) Dana
pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan
produktivitas.
Berdasarkan hal-hal
tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan,
sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.[6]
Iuran Dana pensiun merupakan
sumber dana pembiayaan domestik yang potensial. Dana Pensiun ini mampu
meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melalui investasi di pasar
modal. Peningkatan jumlah dana pensiun dalam perekonomian yang sekaligus
diikuti oleh meningkatnya peran pasar uang dan pasar modal, akan memberikan
banyak bagi berbagai pihak. Manfaat bagi dunia usaha adalah tersedianya pemodal
potensial. Di pihak lain pengelola program pensiun memiliki kesempatan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui keuntungan keuntungan
investasinya.[7]
F. Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah[12]
Sejauh ini, program
pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana
Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk
DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh
bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua
atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus
dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1. Peserta
merupakan perorangan atau badan usaha
2. Usia
minimal 18 tahun atau telah menikah
3. Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4. Iuran
bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5. Menyerahkan
copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6. Membayar
biaya pendaftaran
7. Membayar
iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi
jiwa
8. Memenuhi
semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana
pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan
konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk
dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat
pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik
produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat
pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a) Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b) Total
iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK
Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1. Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2. Batas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3. Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4. Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6
bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6. Memilih
perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7. Mengalihkan
kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh
manfaat pensiun.
G. Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun
Syariah
Pengelolan dana pensiun
yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat,
khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan
umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok
agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan
sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah
pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan
pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih
memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah
memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1. Masih
sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun.
Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes,
pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar
sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2. Dengan
berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja
dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun
syariah.
3. Rasa
percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri
keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang
penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi
dana pensiun syariah.
Untuk itu, kebijakan
dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana
pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk
dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan
memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah.
Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh
stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program
akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi masing-masing.
Harus diakui bahwa
perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan
industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan
minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa
hal:
1. Dalam
konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar
modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan
masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam
kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2. Dalam
konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah
sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana
pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga
regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada
peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat
khusus dan mendetail.
3. Ketentuan
Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi
terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar,
tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan
produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur
dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.
Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur
dengan batas maksimum pemberian kredit.
Instrumen investasi
dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK
Syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang
sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian
berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam
bentuk obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi
besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya
dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah. [13]
B. Kelebihan dan Keuntungan Penggunaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Dibandingakan Dengan Lembaga Keuangan Konvensional
Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun
syariah di antaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal
Indonesia)
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan
dengan industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan
regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan,
asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map
strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum
disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana
Pensiun Tahun 2007-20112.
Kedua, dalam konteks
regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana pensiun syariah
belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional
dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan
fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan
tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet)
yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk
mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang
properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar.
Dana pensiun syariah
tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi sehingga memungkinkan untuk
terus berekspansi secara cepat dan penerimaan masyarakat juga semakin
meningkat. Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan
tindakan±tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaanya.
Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund
Governance (GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk
memperkuat dana pesiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara
cepat serta menjalankan perannya secara efektif.
Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dalam untung
atau rugi pada sistem syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi.
Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana
pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh
struktur insentif perusahaan.
Dalam rangka menyongsong ketentuan Bapepam-LK bagai dana pensiun untuk
menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak
1 Januari 2008, maka industri
dana pensiun syariah perlu segera mempersiapkan diri. Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana
pensiun syariah dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang
mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasartersebut diantaranya: Pertama, peran strategis
Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS memiliki peran dan
tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk memberikan keyakinan
bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar
kaidah-kaidah syariah.
Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol
danmanajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah
dapatmendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun
kegagalansistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah. Ketiga,
peningkatan sistemtransparansi pengelolaan dana pensiun syari¶ah. Keempat,
peran yang lebih luas auditor eksternal. Kelima, transformasi budaya
korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM Keenam, perangkat hukum
dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana
pensiun syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan
memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal
terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak
meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih
baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai
sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini
sangatpenting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki
masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di
Indonesiadengan sejumlah alasan. Pertama, masih sedikit sekali proporsi
masyarakat yang maumengikuti program dana pensiun. Kedua, dengan berkembangnya
lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam
institusi tersebut menjadi segmented target atau captive market yang jelas
bagi dana pensiun syariah. Dan ketiga, rasa percaya (trust), rasa
memiliki, dan awarness masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan
dan bisnis syariah yang terus membaik Program dana pensiun syariah
Manulife yang berkembang relatif cukup baik. Dana pensiun syariah Manulife
Indonesia awalnya merupakan program Principal Indonesia, dan tahun 2002
diambil alih oleh Manulife Indonesia. Sampai dengan tahun 2005, dana
pensiun syariah yang sudah dikelola telah mencapai Rp15 miliar.
Dengan demikian dana
pensiun syariah masih merupakan pilihan masyarakat yang dianggap menarik
dan trennya memang akan bergerak demikian.Untuk itu kebijakan dan program
akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun
syariah.
Untuk memperoleh uang pensiun setelah purna tugas merupakan harapan
yangideal bagi setiap pekerja. Apalagi setelah sekian tahun mencurahkan tenaga,
waktu danpikirannya bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan tempatnya
bekerja, dan wajar kiranya saat usianya sudah lanjut dan tidak produktif lagi
perusahaannya masih mengingat jasanya dalam bentuk pemberian pensiun.
Namun tidak semua perusahaan menyediakan pensiun dan hanya sedikit sekali
perusahaan memberikannya.
Di Indonesia jumlah perusahaan yang membentuk dana pensiun masih
sedikitsekali. Dari sekitar 47.000 perusahaan yang memiliki lebih dari 25
pekerja danmengeluarkan gaji 1 juta perbulan, hanya 700 perusahaan saja
yang membentuk danapensiun. Padahal pemerintah sudah menentukan dua model dana
pensiun untukmendorong perusahaan untuk membentuk program pensiun. Yaitu Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK ).
Keunggulan dana yang dikelola oleh DPLK dibandingkan dengan
tabungan yang disimpan di bank adalah :
1. Penghematan pajak atas iuran peserta. Iuran
peserta sampai jumlah tertentu dapat dibebankan sebagai biaya yang akan
mengurangi besarnya penghasilan kena pajak. (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No.10
tahun 1994 tentang pajak penghasilan, dan Pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10
tahun 1994 )
2. Prinsip penghematan pajak atas hasil
investasi. Hasil investasi dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu
memperoleh fasilitas penundaan pajak penghasilan. (SK Menteri Keuangan
No.651/KMK.04/1994, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 4 ayat
(3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994)
3. Prinsip keamanan dana dari segala macam sitaan (creditor proof).
Pasal 20 UU No.11/1992 ayat 1-2 yakni :
a. Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dapat dibayarkan oleh Dana
Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat
dialihkan maupun disita;
b.
Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan,
pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun
yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan undang- undang
ini.
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga keunggulan diatas tentunya memiliki
keunggulan lainnya yaitu dana dikelola dengan konsep Syari'ah dan peserta dapat
mengatur sendiri tujuan investasi iurannya. Sampai sejauh ini baru ada satu
DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun Lembaga KeuanganBank Muamalat atau DPLK
Muamalat.
C. Hambatan Perkembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah dan BPRS di Indonesia sangatlah pesat.
Namun, ternyata perkembangan itu tidak diikuti oleh pengembangan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) Syari¶ah. Sampai bulan Februari 2010, Bank Indonesia
(BI) mencatat, setidaknya telah terdapat 7 Bank Umum Syari¶ah (BUS), 25
Unit Usaha Syariah (UUS) dan 142 Bank Pembiayaan Rakyat Syari¶ah (BPRS).
Nilai asset bank syariah nasional pun terus merangkak naik hingga mencapai
angka Rp 48,71 Miliar. Melalui berbagai formulasi kebijakan dan program
akselerasi,
BI juga telah menargetkan pangsa pasar bank syariah terus naik. Hingga
2010, target yangterlaksana baru 2,4 persen dari seluruh pasar perbankan
Indonesia.
Pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut, seharusnya
bisamendorong perkembangan dana pensiun syariah. Namun, hingga kini, baru
beberapaperusahaan yang menerbitkan produk dana pensiun syariah. Diantaranya
adalah BankMuamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT
Asuransi Takaful Keluarga.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa lambatnya perkembangan Dana
PensiunLembaga Keuangan (DPLK) Syariah memang disebabkan karena produk ini
tidakberhubungan langsung dengan masyarakat. ³Lebih sering atau cocok
berhubungandengan perusahaan-perusahaan yang ingin mengikutkan karyawannya ke
DPLK Bukan individu,´ tuturnya.
Dalam konteks regulasi misalnya.Jika
perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, berbeda halnya dengan dana
pensiun syariah. ³Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung´.
Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya
mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga
umum, tidak bersifat khusus.
Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah
mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah
mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat
dimasuki oleh DPLK Syariah.
Produk
mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupainvestasi di bidang
properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini
bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur
dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). ³Hal ini menjadi peluang
investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah masuk,
berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis
ini.
UU tersebut menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung.
SehinggaDPLK syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk ke investasi
seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi
terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah
relatif tertinggal biladibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini terjadi di antaranyadisebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi.
Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika
perbankan,asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road
map strategipengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum
disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri
Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks
regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah
banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana
pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional
dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum
dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
syariah mengeluhkan tentangproduk investasi
terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar,
tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan
produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur
dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai
proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana
pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30%
darireturn investasi jenis ini.
B. Pengertian Dana Pensiun
Konvensional.
Dalam rangka
menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, kemudian rasa
aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan
kematian, maka Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal
tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu :
Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) dibawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992. Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008 :
• Keterbukaan (transparency).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).
Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) dibawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992. Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008 :
• Keterbukaan (transparency).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah
adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana
pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan
sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri,
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan
untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan hukum
operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992
yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks
regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga
seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan
fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana
pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa
MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana
pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa
aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan
dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu
bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan
perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan
karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai
usia pensiun.
Program pensiun syariah
di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Umumnya, produk dana pensiun
yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep
tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa
Perkembangan dana
pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan
syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan
strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal, dalam konteks
strategi pengembangan industri dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun
dalam kebijakan dan strategi pengembangan industri dana pensiun, dana pensiun
syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga
regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada
peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat
khusus dan mendetail, ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang
Dana Pensiun.
B. Saran
Mengingat mayoritas
penduduk Indonesia adalah penduduk beragama islam terbesar di dunia, seharusnya
lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dan dana pensiun syariah pada
khususnya memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang di Indonesia.
Tetapi kenyataanya masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti
program dana pensiun, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah.
Melihat prospek perkembangan dana pensiun syariah yang tergolong bagus maka
sebaiknya pemerintah harus cepat tanggap mengenai upaya-upaya yang harus
dilakukan untuk meminimalisir faktor-faktor penghambat tersebut dan mendorong
perkembangan dana pensiun syariah di Indonesia.
|
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Maulana Farizil Qudsi.
2010. http://ib.eramuslim.com/2010/05/14/dana-pensiun-syariah-kurang-perhatian/ diposting 14 Mei 2010
Soemitra, Andri.
2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Veithzal, Rivai dkk.
2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
Y. Sri Susilo dkk.
2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat
|
|||||
|
|||||
|
[1] Veithzal, Rivai
dkk. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada hlm.1072
[2] Andri, Soemitra.
2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group. hlm 292
[6] Maulana
Farizil Qudsi.2010. http://ib.eramuslim.com/2010/05/14/dana-pensiun-syariah-kurang-perhatian/diposting pada tanggal 14 Mei 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar