Jumat, 10 Januari 2014

Dana Pensiun


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, ini menyebabkan banyak berkembangnya aktivitas-aktivitas muamalah dalam rangka memenuhi kegiatan ekonomi secara syar’i. kegiatan-kegiatan muamalah tersebut banyak dilakukan dengan terlibatnya pada lembaga-lembaga keuangan islam, seperti bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.  
Semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia khusunya berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
 Maka di sini dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya. Di pembahasan ini kami akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah
B.     Rumusan Masalah
              Yang menjadi rumusan di makalah ini adalah sebagai berikut.
1)      Apa yang dimaksud dengan dana pensiun?
2)      Apa saja yang menjadi asas-asas dana pensiun?
3)      Apa yang menjadi landasan hukum operasional dana pensiun?
4)      Apa saja tujuan dan fungsi dari program pensiun?
5)      Apa saja jenis lembaga pengelola dan program dana pensiun?
6)      Bagaimana mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah?
7)      Apa saja yang menjadi kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah?
C.    Tujuan Penulisan
1)      Untuk mengetahui pengertian dana pensiun
2)      Untuk mengetahui asas-asas dana pensiun
3)      Untuk mengetahui landasan hukum operasional dana pensiun
4)      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari program pensiun
5)      Untuk mengetahui jenis lembaga pengelola dan program dana pensiun
6)      Untuk mengetahui mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah
7)      Untuk mengetahui kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988)pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983)pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme.Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.[1]
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.[2]
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[3]
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.

Jenis2 pensiun :
1)      Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2)      Pensiun dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)      Pensiun ditunda
Merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4)      Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk dipekerjakan.


B.     Asas-asas Dana Pensiun[4]
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1.      Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5.      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.      Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
C.    Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.    
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.[5]
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.[6]
D.    Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a.       Kewajiban moral
Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
b.      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.[7]
d.      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
e.       Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.[8]
2.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a.       Rasa aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.      Mendapatkan kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a.       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah
c.       Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.[9]
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1.      Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.      Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3.      Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.[10]
E.     Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun[11]
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
            Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
            Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
            Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
            Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
            Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
            Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a.       Keuntungan
1)      Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)      Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2)      Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)      Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b.      Kekurangan
1)      Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)      Pemberi kerja menanggung risiko investasi
2)      Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)      Manfaat kurang fleksibel
2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
            Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
            Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
            Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
            Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:

a.       Keuntungan
1)      Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)      Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)      Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2)      Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)      Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
b.      Kekurangan
1)      Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)      Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2)      Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)      Besar manfaat tergantung kinerja investasi.





Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memehami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut:
a)      Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)      Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c)      Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.[6]
Iuran Dana pensiun merupakan sumber dana pembiayaan domestik yang potensial. Dana Pensiun ini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melalui investasi di pasar modal. Peningkatan jumlah dana pensiun dalam perekonomian yang sekaligus diikuti oleh meningkatnya peran pasar uang dan pasar modal, akan memberikan banyak bagi berbagai pihak. Manfaat bagi dunia usaha adalah tersedianya pemodal potensial. Di pihak lain pengelola program pensiun memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui keuntungan keuntungan investasinya.[7]


F.    Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah[12]
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.      Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.   Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.   Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.   Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:

1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a)    Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b)   Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.    Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.    Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan   ketentuan yang berlaku
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.    Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.    Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.    Memperoleh manfaat pensiun.
G.    Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
Pengelolan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1.         Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2.         Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.         Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu, kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi masing-masing.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.         Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2.         Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3.         Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit.
Instrumen investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK Syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah. [13]

B. Kelebihan dan Keuntungan Penggunaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Dibandingakan Dengan Lembaga Keuangan Konvensional
Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun syariah di antaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia)
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-20112.

Kedua, dalam konteks regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.

Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar.
Dana pensiun syariah tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi sehingga memungkinkan untuk terus berekspansi secara cepat dan penerimaan masyarakat juga semakin meningkat. Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan±tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaanya.
Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pesiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif.
Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dalam untung atau rugi pada sistem syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi. Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh struktur insentif perusahaan.
Dalam rangka menyongsong ketentuan Bapepam-LK bagai dana pensiun untuk
menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008, maka industri dana pensiun syariah perlu segera mempersiapkan diri. Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasartersebut diantaranya: Pertama, peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah.
Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol danmanajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah dapatmendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun kegagalansistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah. Ketiga, peningkatan sistemtransparansi pengelolaan dana pensiun syari¶ah. Keempat, peran yang lebih luas auditor eksternal. Kelima, transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM Keenam, perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai
sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangatpenting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesiadengan sejumlah alasan. Pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang maumengikuti program dana pensiun. Kedua, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi segmented target atau captive market yang jelas bagi dana pensiun syariah. Dan ketiga, rasa percaya (trust), rasa memiliki, dan awarness masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik Program dana pensiun syariah Manulife yang berkembang relatif cukup baik. Dana pensiun syariah Manulife Indonesia awalnya merupakan program Principal Indonesia, dan tahun 2002 diambil alih oleh Manulife Indonesia. Sampai dengan tahun 2005, dana pensiun syariah yang sudah dikelola telah mencapai Rp15 miliar.
Dengan demikian dana pensiun syariah masih merupakan pilihan masyarakat yang dianggap menarik dan trennya memang akan bergerak demikian.Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah.
Untuk memperoleh uang pensiun setelah purna tugas merupakan harapan yangideal bagi setiap pekerja. Apalagi setelah sekian tahun mencurahkan tenaga, waktu danpikirannya bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan tempatnya bekerja, dan wajar kiranya saat usianya sudah lanjut dan tidak produktif lagi perusahaannya masih mengingat jasanya dalam bentuk pemberian pensiun. Namun tidak semua perusahaan menyediakan pensiun dan hanya sedikit sekali perusahaan memberikannya.
Di Indonesia jumlah perusahaan yang membentuk dana pensiun masih sedikitsekali. Dari sekitar 47.000 perusahaan yang memiliki lebih dari 25 pekerja danmengeluarkan gaji 1 juta perbulan, hanya 700 perusahaan saja yang membentuk danapensiun. Padahal pemerintah sudah menentukan dua model dana pensiun untukmendorong perusahaan untuk membentuk program pensiun. Yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK ).
Keunggulan dana yang dikelola oleh DPLK dibandingkan dengan
tabungan yang disimpan di bank adalah :
1. Penghematan pajak atas iuran peserta. Iuran peserta sampai jumlah tertentu dapat dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi besarnya penghasilan kena pajak. (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No.10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan, dan Pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994 )
2. Prinsip penghematan pajak atas hasil investasi. Hasil investasi dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu memperoleh fasilitas penundaan pajak penghasilan. (SK Menteri Keuangan No.651/KMK.04/1994, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994)
3. Prinsip keamanan dana dari segala macam sitaan (creditor proof).

Pasal 20 UU No.11/1992 ayat 1-2 yakni :
a. Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dapat dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat dialihkan maupun disita;
b. Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan undang- undang ini.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga keunggulan diatas tentunya memiliki keunggulan lainnya yaitu dana dikelola dengan konsep Syari'ah dan peserta dapat mengatur sendiri tujuan investasi iurannya. Sampai sejauh ini baru ada satu DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun Lembaga KeuanganBank Muamalat atau DPLK Muamalat.
C. Hambatan Perkembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah dan BPRS di Indonesia sangatlah pesat. Namun, ternyata perkembangan itu tidak diikuti oleh pengembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syari¶ah. Sampai bulan Februari 2010, Bank Indonesia (BI) mencatat, setidaknya telah terdapat 7 Bank Umum Syari¶ah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 142 Bank Pembiayaan Rakyat Syari¶ah (BPRS). Nilai asset bank syariah nasional pun terus merangkak naik hingga mencapai angka Rp 48,71 Miliar. Melalui berbagai formulasi kebijakan dan program akselerasi,
BI juga telah menargetkan pangsa pasar bank syariah terus naik. Hingga 2010, target yangterlaksana baru 2,4 persen dari seluruh pasar perbankan Indonesia.
Pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut, seharusnya bisamendorong perkembangan dana pensiun syariah. Namun, hingga kini, baru beberapaperusahaan yang menerbitkan produk dana pensiun syariah. Diantaranya adalah BankMuamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT Asuransi Takaful Keluarga.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa lambatnya perkembangan Dana PensiunLembaga Keuangan (DPLK) Syariah memang disebabkan karena produk ini tidakberhubungan langsung dengan masyarakat. ³Lebih sering atau cocok berhubungandengan perusahaan-perusahaan yang ingin mengikutkan karyawannya ke DPLK Bukan individu,´ tuturnya.
Dalam konteks regulasi misalnya.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah. ³Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung´. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.
           Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupainvestasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). ³Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
 UU tersebut menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. SehinggaDPLK syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal biladibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranyadisebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan,asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategipengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentangproduk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% darireturn investasi jenis ini.
B. Pengertian Dana Pensiun Konvensional.
Dalam rangka menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, kemudian rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, maka Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu :
Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
(UU No. 3/1992).
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) dibawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992. Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008 :
• Keterbukaan (transparency).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.     
Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal, dalam konteks strategi pengembangan industri dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan industri dana pensiun, dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail, ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
B.     Saran
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk beragama islam terbesar di dunia, seharusnya lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dan dana pensiun syariah pada khususnya memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang di Indonesia. Tetapi kenyataanya masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah. Melihat prospek perkembangan dana pensiun syariah yang tergolong bagus maka sebaiknya pemerintah harus cepat tanggap mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir faktor-faktor penghambat tersebut dan mendorong perkembangan dana pensiun syariah di Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA


Kasmir.  2010. Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Lainnya.  Jakarta:   Rajawali Pers
Maulana Farizil Qudsi. 2010. http://ib.eramuslim.com/2010/05/14/dana-pensiun-syariah-kurang-perhatian/ diposting 14 Mei 2010
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Veithzal, Rivai dkk. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Y. Sri Susilo dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat




























                                                                                                   






[1] Veithzal, Rivai dkk. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada hlm.1072
[2] Andri, Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm 292 
[3] Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers. hlm 325
[4]  Veithzal, Rivai dkk. Op Cit. hlm 1082
[5] Andri, Soemitra. Op Cit. hlm 291
[6] Maulana Farizil Qudsi.2010. http://ib.eramuslim.com/2010/05/14/dana-pensiun-syariah-kurang-perhatian/diposting pada tanggal 14 Mei 2010
[7] Veithzal, Rivai dkk. Op Cit. hlm 1074
[8] Andri, Soemitra. Op Cit. hlm 294
[9] Ibid  hlm. 294
[10] Y.Sri Susilo dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat. hlm 217
[11] Veithzal, Rivai dkk. Op Cit. hlm 1087-1098
[12] Andri, Soemitra. Op Cit. hlm 299
[13] Ibid hlm 301-304

Tidak ada komentar:

Posting Komentar