Selasa, 26 November 2013

Thaharah


Fiqih Thaharah: Najis

Najis dan Cara Membersihkannya
A. Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam najis:
  1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
  2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
  3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
  5. Anjing dan babi
  6. Muntahan.
  7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
Bahagian-bahagian najis
Terbahagi kepada tiga jenis iaitu najis mughallazah (najis berat) najis mukhaffafah (najis ringan), dan najis mutawassitah (najis sederhana).
Najis Mughallazah (Berat)
Najis mughallazah ialah najis berat. Najis ini terdiri daripada anjing dan babi serta benda-benda yang terjadi daripadanya. Cara menyucikan najis mughallazah:
  1. Bersihkan bahagian yang terkena najis.
  2. Basuh sebanyak tujuh kali. Sekali daripadanya mesti menggunakan tanah bersih yang dicampur dengan air.
  3. Gunakan air mutlak untuk membuat basuhan seterusnya (sebanyak enam kali) sehingga hilang bau, warna dan rasa.
Merujuk kepada Keputusan Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan 2004-2007 Hukum Melakukan Samak terhadap Najis Mughallazah Menggunakan Sabun Tanah Liat adalah dibolehkan (Muzakarah ke 76 pada 21-23 November 2006) ianya seperti yang tercatat dalam teks keputusan berikut:
"Sabun yang mengandungi unsur tanah liat boleh digunakan untuk melakukan samak najis mughallazah dengan syarat tanah tersebut suci dan peratusan kandungan tanah dalam sabun melebihi daripada bahan-bahan yang lain serta kaedah samak tersebut dilakukan mengikut syarak."
Najis Mukhaffafah (Ringan)
Najis mukhaffafah ialah najis ringan. Najis mukhaffafah ialah air kencing kanak-kanak lelaki berusia di bawah dua tahun yang tidak makan atau minum sesuatu yang lain selain susu ibu. Cara menyucikan najis mukhaffafah:
  1. Basuh bahagian yang terkena najis dan lap.
  2. Percikkan air di tempat yang terkena najis.
  3. Lap dengan kain bersih sehingga kering.
Najis Mutawassitah (Pertengahan)
Najis mutawassitah ialah najis sederhana, iaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul manusia atau binatang, cecair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang), serta susu, tulang dan bulu dari haiwan yang haram dimakan. Najis mutawassitah terbahagi dua iaitu: "Najis Ainiyah" yaitu najis yang berwujud (tampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau binatang; dan "Najis Hukmiyah" iaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti air kencing yang kering. Cara menyucikan najis mutawassitah:
  1. Basuh dengan menggunakan air bersih hingga hilang warna, bau dan rasa najis tersebut.
  2. Basuh sehingga tiga kali dengan air mutlak.

B. Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
C. Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
  2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
  3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
  4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
  5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
  6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
  7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
    اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك


Kitab Thaharah
Definisi thaharah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa thaharah secara istilah mempunyai dua makna:
  1. Definisi asal yang bersifat maknawi, yaitu sucinya hati dari kesyirikan kepada Allah dan dari kebencian kepada kaum mukminin.
  2. Definisi cabang yang bersifat zhahir -dan ini yang dimaksudkan dalam bab fiqhi-, yaitu semua perbuatan yang membolehkan orang yang berhadats untuk melakukan shalat, berupa pembersihan najis dan penghilangan hadats. (Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/19)
Ibnu Rusyd berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa thaharah syar’i ada dua jenis: Thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats (najis). Dan mereka juga bersepakat bahwa bentuk thaharah dari hadats ada tiga bentuk: Wudhu, mandi (junub) dan pengganti dari keduanya yaitu tayammum.” (Bidayah Al-Mujtahid: 1/5)
Para ulama memulai pembahasan fiqhi dengan kitab thaharah karena rukun Islam terpenting setelah syahadatain adalah shalat, sedangkan shalat tidak bisa ditegakkan kecuali setelah adanya thaharah. Kemudian, thaharah asalnya dengan menggunakan air, makanya setelahnya diikuti dengan pembahasan seputar air.
Bab Air
Masalah pertama:
Pembagian air
Mayoritas ulama membagi air menjadi tiga jenis (Al-Inshaf: 1/21-22):
  1. Air yang thahur (suci dan menyucikan) atau air muthlaq, yaitu air yang masih berada pada sifat asal penciptaannya, baik yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi, baik yang panas maupun yang dingin, baik yang berwarna maupun yang tidak berwarna (bening). Contohnya: Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, salju, geyser, dll. Termasuk juga di dalamnya air yang sudah mengalami perubahan dari asal penciptaannya tapi belum keluar dari keberadaannya sebagai air, contohnya: Air mineral, air yang bercampur dengan sedikit kapur dan benda-benda suci lainnya dan tidak mendominasi air.
  2. Air thahir (suci tapi tidak menyucikan) atau air muqayyad, yaitu air yang bercampur dengan zat suci lalu mendominasi air tersebut sehingga dia berubah dari sifat asalnya. Contohnya: Air teh dan yang semisalnya, air sabun dan semacamnya serta air kelapa dan yang keluar dari tumbuh-tumbuhan dan air yang sangat keruh karena bercampur dengan tanah.
  3. Air najis, yaitu air yang kemasukan najis lalu merubah salah satu dari tiga sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya). Akan datang penjelasan tambahan pada masalah kelima.
Dalil dari pembagian ini adalah sabda Rasulullah -shallalahu alaihi wasallam- tatkala beliau ditanya tentang air laut, apakah dia boleh dipakai berwudhu, “Airnya adalah thahur (penyuci) dan bangkainya halal.” (HR. Ashhab As-Sunan dari Abu Hurairah)
Sisi pendalilannya adalah seperti yang dikatakan oleh Ibnu Muflih: “Seandainya yang beliau maksudkan dengan thahur (menyucikan) adalah thahir (suci tapi tidak menyucikan), niscaya air laut tidak mempunyai kelebihan dibandingkan air lainnya, karena semua orang sudah mengetahui bahwa air laut itu suci.” (Al-Mabda’: 1/32)
Masalah kedua: Yang boleh dipakai bersuci.
Yang boleh dipakai bersuci hanyalah air thahur atau air muthlaq. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Semua ulama yang kami hafal pendapatnya telah bersepakat akan tidak bolehnya berwudhu dengan air ward (bunga), yang keluar dari pohon dan air ushfur (bunga yang bijinya dijadikan minyak). Mereka juga bersepakat akan tidak bolehnya bersuci kecuali dengan air muthlaq yang dinamakan sebagai air, karena tidak boleh bersuci kecuali dengan menggunakan air sedangkan ketiga perkara di atas tidaklah dikatakan sebagai air.” (lihat: Al-Mughni: 1/15-21 dan Al-Majmu’: 1/ 139-142)
Dari sini diketahui semua benda cair selain air lebih tidak boleh lagi dijadikan alat bersuci, seperti: Minyak tanah, bensin, minyak goreng dan semacamnya.
Masalah ketiga: Dalil-dalil akan bolehnya bersuci dengan air mutlaq di atas.
Adapun air hujan, maka Allah Ta’ala berfirman, “Dan Dia menurunkan untuk kalian air dari langit untuk menyucikan kalian.” (QS. Al-Anfal: 11). Adapun air laut, maka telah berlalu dalam hadits Abu Hurairah di atas. Adapun air sumur -dan termasuk di dalamnya mata air-, maka Nabi r bersabda tentang sumur budha’ah, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajisinya.” (HR. Imam Tiga dari Abu Said). Adapun air salju, maka beliau -shallallahu alaihi wasallam- mengajari dalam doa istiftah, “Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan air yang dingin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Masalah keempat: Hukum beberapa air yang dibahas oleh para ulama.
  1. Air al-ajin, yaitu air yang tinggal lama di suatu wadah (tong, bak yang tertutup dan semacamnya) sampai rasa dan baunya menjadi pahit dan berbau busuk tapi tidak ada najis yang masuk padanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata: “Adapun air yang tinggal lama di sebuah wadah maka dia tetap dalam sifat thahur (menycikan) berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Al-Fatawa: 21/36) dan Ibnu Al-Mundzir juga menukil ijma’ akan hal ini dalam Al-Ausath (1/258-259)
  2. Air yang dihangatkan dengan sinar matahari.
    Semua hadits-hadits yang menerangkan tentang makruhnya adalah hadits yang lemah sebagaimana bisa dilihat dalam Al-Irwa` karya Syaikh Al-Albani no. 18. Karenanya mayoritas ulama berpendapat bolehnya bersuci dengan air itu dan tidak dimakruhkan. Demikian pula tidak dimakruhkan berwudhu dengan air dihangatkan dengan api menurut mayoritas ulama (Lihat Al-Mughni: 1/27-29 dan Al-Majmu’: 1/132-137)
  3. Air zam-zam
    Tidak dimakruhkan berwudhu dan mandi dengan air zam-zam menurut mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang melarang. (Lihat Al-Mughni: 1/29-30 dan Al-Majmu’: 1/137 )
  4. Air musta’mal (yang telah digunakan bersuci dan ketiga sifatnya belum berubah).
    Hukumnya tetap suci dan menyucikan, karena Ibnu Abbas (dalam riwayat Muslim) mengatakan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah mandi dengan sisa air yang telah dipakai mandi oleh Maimunah -radhiallahu anha-, dan bisa dipastikan bahwa percikan air yang Maimunah siramkan ke badannya ada yang masuk kembali ke dalam bejana tersebut. Dan disebutkan dalam beberapa riwayat yang shahih bahwa para sahabat menadah bekas air wudhu Nabi untuk mereka gunakan untuk berwudhu. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (1/182-184), Ibnu Taimiah dalam Al-Fatawa (20/519) serta Asy-Syaukani dan Syaikh Siddiq Hasan Khan dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiah (1/100-102)
Masalah kelima: Kapan air menjadi najis.
Ibnu Al-Mundzir berkata dalam Al-Ijma’ (10): “Para ulama bersepakat bahwa air yang sedikit maupun yang banyak, kalau kemasukan najis yang merubah rasa atau warna atau bau dari air tersebut maka dia menjadi najis.” Ijma’ akan hal ini juga dinukil oleh Ibnu Taimiah dalam Al-Fatawa (21/30) dan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah (1/70).
Tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara air yang banyak dengan air yang sedikit, baik yang lebih dari dua qullah (270 liter atau 200 kg) maupun yang kurang darinya, baik yang diam maupun yang mengalir (sungai dan semacamnya). Ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Rajab, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Muqbil Al-Wadi’i dan selain mereka -rahimahumullahu jami’an-.
Karenanya kalau ada air di kolam atau baskom atau timba yang kemasukan beberapa tetas kencing atau najis yang lainnya maka dia tidaklah menjadi najis dan tetap bisa dipakai bersuci, selama najis tersebut tidak merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Demikian pula tidak dimakruhkan sama sekali untuk bersuci dengan air yang ada di wc umum selama salah satu dari ketiga sifatnya tidak berubah, dan tidak perlu diperhatikan was-was serta keraguan yang dimasukkan oleh setan bahwa mungkin airnya pernah terpercik kencing dan seterusnya.

Mandi Wajib
Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Mencuci kemaluan dengan tangan kiri; (4) Berwudlu; (5) Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali; (6) Meratakan air ke seluruh tubuh/mandi; (7) Membasuh kedua kaki; (8) Berdo’a.

Hal yang Mewajibkan Mandi
1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
2. Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid.
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
5. Karena wiladah (setelah melahirkan).6. Karena selesai haid.

Fardlu Mandi
Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: "nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta'aalaa" (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
setelah selesai mengucapkan "Alhammdulillah".


Sunnah Mandi
  1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
  2. Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
  3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
  4. Membasuh badan sampai tiga kali.
  5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
  6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.

Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari - jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
Membasuh kedua tangan
Membasuh kemaluan
Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
Menguyur seluruh badan
Membasuh kaki

Larangan
Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
   1. Melaksanakan salat.
   2. Melakukan thawaf di Baitullah.
   3. Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
   4. Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
   5. Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
   6. Berdiam diri di masjid.

Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
   1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
   2. Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
   3. Dijatuhi talaq (cerai).

Tayammum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tayammum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan mensucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

Hal yang membolehkan tayammum

Tayammum diperbolehkan dilakukan hanya bila[1]:
  1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
  2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
  3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  4. Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
  5. Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
  6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
  7. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

Rukun dan sunnah tayammum[2]

Rukun tayammum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadats saja, sebab tayammum tidak menghilangkan hadats. Dalam tayammum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.
Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudhu, melihat air, dan riddah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar