ZAKAT
Zakat (Bahasa Arab:
زكاة;
transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah
(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak
tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi
mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya
mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak
mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum
zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur
secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia dimana pun
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat
maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba
sahaya yang ingin
memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup
untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus
Sabil - Mereka yang
kehabisan biaya di perjalanan.
- Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat)
bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
- Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang
kafir.
Faedah Diniyah (segi agama)
- Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun
Islam yang mengantarkan
seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa
macam ketaatan.
- Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana
firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah
hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan
ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah
Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
- Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai
tingkat pengorbanannya.
- Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir
miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini
bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
- Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam
dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka
yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta
yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan
tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si
miskin.
- Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
- Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika
harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak
yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk
pengembangan potensi ummat
- Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
- QS
(2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'".)
- QS
(9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu.")
- QS (6:
141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang
tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Lembaga Amil Zakat Nasional
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Baitul Maal Hidayatullah
- Baitul
Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
- Baitulmaal
Muamalat (BMM)
- Baituzzakah
Pertamina
- Bangun
Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
- Dompet Dhuafa Republika
- Dompet
Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
- LAZ
Yayasan Amanah Takaful
- LAZ
Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZIS
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZIS
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga
Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
- Lembaga
Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
- Lembaga
Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
- Pos
Keadilan Peduli Umat (PKPU)
- Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
- Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
- Yayasan
Dana Sosial Al Falah (YDSF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar