LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGAMATAN KOPERASI SIMPAN
PINJAM “MAKMUR SEJAHTERA” MAKASSAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena kami
telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas Penelitian mata kuliah
Kewirausahaan berupa wawancara terhadap Koperasi Simpan Pinjam “MAKMUR
SEJAHTERA” Makassar yang di laksanakan pada tanggal 11 April 2013 untuk
mengetahui keadaan dan perkembangan koperasi selama tahun 2012.
Dalam kesempatan ini, kami akan menyajikan
laporan menyangkut organisasi, administrasi, maupun keuangan sejak berdirinya
tanggal 14 Juli 1986 sampai dengan 31 Desember 2012. Olehnya itu, kami
mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya dapat mendapat balasan
yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa Untuk lebih jelasnya maka kami susun
laporan sebagai berikut :
I.
BIDANG ORGANISASI
1.
Kepengurusan
Susunan
Pengurus berdasarkan hasil rapat anggota yang pertama pada rapat pembantu
adalah sebagai berikut :
Ketua : H. Almadent Sitorus
Wakil
Ketua : Muzaqqir Asis
Bendahara : Tetty Rully
Sekretaris : Sirajuddin
2.
Kekaryawanan
Jumlah
karyawan-karyawati yang diserap oleh Koperasi Simpan Pinjam “MAKMUR SEJAHTERA”
Makassar terdiri dari pria dan wanita dengan perincian sebagai berikut :
Karyawan : 48
Karyawati
:
6 +
Jumlah : 54
Pendidikan
minimal SLTA atau Sederajat.
3.
Keanggotaan
Pada
tanggal 31 Desember 2012, Anggota koperasi Simpan Pinjam “MAKMUR SEJAHTERA”
Makassar tercatat sebagai berikut :
Anggota
pria : 23
Anggota
wanita : 3 +
Jumlah
: 26
Melihat
jumlah ini maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam
“MAKMUR SEJAHTERA” Makassar dapat diterima pedagang atau masyarakat kecil.
Karena itu untuk memanfaatkan potensi yang besar ini, maka pihak koperasi
berusaha agar masyarakat atau anggota agar dapat menadi Anggota Penuh. Tentu
saja ajakan ini dilaksanakan dengan sistem pelayanan yang baik secara sukarela
tanpa paksaan.
II.
BIDANG USAHA
Usaha Koperasi Simpan Pinjam “MAKMUR SEJAHTERA” Makassar adalah
simpan pinjam. Sedangkan usaha lainnya akan ditentukan sesuai dengan kemmpuan
koperasi. Simpan pinjam koperasi diatur sebagai berikut :
1.
Bunga Pinjam
Bunga
pinjam untuk jenis pinjaman harian adalah 5% dan pinjaman pokok untuk satu
periode artinya mulai dari pinjaman sampai lunas. Jangka waktu ciciclan adalah
30 kali cicilan. Apabila cicilan tidak lunas pada waktunya maka akan dikenakan
denda.
2.
Jasa Penagihan/Pelayanan
Bagi
anggota yang pinjaman dan angsurannya dilayani di rumah atau di tempat usahanya,
anggota tersebut dikenakan biaya penagihan sebesar 5/1000 dari pinjaman pokok
dan cicilan selama 30 hari.
Sedangkan simpanan-simpanan yang
dikumpul selama tahun 2012 adalah sebagai berikut :
·
Simpanan
Pokok Rp. 9.050.000,-
·
Simpanan
Wajib Rp. 21.109.500,-
·
Simpanan
Sukarela Rp. 10.868.000,-
·
Simpanan
Khusus Rp. 32.219.000,-
+
Jumlah Rp. 73.246.500,-
Sedangkan
untuk Modal Usaha, Koperasi Simpan Pinjam “MAKMUR SEJAHTERA” Makassar
memperoleh bantuan dari pihak DPP Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp.
96.000.000,-. Jumlah ini masih bisa ditamba atau dikurangi sejalan dengan
kebutuhan dan perkembangan Koperasi. Walau sisa
hasil usaha tahun 2012 hanya sebesar Rp. 17.800.000,- tetapi bidang
usaha lainnya arus diperhatikan untuk menghadapi arus globalisasi saat ini.
III.
BIDANG KEUANGAN DAN LOGISTIK
1.
Keuangan
Penggunaan
keuangan tahun 2012 berpedoman pada Rencana Anggaran dan Pendapatan yang telah
ditentukan dan disahkan dalam Rapat Anggota. Untuk lebih jelasnya maka kami
akan perincikan sebagai berikut :
a.
Pendapatan
·
Jasa
Piutang Rp. 120.211.600,-
·
Jasa
Pelayanan Rp. 7847.183.40l,-
·
Administrasi Rp. 40.070.560,-
Jumlah Rp. 945.000.500,-
b.
Pengeluaran
·
Gaji
Karyawan-karyawati Rp. 457.775.000,-
·
Biaya
Umum Rp. 278.144.500,-
·
Biaya
Organisasi Rp. 140.964.000,-
·
Biaya
Kontrak Kantor Rp. 13.500.000,-
·
Biaya
Penyusutan Inventaris Rp. 5.061.000,-
·
Biaya
Percetakan Rp.
8.716.000,-
·
Jasa
Hutang Rp.
23.040.000,-
·
Sisa
Hasil Usaha Rp.
17.800.000,-
Jumlah Rp. 945.000.050,-
2.
Logistik
Berhubung
dalam kondisi yang baik walau sudah lama, barang-barang inventaris tersebut ada
biaya penyusutan.
IV.
KEBIJAKSANAAN PENGURUS
Untuk tahap pertama maka kebijaksanaan pengurus diarahkan untuk memperbaiki
kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan anggota. Kebijaksanaan tersebut antara
lain:
1.
Karyawan-karyawati
yang sakit memperoleh bantuan pengobatan
2.
Karyawan
yang tempat tinggalnya jauh disediakan asrama
3.
Karyawan
disediakan jatah makan siang dikantor
4.
Anggota
karena sesuatu hal tidak dapat melunasi pinjaman tepat pada waktunya tidak
dikenakan denda atau bunga lagi
5.
Anggota
yang meninggal dunia dan keluarganya tidak mampu maka diberikan dan dibebankan
kepada koperasi
6.
Anggota
yang meninggal memperoleh uang duka sesuai dengan kemampuan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar