Senin, 28 Juli 2014

Akad-akad Akuntansi Syariah


MUDHARABAH
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maaldalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharibharus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
·         Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
·         Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

MUSYARAKAH
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
1) Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berbagi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RP.50.000 setiap seorang.
2) Syirkah Abdan
Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan proyek sebuah rumah. 
3) Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.
4) Syirkah Wujuh
Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. 
5) Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.
6) Syirkah Al Milk
Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama. 

MURABAHAH
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengannasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebutmusawamah.

SALAM
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. 
Selain harus memenuhi beberapa rukun, dalam transaksi salam juga harus dipenuhi beberapa syarat diantara yang paling utama adalah mengenai modal dan barang. Dalam transaksi salam, barang yang akan diperjual belikan harus spesifik dan dapat diakui sebagi utang, penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, tempat penyerahan harus ditentukan, barang yang sudah dibeli oleh muslam (pembeli) tidak boleh ditukarkan atau diganti. Dalam transaksi ini barang yang sudah dibeli boleh di gantikan asal ada kesepakatan sebelumnya antara muslam dan muslam ilaih, barang tersebut harus memiliki spesifik dan kualitas yang sama dengan barang sebelumnya.
Dalam transaksi jual beli salam, dikenal juga dengan adanya transaksi jual beli salam paralel. Salam paralel diartikan sebagai transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.
Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

ISTISNA
Bai ‘ al istishna ‘ atau disebut dengan istishna’, merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni’ ) dan penjual ( pembuat, shani’ ).
Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna’ dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang
IJARAH
·         Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·         Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

SHARF
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Menurut istilah yaitu transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Dengan kata lain Sharf adalah jual beli mata uang, transaksi jual beli atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis atau yang tidak sejenis.. Dan dalam istilah fiqh al- mu’amalah prinsip ini biasa disebut dengan bay al-sharf (jual beli mata uang), pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktuyang sama (spot).
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

WADIAH
Dalam bidang ekonomi syariahwadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1.     Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
2.     Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut

WAKALAH
Al-Wakalah atau Al-Wikalah atau berarti penyerahan,pendelegasian, atau pemberian mandat. Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Karena tidak semua hal dapat diwakilkan contohnya seperti sholat, puasa, bersuci, qishas, dan lain sebagainya. dalam bahasa arab, Al-wakalah dipahami sebagai At-Tafwidh, contoh kalimat, “ aku serahkan urusanku kepada Allah, mewakili pengertian istilah tersebut. Berapa perbuatan yang boleh diwakilkan yaitu ibadah haji, membeli binatang kurban, membagi zakat, dan perniagaan (jual beli). Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.

KAFALAH
Kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Namun seiring dengan perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak. Dalam istilah fiqih, kafalah diartikan menanggung atau penganggungan terhadap sesuatu, yaitu sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih.
Akad kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) / pihak yang ditanggung
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Produk kafalah diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Yaitu, jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.

QHARDUL HASAN
Qardhul Hasan adalah kegiatan transaksi dengan akad pinjaman dana non komersial di mana si peminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam kepada koperasi yang meminjamkan tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai bunga. Bila suatu saat si peminjam tidak dapat mengembalikannya, maka berikan kelonggaran waktu pembayaran baginya. Namun, jika si peminjam benar-benar tidak bisa mengembalikannya, maka si pemberi pinjaman harus menganggapnya sebagai sedekah.
Akad qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, pemenuhan kebutuhan hidup misalnya, bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif apalagi untuk bermain judi. Oleh karena itu, dalam melakukan akad qardhul hasan sebaiknya dilihat dulu siapa orang yang akan diberi pinjaman.
Saat pinjaman tidak bisa ditagih, maka si pemberi pinjaman akan menganggapnya sebagai sedekah. Apakah si pemberi pinjaman itu rugi? Tentu tidak. Ayat di atas sebagai jaminannya. Memberikan pinjaman kepada orang yang sangat memerlukan, secara tidak langsung kita telah menolongnya dari ketergantungannya dengan uang. Jadi, tidak ada istilah uang menjadi Tuhan, yang selalu membuat mereka (si peutang) menjadi tergantung padanya.

HiWALAH
 Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggunganmuhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
Secara sederhana, hal itu dapat di jelaskan bagwa A (muhal) memberi pinjaman kepada si B (muhil), sedangkan B masiih mempunyai piutang pada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut kepada C. Dengan demikian,C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya kepada B dangga selesai.
AL-RAHN
alam bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn yang secara etimologi mengandung pengertian menggadaikan, merungguhkan. Dalam ayat di atas dijelaskan, bahwa apabila sesorang berada dalam keadaan bepergian dan hendak melakukan suatu tindakan bermuamalah ataupun suatu transaksi hutang-piutang, kemudian ia tidak mendapatkan seseorang yang adil dan pandai dalam hal penulisan transaksi hutang, maka hendaklah meminta kepadanya suatu bukti lain sebagai bukti kepercayaan atau penguat, yaitu dengan menyerahkan sesuatu berupa benda atau barang yang berharga sebagai jaminan yang dapat dipegang atau hutang.
Terdapat 2 (dua) jenis akad rahn yang umumnya dikenal di dalam khazanah Islam yaitu : rahn hiyâzi dan rahn takmîny atau rahn rasmy. Untuk rahn jenis kedua lebih familiar disebut denganrahn tashjîlyRahn hiyâzi adalah akad penyerahan atas hak kepemilikan barang dalam penguasaan pemberi utang. Artinya, posisi marhun dalam rahn hiyâzi berada di tangan pemberi utang. Sedangkan, rahn takmîny atau rahn rasmy adalah akad (rahn) atas barang bergerak dimana pemberi hutang hanya menguasai hak kepemilikan sedangkan fisik barang masih berada dalam penguasaan râhin sebagai penerima hutang.

JU’ALAH
Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang, karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Secara terminologi fiqih berarti “suatu iltizam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara suka rela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.” umpamanya , seseorang berkata:  “siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalan upah ima puluh ribu rupiah’,

KARTU KREDIT
Pada kartu kredit konvensional, biaya bunga dan biaya-biaya lain (seperti biaya denda keterlambatan, dsbnya) yang timbul pada bulan tersebut, akan diakumulasi dengan sisa hutang pokok yang belum terbayarkan setelah tanggal jatuh tempo, untuk menghitung biaya bunga pada bulan berikutnya, sehingga dikenal dengan sistem bunga ber bunga (bunga yang dibungakan kembali). Selain itu perhitungan bunganya juga mulai dilihat berdasarkan nilai awal hutang pada saat transaksi dan juga melihat jumlah hari hutang yang berjalan, berdasarkan saldo hutang rata-rata harian, dihitung dari tanggal posting/ tanggal transaksi. Pada kartu kredit syariah card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan hutang – ujroh equivalent 2,95%) dihitung berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada syariah Card ini tidak berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah tanggal jatuh tempo. Jadi kartu syariahh tidak memperhitungkan kembali nilai awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar