MUDHARABAH
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih
pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal
kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini
menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal
dan keahlian dari pengelola.
Transaksi
jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul
maaldalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharibharus bertindak
hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan
tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
·
Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal
memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan
dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun
pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan
praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
·
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana
menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana
tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
MUSYARAKAH
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau
serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang
atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa
sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan
kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi
adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset
yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
1)
Syirkah Inan
Syirkah
inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan
modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal
berbagi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing
mengeluarkan modal RP.50.000 setiap seorang.
2)
Syirkah Abdan
Perkongsian
abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan)
mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang
buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan proyek sebuah
rumah.
3)
Syirkah Mudharabah
Syirkah
Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak
menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal).
(An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan
ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836).
Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu
kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.
4)
Syirkah Wujuh
Disebut
syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh)
seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak
(misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga
(misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah
tokoh masyarakat.
5)
Syirkah Mufawadhah
Syirkah
mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua
jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah
mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap
jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan
jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya;
iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah
inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau
ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki
(jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada
B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing
melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk
membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C
sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja.
Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka
bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C
sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan
suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di
antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B
dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua
jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.
6) Syirkah Al Milk
Syirkah
Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya
muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint
ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih menerima
warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik
yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain, berupa kepemilikan
suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama.
MURABAHAH
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengannasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah
kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan
ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
nasabah.
Murabahah,
dalam konotasi Islam pada
dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara
penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi
tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar
keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa
berupa lump sum atau
berdasarkan persentase.
Jika
seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai
pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan
dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebutmusawamah.
SALAM
Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak.
Selain harus memenuhi
beberapa rukun, dalam transaksi salam juga harus dipenuhi beberapa syarat
diantara yang paling utama adalah mengenai modal dan barang. Dalam transaksi
salam, barang yang akan diperjual belikan harus spesifik dan dapat diakui
sebagi utang, penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, tempat penyerahan
harus ditentukan, barang yang sudah dibeli oleh muslam (pembeli) tidak boleh
ditukarkan atau diganti. Dalam transaksi ini barang yang sudah dibeli boleh di
gantikan asal ada kesepakatan sebelumnya antara muslam dan muslam ilaih, barang
tersebut harus memiliki spesifik dan kualitas yang sama dengan barang
sebelumnya.
Dalam transaksi jual
beli salam, dikenal juga dengan adanya transaksi jual beli salam paralel. Salam
paralel diartikan sebagai transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara
muslam dan muslam ilaih kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.
Contoh:
Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena
barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai
inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua
(misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada
produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan
penjual.
ISTISNA
Bai ‘ al istishna ‘ atau disebut dengan
istishna’, merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
( pembeli, mustahni’ ) dan penjual ( pembuat, shani’ ).
Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur,
adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna’ dapat dilakukan di
muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang
IJARAH
·
Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia
Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan
kepemilikan atas barang sewa.
SHARF
Sharf menurut
bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli.
Menurut istilah yaitu transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
Dengan kata lain Sharf adalah jual beli mata uang, transaksi jual beli atau
pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis atau
yang tidak sejenis.. Dan dalam istilah fiqh
al- mu’amalah prinsip ini biasa disebut dengan bay
al-sharf (jual beli mata uang), pada prinsipnya jual-beli valuta asing
sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini,
penyerahannya harus dilakukan pada waktuyang sama (spot).
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the
counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu
tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang
disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan
yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).
dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak
pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan
pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk
memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus
dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau
tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).
WADIAH
Dalam bidang ekonomi
syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga
dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab
atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat
memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin
untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik
menghendakinya.
2. Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan
akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara
titipan tersebut
WAKALAH
Al-Wakalah
atau Al-Wikalah atau berarti penyerahan,pendelegasian, atau pemberian mandat.
Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Karena tidak semua hal dapat diwakilkan
contohnya seperti sholat, puasa, bersuci, qishas, dan lain sebagainya. dalam
bahasa arab, Al-wakalah dipahami sebagai At-Tafwidh, contoh kalimat, “ aku
serahkan urusanku kepada Allah, mewakili pengertian istilah tersebut. Berapa perbuatan
yang boleh diwakilkan yaitu ibadah haji, membeli binatang kurban, membagi
zakat, dan perniagaan (jual beli). Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata,
“saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan
ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang
yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak
yang pertama mewakilkan.
KAFALAH
Kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Namun seiring
dengan perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al wajhi (personal
guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang
berbentuk harta secara mutlak. Dalam istilah fiqih, kafalah diartikan
menanggung atau penganggungan terhadap sesuatu, yaitu sebuah akad yang
mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib
dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal
tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih.
Akad kafalah adalah sebuah
perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang
diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu)
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) / pihak yang
ditanggung
Salah
satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk
dengan akad kafalah (jaminan). Produk
kafalah diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Yaitu, jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan
tidak memenuhi kewajibannya.
QHARDUL
HASAN
Qardhul
Hasan adalah kegiatan transaksi dengan akad
pinjaman dana non komersial di mana si peminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang
dipinjam kepada koperasi yang meminjamkan tanpa
imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Qardhul
hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai bunga. Bila suatu saat si peminjam
tidak dapat mengembalikannya, maka berikan kelonggaran waktu pembayaran
baginya. Namun, jika si peminjam benar-benar tidak bisa mengembalikannya, maka
si pemberi pinjaman harus menganggapnya sebagai sedekah.
Akad
qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat,
pemenuhan kebutuhan hidup misalnya, bukan untuk pinjaman yang bersifat
konsumtif apalagi untuk bermain judi. Oleh karena itu, dalam melakukan akad
qardhul hasan sebaiknya dilihat dulu siapa orang yang akan diberi pinjaman.
Saat
pinjaman tidak bisa ditagih, maka si pemberi pinjaman akan menganggapnya
sebagai sedekah. Apakah si pemberi pinjaman itu rugi? Tentu tidak. Ayat di atas
sebagai jaminannya. Memberikan pinjaman kepada orang yang sangat memerlukan,
secara tidak langsung kita telah menolongnya dari ketergantungannya dengan
uang. Jadi, tidak ada istilah uang menjadi Tuhan, yang selalu membuat mereka
(si peutang) menjadi tergantung padanya.
HiWALAH
Hiwalah merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu
orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah
pemindahan beban hutang dari muhil (orang
yang berhutang) menjadi tanggunganmuhal
‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
Secara
sederhana, hal itu dapat di jelaskan bagwa A (muhal) memberi pinjaman kepada si
B (muhil), sedangkan B masiih mempunyai piutang pada C (muhal ‘alaih). Begitu B
tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia lalu mengalihkan beban utang
tersebut kepada C. Dengan demikian,C yang harus membayar utang B kepada A,
sedangkan utang C sebelumnya kepada B dangga selesai.
AL-RAHN
alam
bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn yang secara etimologi mengandung
pengertian menggadaikan, merungguhkan. Dalam ayat di atas dijelaskan, bahwa
apabila sesorang berada dalam keadaan bepergian dan hendak melakukan suatu
tindakan bermuamalah ataupun suatu transaksi hutang-piutang, kemudian ia tidak
mendapatkan seseorang yang adil dan pandai dalam hal penulisan transaksi
hutang, maka hendaklah meminta kepadanya suatu bukti lain sebagai bukti
kepercayaan atau penguat, yaitu dengan menyerahkan sesuatu berupa benda atau
barang yang berharga sebagai jaminan yang dapat dipegang atau hutang.
Terdapat
2 (dua) jenis akad rahn yang umumnya dikenal di dalam khazanah Islam yaitu : rahn
hiyâzi dan rahn
takmîny atau rahn
rasmy. Untuk rahn jenis kedua lebih familiar disebut denganrahn
tashjîly. Rahn
hiyâzi adalah
akad penyerahan atas hak kepemilikan barang dalam penguasaan pemberi utang.
Artinya, posisi marhun dalam rahn
hiyâzi berada di
tangan pemberi utang. Sedangkan, rahn
takmîny atau rahn
rasmy adalah akad (rahn) atas barang bergerak dimana pemberi hutang hanya menguasai hak
kepemilikan sedangkan fisik barang masih berada dalam penguasaan râhin sebagai penerima hutang.
JU’ALAH
Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada
seseorang, karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan
tertentu.
Secara
terminologi fiqih berarti “suatu iltizam (tanggung jawab) dalam bentuk
janji memberikan imbalan upah tertentu secara suka rela terhadap orang yang
berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat
dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.” umpamanya , seseorang berkata: “siapa
saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalan
upah ima puluh ribu rupiah’,
KARTU
KREDIT
Pada
kartu kredit konvensional, biaya bunga dan biaya-biaya lain (seperti biaya
denda keterlambatan, dsbnya) yang timbul pada bulan tersebut, akan diakumulasi
dengan sisa hutang pokok yang belum terbayarkan setelah tanggal jatuh tempo,
untuk menghitung biaya bunga pada bulan berikutnya, sehingga dikenal dengan
sistem bunga ber bunga (bunga yang dibungakan kembali). Selain itu perhitungan
bunganya juga mulai dilihat berdasarkan nilai awal hutang pada saat transaksi
dan juga melihat jumlah hari hutang yang berjalan, berdasarkan saldo hutang
rata-rata harian, dihitung dari tanggal posting/ tanggal transaksi. Pada kartu
kredit syariah card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan
hutang – ujroh equivalent 2,95%) dihitung berdasarkan kepada sisa hutang pokok
bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya
tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan
berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada syariah Card ini tidak
berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah
tanggal jatuh tempo. Jadi kartu syariahh tidak memperhitungkan kembali nilai
awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya
timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar