Oleh Sulfiana
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap
orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM), seperti hak berbicara, hak berpendapat,
hak hidup dan sebagainya. Setiap warganegara di lindungi oleh Negara tempat dia
bernaung. Negara tersebut melindungi warganya dengan UU No. 39/1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut
pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun
atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi,
adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk social. Setiap
orang berhak merahasiakan sesuatu tentang dirinya, dan juga berhak
berkomunikasi, berteman dan memperluas jaringan hidupnya.
Menurut
kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam islam: hak manusia
(haq al insan) dan hak Allah. Satu dengan lainnya saling berkaitan dan saling
melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga
dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari lainnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana latar belakang munculnya Hak Asasi Manusia?
2.
Ada berapa macam hak asasi manusia dalam kehidupan?
3.
Bagaimanakah penjabaran hak asasi manusia?
4.
Bagaimana hubungan antara Islam dan hak asasi
manusia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hak asasi manusia
Hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan
Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya
di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak
dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas
akan hilang sifat kemanusiannya.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Teaching Human Rights yang
di terbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa(PBB), Hak asasi manusia (HAM)
adalah hak –hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Senada dengan pengertian di atas
adalah pernyataan awal hak asasi manusia (HAM)
yang di kemukakan oleh John Locke.Menurut John Lock, hak asasi manusia
adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi manusia. HAM
adalah hak dasar setiap manusia yang di bawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan
Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
B. Latar
Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia (HAM) sebagai konsep politik modern mengajukan gagasannya yang
cukup ampuh yakni tuntutan moral. Materi perbincangannya adalah, bagaimana
manusia wajib memperlakukan manusia, mendahului penetapan oleh lembaga manusia,
termasuk Negara yang secara potensial cukup kuat untuk melindungi orang dan
sekelompok orang lemah dari kesewenangan yang kuat.
Persoalan
hak asasi manusia adalah persoalan semua orang, tetapi yang paling merasakan
adalah mereka yang ditimpa oleh perasaan dan terhadang menjalankan kekuasaan atau
melakukan tindakan politik.
Hingga
zaman ini persoalan hak asasi manusia masih saja terus menjadi penting dan
menarik dicermati.Sebab satu sisi hak asasi manusia sudah diproklamasikan
sebagai tuntutan individu atau lebih halus merupakan tuntutan kemanusiaan, dan
di sisi lain perkembangan konsep hak asasi manusia menjadi persoalan, bagaimana
melindungi dan menegakkan hak asasi manusia yang sering dalam praktek tidak
sebaik dalam teorinya.
C. Berbagai
hak asasi manusia dalam kehidupan
Dari berbagai macam hak asasi
manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hak
asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :
a. Kebebasan
menyatakan pendapat
b. Kebebasan
memeluk agama
c. Kebebasan
bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah Negara
2. Hak
asasi ekonomi [Property rights]
a. Hak
untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
b. Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
c. Hak
asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
d. Hak
asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan,
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
e. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
3. Hak-hak
Sipil dan Politik
a. Hak
atas hidup [right to life]
b. Hak
atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
c. Hak
atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
d. Hak
atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of
thought, conscience and religion]
e. Hak
untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
f.
Hak atas kebebasan berkumpul secara
damai [right to peaceful assembly]
g. Hak
untuk berserikat [right to freedom association]
4. Hak-hak
ekonomi dan budaya
a. Hak
atas pekerjaan [right to work]
b. Hak
untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
c. Hak
atas pensiun [right tosocial security]
d. Hak
atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk
makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living
for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
e. Hak
atas pendidikan [right education]
D.
Penjabaran Hak Asasi Manusia
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari
bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya
sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka
hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia
tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa
memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat
manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan
dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945
dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi
PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia
sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara
yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri
negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut:
“Walaupun
yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa
hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat
atau negara penindas)”.
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak
asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar
filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis,
malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial)
sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi
manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945,
sebagai berikut :
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa
Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan
diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam
pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk
memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat
(2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945
dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan
bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan
perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang
tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut
:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai
negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung
konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan
suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk
kesejahteraan hidup bersama.
Dasar dari semua hak asasi manusia
adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang
sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang perjuangan
untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya
perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting
bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari
upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam
menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibanya.
Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1. Magna
Charta
[Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan
oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas
tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
- Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang
diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi
tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
- Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789
[Declaration des droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan
pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan
kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
- Undang-undang hak [bill of right], suatu
naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai
empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat
Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak
ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
1. Kebebasan
berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
2. Kebebasan
beragama [freedom of religion]
3. Kebebasan
dari rasa ketakutan [freedom of fear]
4. Kebebasan
dari kemelaratan [freedom of want]
Hak asasi manusia dalam pancasila
a. Hak
asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan
masing-masing
b. Hak
asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia
sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia
sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama
tingi dan sama rendah.
c. Hak
asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan
kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa
adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
d. Hak
asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud
dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
e. Hak
asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia
warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.
Hak asasi manusia dalam UUD 1945
Pasal 27
a.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
a. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
b. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
a. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat
manusia.
b. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
a. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
b. Setiap
orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
c. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
d. Setiap
orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
a. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
b. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya
c. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran tersedia.
Pasal 28 G
a. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
b. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
a. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan
b. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
c. Setiap
orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat
d. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
a. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
b. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu
c. Identitass
budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban
d. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab
negara terutama pemerintah
e. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan.
Pasal 28 J
a.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
b.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 31
a. Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan
b. Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
E. Islam
dan Hak asasi manusia
Islam
adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa
pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi
yang sangat mulia. Manusia di gambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang
paling sempurna dan harus di muliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini,
perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusi dalam islam tidak lain
merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib di laksanakan oleh setiap
pemeluknya. Dalam islam, sebagaimana di nyatakan oleh Abu A’la al Maududi, HAM
adalah hak kodrati yang di anugrahkan Allah SWT. Kepada setiap manusia dan
tidak dapat di cabut atau di kurangi oleh kekuasaan atau badan apapun.
Hak-hak yang di berikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Menurut
kalangan ulama islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam islam: hak manusia(
haq al insane) dan hak Allah. Satu dengan lainnya saling berkaitan dan saling
melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga
dalam praktiknya tidak bias di pisahkan satu dari yang lainnya.
Pada
periode ajaran islam (awal abad ke-VII). Nabi Muhammad SAW membawa risalah kemanusiaan
berdasarkan iman dan akhlak (Alquran surah 16 : 90). Kalangan islam sepakat
menjadikan (Al-Qur’an) sebagai sumber utama, diikuti dengan Hadist (sunnah)
dengan penggunaan metode ijma, qia, istishab, istislah dan istihsan. Keseluruhan
hukum dan hak asasi manusia yang diaturnya tertuang dalam Syari’at Islam yang
dalam pengertian spesifik disebut fiqh. Pembicaraan mengenai hak asasi
manusia dibahas dalam Sembilan tema pokok : (1) Konsep musyawarah; (2)
pelaksanaan Undang-Undang oleh eksekutif dan yudikatif; (3) persamaan; (4)
kebebasan umum untuk berpendapat, bekerja dan belajarl; (5) menghargai hak
milik dengan berkeadilan sosial; (6) kebebasan berdagang; (7) menghormati
harkat dan martabat wanita; (8) mengatur hukum Allah (pidana yang ditetapkan
sanksinya) dengan hak pribadi (syara’ yang diberikan kepada hakim-manusia untuk
menetapkan sanksinya); dan (9) perdamaian dan prikehidupan internasionalisme.
Prinsip
dasar dalam tema penting ajaran islam, boleh dikatakan tak ada yang luput,
bahkan mendasari hak-hak dasar yang ditunjukkan dalam berbagai deklarasi, penuangan
dalam berbagai konstitusi-konstitusi Negara. Prinsipnya universal, namun
memiliki akar dan jangkauan hakikat yang khusus, yakni termuat dalam kitab suci
muslim (Al-Qur’an). Kesemuanya dipertahankan dengan memuat dasar dan prinsipnya
dalam perundang-undang Negara berpenduduk muslim.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan
Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai
kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak
ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau
dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari
bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya
sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka
hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia
tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa
memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat
manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
B.
Saran
Dengan adanya makalah ini semoga apa yang telah kita
harapkan untuk mejadikan keinginan yang ingin kita peroleh lebih baik dari apa
yang telah diharapkan. Maklah ini sangat membutuhkan saran dalam memperbaiki
makalah ini kedepannya agar memperoleh nilai guna yang ingin diperoleh menjadi
lebih bertambah. Sehingga memperoleh manfaat yang besar bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komaruddin, dan Azra, Azyumardi, 2008. demokrasi hak asasi manusia dan
masyarakat madani. Edisi ke-3, Jakarta: pernada media group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar