Senin, 28 Juli 2014

HAK ASASI MANUSIA


Oleh Sulfiana

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM), seperti hak berbicara, hak berpendapat, hak hidup dan sebagainya. Setiap warganegara di lindungi oleh Negara tempat dia bernaung. Negara tersebut melindungi warganya dengan UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk social. Setiap orang berhak merahasiakan sesuatu tentang dirinya, dan juga berhak berkomunikasi, berteman dan memperluas jaringan hidupnya.
Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam islam: hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Satu dengan lainnya saling berkaitan dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari lainnya.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana latar belakang munculnya Hak Asasi Manusia?
2.      Ada berapa macam hak asasi manusia dalam kehidupan?
3.      Bagaimanakah penjabaran hak asasi manusia?
4.      Bagaimana hubungan antara Islam dan hak asasi manusia?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Teaching Human Rights yang di terbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa(PBB), Hak asasi manusia (HAM) adalah hak –hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Senada dengan pengertian di atas adalah pernyataan awal hak asasi manusia (HAM)  yang di kemukakan oleh John Locke.Menurut John Lock, hak asasi manusia adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang di bawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
B.     Latar Belakang Munculnya Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai konsep politik modern mengajukan gagasannya yang cukup ampuh yakni tuntutan moral. Materi perbincangannya adalah, bagaimana manusia wajib memperlakukan manusia, mendahului penetapan oleh lembaga manusia, termasuk Negara yang secara potensial cukup kuat untuk melindungi orang dan sekelompok orang lemah dari kesewenangan yang kuat.
Persoalan hak asasi manusia adalah persoalan semua orang, tetapi yang paling merasakan adalah mereka yang ditimpa oleh perasaan dan terhadang menjalankan kekuasaan atau melakukan tindakan politik.
Hingga zaman ini persoalan hak asasi manusia masih saja terus menjadi penting dan menarik dicermati.Sebab satu sisi hak asasi manusia sudah diproklamasikan sebagai tuntutan individu atau lebih halus merupakan tuntutan kemanusiaan, dan di sisi lain perkembangan konsep hak asasi manusia menjadi persoalan, bagaimana melindungi dan menegakkan hak asasi manusia yang sering dalam praktek tidak sebaik dalam teorinya.
C.    Berbagai hak asasi manusia dalam kehidupan
Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :
a.    Kebebasan menyatakan pendapat
b.    Kebebasan memeluk agama
c.     Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah      Negara
2.      Hak asasi ekonomi [Property rights]
a.    Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
b.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
c.     Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
d.    Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
e.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

3.      Hak-hak Sipil dan Politik
a.       Hak atas hidup [right to life]
b.      Hak atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
c.       Hak atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
d.      Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of thought, conscience and religion]
e.       Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
f.        Hak atas kebebasan berkumpul secara damai [right to peaceful assembly]
g.       Hak untuk berserikat [right to freedom association]
4.      Hak-hak ekonomi dan budaya
a.       Hak atas pekerjaan [right to work]
b.      Hak untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
c.       Hak atas pensiun [right tosocial security]
d.      Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
e.       Hak atas pendidikan [right education]
D.    Penjabaran Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut:
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
1.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  1. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang  sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang  perjuangan untuk memperoleh  hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris  kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
  1. Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
  2. Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
  3. Undang-undang hak [bill of right], suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
1.      Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
2.      Kebebasan beragama [freedom of religion]
3.      Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
4.      Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]
Hak asasi manusia dalam pancasila
a.       Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
b.      Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
c.       Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
d.      Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
e.       Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.
Hak asasi manusia dalam UUD 1945
Pasal 27
a.       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.


Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
a.       Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah
b.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
a.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
b.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
a.       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
b.      Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c.       Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
d.      Setiap orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
a.       Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
b.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
c.       Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
a.       Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
b.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
a.       Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
b.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
c.       Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
d.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
a.       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
b.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
c.       Identitass budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
d.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab negara terutama pemerintah
e.       Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan.
Pasal 28 J
a.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Pasal 31
a.       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
b.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

E.     Islam dan Hak asasi manusia
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia di gambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus di muliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusi dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib di laksanakan oleh setiap pemeluknya. Dalam islam, sebagaimana di nyatakan oleh Abu A’la al Maududi, HAM adalah hak kodrati yang di anugrahkan Allah SWT. Kepada setiap manusia dan tidak dapat di cabut atau di kurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang di berikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Menurut kalangan ulama islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam islam: hak manusia( haq al insane) dan hak Allah. Satu dengan lainnya saling berkaitan dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bias di pisahkan satu dari yang lainnya.
Pada periode ajaran islam (awal abad ke-VII). Nabi Muhammad SAW membawa risalah kemanusiaan berdasarkan iman dan akhlak (Alquran surah 16 : 90). Kalangan islam sepakat menjadikan (Al-Qur’an) sebagai sumber utama, diikuti dengan Hadist (sunnah) dengan penggunaan metode ijma, qia, istishab, istislah dan istihsan. Keseluruhan hukum dan hak asasi manusia yang diaturnya tertuang dalam Syari’at Islam yang dalam pengertian spesifik disebut fiqh. Pembicaraan mengenai hak asasi manusia dibahas dalam Sembilan tema pokok : (1) Konsep musyawarah; (2) pelaksanaan Undang-Undang oleh eksekutif dan yudikatif; (3) persamaan; (4) kebebasan umum untuk berpendapat, bekerja dan belajarl; (5) menghargai hak milik dengan berkeadilan sosial; (6) kebebasan berdagang; (7) menghormati harkat dan martabat wanita; (8) mengatur hukum Allah (pidana yang ditetapkan sanksinya) dengan hak pribadi (syara’ yang diberikan kepada hakim-manusia untuk menetapkan sanksinya); dan (9) perdamaian dan prikehidupan internasionalisme.
Prinsip dasar dalam tema penting ajaran islam, boleh dikatakan tak ada yang luput, bahkan mendasari hak-hak dasar yang ditunjukkan dalam berbagai deklarasi, penuangan dalam berbagai konstitusi-konstitusi Negara. Prinsipnya universal, namun memiliki akar dan jangkauan hakikat yang khusus, yakni termuat dalam kitab suci muslim (Al-Qur’an). Kesemuanya dipertahankan dengan memuat dasar dan prinsipnya dalam perundang-undang Negara berpenduduk muslim.  


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
B.     Saran
Dengan adanya makalah ini semoga apa yang telah kita harapkan untuk mejadikan keinginan yang ingin kita peroleh lebih baik dari apa yang telah diharapkan. Maklah ini sangat membutuhkan saran dalam memperbaiki makalah ini kedepannya agar memperoleh nilai guna yang ingin diperoleh menjadi lebih bertambah. Sehingga memperoleh manfaat yang besar bagi kita semua.
           


DAFTAR PUSTAKA

Hidayat,  Komaruddin, dan Azra, Azyumardi,  2008. demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani. Edisi ke-3, Jakarta: pernada media group.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar