Senin, 28 Juli 2014

SEJARAH DAN PEMIKIRAN AKUNTANSI SYARIAH


1.1       Perkembangan Awal Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaanorganisasi, dan lembaga pemerintah.  Pada awalnya akuntansi merupakan bagian ilmu pasti, yaitu bagian dari pengetahuan yang berhubungan dengan masalah hokum alam dan perhitungan  yang bersifaf memiliki kebenaran absolut. Perubahan ilmu akuntansi dari bagian ilmu pasti menjadi ilmu social lebih di sebabkab oleh factor- factor perubahan dalam masyarakat yang semula dianggap sebagai sesuatu yang konstan , misalnya transaksi usaha  yang di pengaruhi oleh budaya dan tradisi serta kebiasaan dalam masyrakat. Oleh karna sebab iti akuntansi masi berada ditengah-tengah pembagian ilmu pengetahuan tersebut hingga kini. Bahkan pemikiran mayoritas akutansi masih menitikberatkan pada pemikiran positif melalui penggunaan data empiris dengan pengolahan yang bersifat matematis.
          Akutansi yang kita kenal sekarang di klaim berkembang dari peradaban barat (sejak paciolli), padahal apabila di lihat secara mendalam dari proses lahir dan perkambangannya, terlihat jelas pengaruh keadaan masyarakat atau peradaban sebelumnya baik Yunani maupun Arab Islam.

2.1    Sejarah akuntansi
Akutansi merupakan slah satu profesi tertua di dunia. Dari sejak jaman prasejarah, keluurga memiliki perhitungan tersendiri untuk mencatat makanan dan pakaian yang harus meereka persiapakan dan mereka gunakan pada saat musim dingin.
Walupun akutansi sudah ad sejak zaman prasejarah, saat ini kita hanya mengenal Luca Paciolli sebagai bapak akutansi moderen. Paciolli, seorang olmuan dan pengajar di bebrapa universitas yang lahir di tuscany- Italia paa tahun 1445, merupakan orang yang di anggap menemukan persamaan akutansi untuk pertama kali padatahun 1494 dengan bukunya : Summa de arithmetica geometria et proportionalita (A Review of arithmetica, geometry and proportions), dalam buku tersebut, beliau menerangkan mengenai double entry book keeping sebagai dasar perhitungan akuntansi modern, bahkan juga hampir seluruh kegiatan rutin akuntansi yang kita kenal saat ini seperti penggunaan jurnal, buku besar (ledger) dan memoradung.
Sebenarnya, Luca Paciolli bukanlah orang yang menemukan double entry book keeping system, mengingat sistem tersebut telah di lakukan sejak adanya perdagangan antara fenice dan genoa pada awal abat ke-13 M setelah terbukanya jalur perdagangan antara timur tengah dan kawasan mediterania. Bahkan, pada tahun 1340 bendahara kota massri telah melakukan pencatatan dalam bentuk double entry.   
3.1      Perkembangan Akutansi Syariah
Ø  Zaman Awal Perkembangan Islam
Pendeklarasian negara islam di Madinah (tahun 622 M atau bertepatan dengan tahun 1 H) di dasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara tanpa memandang ras, warna kulit dan golongan, sehingga seluruh kegiatan kenegaraan di lakkan secara bersama dan gotong royong di kalangan para muslim. Hal ini di mungkinkan karena yang baru saja berdiri tersebut hampir tidak memiliki pemasukan atau pengeluaran. Muhammad Rasullulah SAW bertindak sebagai seorang kepala negara yang juga merangkap sebagai Ketua Mahkama Agung, Mufyi Besar, dan Panglima Perang Tertinggi juga penanggung jawab administrasi negara.
Telah menjadi tradisi, bahwa bangsa Arab melakukan 2 kali perjalanan khalifah perdagangan, yaitu musim dingin dengan tujuan perdagangan ke Yaman dna musim panas dengan tujuan ke As-Syam (sekarang Syria, Lebanon, Jordania, Palestina dan Israel).
Dalam perkembangan selanjudnya, ketika ada kewajiban zakat dan ‘ushr (pajak pertanian dari muslim), dan perluasan wilayah sehingga dikenal adanya jizyah (pajak perlindungan dari nonmuslim) dan kharaj ( pajak hasil pertanian dari non muslim), maka Rasullulah mensirikan baitul Maal pada awal abad ke-7.
Ø  Zaman Empat Khalifah
Pada pemerintahan Abu Bakar, pengelolaan Baitul Maal masih sangat sederhana di mana peneriamaan dilakukan secara seimbang sehingga hampir tidak pernah ada sisa.
Perubahan sistem administrasi yang sangat signifikan di era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab dengan memperkenalkan istilah Diwan oleh Sa’ad bin Abi Waqqas (636 M).
Khalifah Umar bin Khatab menunjuk beberapa orang pengelola dan pencatat dari persia yang mengawasi pmbukuan Baitul Maal. Pendiriandiwan berasal dari usulan Homozan-seorang tahanan Persia dan menriama islam-dengan menjelaskan sistem administrasi yang dilakukan oleh Raja Sasania.
Hal ini kembali menunjukan bahwa akuntansi dari satu lokasi ke lokasi lain sebagai akibat deri hubungan antara masyarakat. Selain itu juga Baitul Maal juga sudah tidak terpusat lagi di Madinah tetapi juga di daerah-daerah taklukan islam.
Fungsi akuntansi telah di lakukan oleh berbagai pihak dalam islam seperti:Al-Amel,Mubashor, Al-Kateb, namun yang paling terkenal adalah Al-Kateb yang menunjukan orang yang bertanggung jawab untuk meniliskan dan mencatat informasi baik keuangan maupun non keuangan. Sedangkan khusus akuntan di kenal juga dengan namaMuhasabah/muhtasib yang menunjukan orang yang bertanggung jawab melakukan perhitungan.
Muhtasib adalah orang yang bertanggung jawab atas lembaga Al Hisba. Muhtasib bisa juga menyangkut pengawasan pasar yang bertanggung jawab tidak hanya masalah ibadah. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa muhtasib adalah kewajiban publik. Muhtasib ini beretugas menjalaskan bagai mna tindakan yang tidak pantas dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan. Al-Hisba tidak bertanggung jawab kepada eksekutif.
Muhtasib memiliki kekuasaan yang luas, termasuk pengawasan harta, kepentingan sosial, pelaksanaan ibadah pribadi, dan pemeriksaan transaksi bisnis. Akram Khan memberikan 3 (tiga) kawajiban muhtasib, yaitu:
1.      Pelaksanaan hak Allah termasuk kegiatan ibadah: semua jenis shalat, pemiliharan masjid.
2.      Pelaksanaan hak-hak masyarakat: kebenaran timbangan, kejujuran bisnis.
3.      Palaksanaan yang berkaitan dengan kebudayaan: menjaga kebersihan jalan, lampu jalan, bangunan yang mengganggu masyarakat dan sebagainya.
Pada zaman khalifah sudah di kenal Keuangan Negara. Kedaulatan Islam telah memiliki departemen-departemen atau di sebut dengan diwan, ada Diwan Pengeluaran (Diwan An-nafkat) , Militer (Diwan Al jayash), pengawasan, pemungutan hasil dan sebagainya. Diwan Pengawasan Keuangan disebut Diwan al Kharaj yang bertugas mengawais semua yang berhubungan dengan penghasilan. Pada zaman Khalifah Mansur di kenal  Khitabat al Rasul was sir,yang memilihara pencatat rahasia. Untuk menjamin dilaksanakanya hukum maka di bentuk Shahib Al Shurta.
Ø  Di sisi lain ada juga fungsi lain muhtasib dalam bidang pelayanan umum (public services) misalnya pemeriksaan kesehatan, suplai air, memastikan orang mislinmendapat tunjangan, bangunan yangmau roboh, memeriksa kelayakan pembangunan rumah, ketidaknyamanan dan keamanan berlalu lintas, jalan kaki manjaga keamanna dan kebersihan pasar. Dari berbagai fungsi shahib al shurta dan muhtasib ini dapat disimpulkan bahwa fungsi utamanya adalah untuk mencegah pelanggaran terhaadap hukum baik hukum sipil maupun hukum agama. Jadi, dapat disimpulkan bahwa akuntansi islam adlah menyangkut semua praktik kehidupannya lebih luas tidak hanya menyangkut praktik ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalis.
4.1    Sekilas Prosedur Dan Istilah Yang Digunakan

 Dari uraian diatas diketahui bahwa pelaksanaan akuntansi pada negara islam terjadi terutama adanya dorongan kewajiban zakat, yang harus dikelola dengan baik melalui baitul maal. Dokumentasi yang pertama kali dilakukan olehAL-Mazenderany (1363 M) mengenai praktik akuntansi pemerintahan yang dilakukan selama Dinasti Khan II pada buku Risalah Falakiyah Kitabus Siyakat. Namun, dokumentasi yang baik mengenai sistem akuntansi negara islam tersebut pertama kali dilakukan oleh Al-Khawarizmy pada tahun 976 M.
Ada tujuh hal khusus dalam sistem akuntansi yang dijalankan oleh negara Islam sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khawarizmy dan Al-Mazendary (Zaid,1999), yaitu :
1.      Sistem akuntansi untuk kebutuhan hidup, sistem ini dibawah koordinasi seorang manajer
2.      Sistem akuntansi untuk ktem akuntansi unruk proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
3.      Sistem akuntansi untuk pertanian merupakan sistem yang berbasis non-moneter
4.      Sistem akuntansi gudang merupakan sistem untuk mencatat pembelian barang negara
5.      Sistem akuntansi mata uang, sistem ini telah dilakukan oleh negara islam sebelum abad ke 14 M
6.      Sistem akuntansi peternakan merupakan sistem untuk mencatat seluruh binatang ternak
7.      Sistem akuntansi perbendaharaan merupakan sistem untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran harian negara baik dalam nilai atau barang

Pencatatan dalam negara islam telah memiliki prosedur yang wajib diikuti, serta pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas aktivitas dan menemukan surplus dan defisit atas pencatatan yang tidak seimbang. Jika ditemukan kesalahan maka orang yang bertanggung jawab harus menggantinya. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengendalaian internal, penerapan prosedur audit serta akuntansi berbasis pertanggungjawaban sendiri dimana allah mengetahui seluruh pikiran dan perbuatan semua makhluk-Nya. Prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
1.      Transaksi harus dicatat setelah terjadi
2.      Transaksi harus dikelompokkan berdasarkan jenisnya (nature)
3.      Penerimaan akan dicatat di sisi sebelah kanan dan pengeluaran akan dicatat  di sebelah iri
4.      Pembayaran harus dicatat dan diberikan penjelasan yang memadai di sisi kiri halaman
5.      Pencatatan transaksi harus dilakukan dan dijelaskan secara hati-hati
6.      Tidak diberikan jarak penulisan di sisi sebelah kiri, da harus diberi garis penutup
7.      Koreksi atas transaksi yang telah dicatat tidak boleh dengan cara menghapus atau menulis ulang
8.      Jika akun telah ditutup, maka kana diberi tanda tentang hal tersebut
9.      Seluruh transaksi yang dicatat di buku jurnal akan dipindahkan pada buku khusu berdasarkan pengelompokan transaksi
10.  Orang yang melakukan pencatatan untuk pengelompokan berbeda dengan orang yang melakukan pencatatan harian
11.  Saldo diperoleh dari selisih
12.  Laporan harus disusun setiap bulan dan setiap tahun
13.  Pada setiap akhir tahun, laporan yang disampaikan oleh Al Katebharus menjelaskan seluruh informasi secara detail barang dan dana yang berada dibawah wewenangya
14.  Laporan tahunan yang disusun AL Kateb akan diperiksa dan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan akan disimpan di Diwan Pusat

Dihubungkan dengan prosedur tersebut, terdapat beberapa istila sebagai berikut.
1.      Al-Jaridah merupakan buku untuk mencatat transaksi yang dalam bahasa arab berarti koran atau jurnal
2.      Daftar Al Yaumiyah (Buku Harian/dalam bahsa Persia dikenal dengan nama : Ruznamah)
3.      Al-Ruznamadj atau buku harian yaitu melakukan pencatatan untuk pembayaran penerimaan setiap hari
4.      Al-Khatma merupakan laporan pendapatan dan pengeluaran perbulan
5.      Al-Khatma Al-Djami`a merupakan laporan tahunan
6.      Al-Taridj merupakan tambahan catatan untuk menunjukkan kategori secara keseluruhan
7.      Al-Arida merupakan 3 kolom jurnal yang totalnya terdapat di kolom ketiga
8.      Al-Bara`a merupakan penerimaan pembayaran dari pembayar pajak
9.      Al-Muwafaka wal-djama`a merupakan akuntansi yang kompherensif disajikan oleh `amil

5.1    Hubungan Akuntansi Modern Dan Akuntansi Islam
Perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk sistem pencatatan pada zaman dinasti Abbasiah (750-1258 M) sudah sedemikian maju, sementara pada kurun waktu yang hampir bersamaan, Eropa masih berad adalam periode The Dark Age. Dari sini, kita dapat melihat hubungan antara Luca Paciolli dan akuntansi islam
Luca Pacioli mengatakan bahwa setiap transaksi harus dicatat dua kali di sisi sebelah kredit dan di sisi sebelah debit. Dengan kata lain bahwa pencatatan harus diawali dengan menulis sebelah kredit kemudian si sebelah debit. Hal ini memunculkan bahwa Pacioli menerjemahkan hal tersebut dari bahsa arab yang memang menuslis dari sebelah kanan.

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
A.       Tujuan kerangka dasar 
Kerangka dasar menurut PSAK menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunannya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariaah yang dilaaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensionl baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1.        Penyusunan standart akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2.        Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3.        Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4.        Para pemakai laporan keuanga, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporaan keuangan yang dissusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

B.       Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dan seisinnya diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Substansinnya adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagaai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Cara ini akan terbentuk integritas yang akhirnya membentuk karakter tata kelola yang baik (good govermance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

C.       Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
1.        Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam  memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian oranglain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saaling menjamin (takaful), saling besinergi dan saling berafiliasi (tahaluf).
2.        Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan realitas prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adannya unsur:
a.        Riba/bunga,
b.        Kezaliman,
c.        Maisir/ judi
d.        Ghahar/unsur ketidakjelasan,
e.        Haram
3.        Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, meterial dan spiritual, serta individual dan kelektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan bermanfaat).
4.        Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut.
5.        Universalisme (syumuliah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan li alamin).

D.       Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
(a)      aset;
(b)     kewajiban;
(c)      dana syirkah temporer;
(d)     ekuitas;
(e)      pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f)      arus kas;
(g)      dana zakat; dan
(h)     dana kebajikan

E.       Bentuk Laporan Keuangan 
Laporan keuangan Entitas terdiri atas Entitas syariah mengungkapkan hal-hal berikut di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan :
(a)      untuk setiap jenis saham:
(b)     jumlah saham modal dasar;
(c)      jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh;
(d)     nilai nominal saham;
(e)      ikhtisar perubahan jumlah saham beredar;
(f)      hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
(g)      saham entitas syariah yang dikuasai oleh entitas syariah itu sendiri atau oleh anak entitas syariah atau entitas syariah asosiasi; dan
(h)     saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan, termasuk nilai dan persyaratannya;
(i)       penjelasan mengenai sifat dan tujuan pos cadangan dalam ekuitas; dan
(j)       penjelasan apakah dividen yang diusulkan tapi secara resmi belum disetujui untuk dibayarkan telah diakui atau tidak sebagai kewajiban.

Unsur-unsur laporan keuangan bank syariah :
(a)      Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
(b)     Laporan laba rugi (statement of income)
(c)      Laporan arus kas (statement of cashflows)
(d)     Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
(e)      Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
(f)      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah (statement of source and use of fund in zakat and charity fund)
(g)      Laporan sumber dan penggunaan dana qadhuk hasan (statement of source of fund in qard fund)

F.        Asumsi Dasar
1.        Dasar Akrual (accrual basic)
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peistiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode bersangkutan.
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).

2.        Kelangsungan Usaha (going consern)
Laporan keuangan biasannya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahannya di masa depan. Oleh karana itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuiditas atau mgngurangi secara meterial skala usahannya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI asumsi dasar akuntansi adalah :
a.        Pengakuan Penghasilan (revenue)
b.        Pengakuan biaya
c.        Pengakuan laba dan rugi
d.        Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)

G. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1.        Dapat dipahami 
2.        Relevan
3.        Keandalan (pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan)
4.        Dapat dibandingkan

G.       Unsur-unsur laporan keuangan
Sesuai karakterristik,laporan keuangan entitas syariah,antara lain meliputi: 
1.        Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan,laporan laba rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan 
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajaban dana syirkah temporer dan ekuitas.pos-pos ini di definisikan sebagai berikut.
a.        Aset
b.        Kewajiban.
c.        Dana syirkah temporer adalah dana yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu da pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi
d.        ekuitas

Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a.        Penghasilan(income)
b.        Beban(expenses) maupun kerugian yang timbul.

Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

2.        Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3.        Komponen laporan keuangan lainya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. 

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran keuangan. Berbagai dasar pengukuran tesebut adalah sebagai berikut.
a.        Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
b.        Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c.        Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian: yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan

H.       Perdebatan Para Pemikir Akuntansi Mengenai Akuntansi
1.        Konsep unit akuntansi
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain (Belkout, 2000). Terdapat beberapa teori tentang kepemilikan di antaranya adalah sebagai berikut.
·          Proprietary Theory (Teori Pemilikan), dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin pada akun ekuitas sehingga persamaannya Aset-Kewajiban=Ekuitas atau Aktiva- Kewajiban= Modal .
·          Entity Theory ( Teoti Kekayaan), dimana pemilik adalah hanya memiliki hak atas sebagian dari kepemilikan perusahaan, karena pemilik adalah hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaanya adalah Aset=Kewajiban+Ekuitas atau Aktiva=Ekuitas(modal) .
·          Para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer serta para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini. Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin(1997), Abdul Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep tersebut beralasan bahwa dalam islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah daru unit akuntansi seperti Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan. Dasar yang digunakan oleh ulama fikih yang setuju dengan konsep ini adalah firma Allah dalam QS 4:29”..... Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”..... dan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: orang mukmin itu (dalam urusan mereka) menurut syarat yang telah mereka sepakati, kecuali satu syarat, yaitu, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
·          Sedangkan mereka yang tidak setuju dengan konsep ini di antaranya: Gambling dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk entitas hukum yang tidk dapat dipisahkan dengan pemiliknya terutama yang berkaitan dengan utang. AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah menjadi contoh adanya konsep entitas unit akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam.
2.        Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen harus menilai (assessment) kemampuan kelangsungan usaha entitas syariah. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual, atau tidak mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut. Dalam penilaian kelangsungan usaha, ketidakpastian yang bersifat material yang terkait dengan kejadian atau kondisi yang bisa menyebabkan keraguan atas kelangsungan usaha harus diungkapkan.
Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997)  beralasan bahwa semua makhluk adalah fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.
Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa islam sangat mendukng orang yang bekerja keras dan menabung untuk mengantisipasi hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57:7 dan Al Hadis: “Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya”. (HR. Bukhari)

3.        Satuan mata Uang
Konsep ini memiliki dua konsekuensi. Pertama, akuntan hanya akan memperhitungkan segalla sesuatu yang hanya dapat dinyatakan dengan mata uang serta mengabaikan informasi yang tidak dapat disajikan dalam satuan mata uang. Kedua, mengabaikan kenyataan bahwa daya beli mata uang tidak selamanya sama karena adanya inflasi. Perubahan harga akan menimbulkan dua masalah dalam akuntansi yaitu masalah penilaian dan masalah pengukuran.
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tantang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa penggunaan uang sebagai alat perhitungan dalam lingkungan inflasi tinggi sangat dipertanyakan . penyebabnya adalah islam memerintahkan untuk berbuat adil seperti tercantum dalam QS 6:152, QS 7:85, serta QS 4:29. Inflasi menurunkan nilai sesungguhnya dari pinjaman dengan Qard Hasan karena pemberi pinjaman akan menerima nilai yang lebih kecil.
Untuk meminimalisir dampak inflasi, dapat dilakukan dengan penyesuaian atas indeks atau koreksi harga. Masalahnya adalah indeks tersebut tidak diterima oleh (empat) Imam Mazhab fikih. Sementara itu, penerapan nilai pengganti/replacement cost atau nilai wajar/fair value juga tidak sederhana, sehingga masih dianggap bukanlah solusi yang memadai, walaupun saat ini IFRS telah merekomendasikan penyajian aset tetap dengan menggunakan nilai wajar (current/fair value). Berdasarkan hal tersebut, Attiah (1989) mengusulkan penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena kedua komoditas tersebut memiliki nilai yang konsisten dan penentuan nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.
AAOFI menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan The Islamic Academy di Kuwait pada bulan Desember 1988 yang menyatakan bahwa utang seharusnya dinilai pada jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini, bersikap pragmatis karena belumada metode yang lebih baik lagi mengatasi masalah ini.

I.         Trobosan Pemikiran Akuntansi Islam
a.        Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance sheet), untuk mengatasi
kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan mempermudah pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang disajikan lebih relevan dibandingkan nilai historical cost.
IFRS (International Financial Reporting Standard) juga telah merekomendasikan nilai saat ini (current value) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk mengadopsi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing. 
b.        Laporan Nilai Tambah (value added statement) sebagai pengganti laporan laba atau sebagai
laporan tambah atas neraca dan laporan laba rugi. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa unsur terpenting didalam akuntansi syariah bukanlah kinerja operasional (laba bersih), tetapi kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial yang dapat didistribusikan secara adil kepada sekelompok yang terlibat dengan dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah.


AKAD MUDHARABAH
A.       PENGERTIAN
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yang artinya bepergian untukurusan dagang. Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik modan dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha dimana laba dibagia atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepekatan kedua belah pihak sedangkan apabila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana kecuali kerugian disebabkan oleh pengelola dana yang tidak melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan dalam akad, tidak terdapat kondisi diluar kemampuan yang lazim, atau merupakan keputusan dari institusi yang berwenang. Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan.
.
B.       JENIS AKAD
Mudharah dapat ibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1.        Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat)
Mudharabah Muthlaqah meruapakan mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk mengelola investasinya. Jenis ini tidak menentukan tempat maupun usaha apa yang akan dilakukan selama usaha tersebut tidak dilarang islam.
2.        Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat)
Mudaharabah ini memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai dana, lokasi, cara, atau objek investasi atau sector usaha.
3.        Mudharabah Musytarakah
Mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

C.       SUMBER HUKUM AKAD MUDHARABAH
1. Al-Qur’an
            “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT..” (QS 62:10)
            “…Maka jika sebagian kamu memercayai sebagian lain hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hekdaklah ia bertaqwa kepada Allah SWT…” (QS 2:283)
2. As-Sunnah
            “Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan, jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)
            “Abbas bin Abdul Muthajib jika menyerahkan harta sebagai mudaharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar rasulullah SAW beliau membenarkannya.” (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)

D.       RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDAHARABAH
            Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
1.        Pelaku
·          Harus cakap hukum dan baligh
·          Dapat sesama muslim maupun non muslim
·          Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan dana tetapi boleh mengawasi.
2.        Objek Mudharabah
Modal
·          Modal berbentuk kas maupun asset lainnya
·          Modal harus tunai
·          Modal harus diketahui jumlahnya
·          Pengelola modal tidak diperkenankan memudharabahkan kembali modal mudharabah
·          Pengelola dana tidak diperbolehkan meminjamkan modal mudharabah kepada orang lain
·          Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengelola dana menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri selama tidak dilarang oleh syariah.
Kerja
·          Kontribusi pengelola dana dapat berupa keahlian, ketrampilah, selling skill, management skill dan lain-lain.
·          Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana
·          Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai syariah
·          Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak
·          Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapat imbalan/ganti rugi/ upah.
3.        Ijab Kobul
Ijab kobul merupakan pernyataan dan ekspresi saling ridha/ rela diantara pelaku akad secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4.        Nisbah Keuntungan
·          Nisbah merupakan besaran yang diguanakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
·          Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
·          Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nominal tertentu.

E.       BERAKHIRNYA AKAD MUDAHRABAH
Akad mudharabah dapat dikatakan berakhir karena:
·          Dalam akad mudharabah tersebut dibatasi waktu yang telah ditentukan.
·          Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri
·          Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal
·          Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dlam akad.
·          Modal sudah tidak ada.

F.        PRINSIP PEMBAGIAN HASIL USAHA
            Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannya saja, tidak termasuk kerugiannya. Pembagian hasil usaha mudharabah dalam praktek dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana.

G.       BAGI HASIL UNTUK AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Bagi hasil akad mudharabah musytarakah dapat dilakukan dengan 2 pendekatan:
·          Hasil inverstasi dibagi antara pengelola dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi diantara pengelola dan pemilik sesuai dengan porsi modal masing-masing.
·          Hasil investasi dibagi diantara pengelola dana dan pemilik dna sesuai dengan porsi modal masing-masing selanjutnya bagianhasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersenut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati.

H.       PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA
1.        Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas pada pengelola dana.
Dr.Investasi mudharabah                               xxx
            Kr.Kas                                                             xxx
2.        Pengukuran investasi mudharabah:
a.        investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Dr.Investasi mudharabah                               xxx
                        Kr.Kas                                                             xxx
b.        investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset non kas pada saat penyerahan dengan 2 kemungkinan:
·          nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungn tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu mudaharanah
Dr.Investasi mudharabah                         xxx
                                Kr.Keuntungan Tangguhan                            xxx
                                                Kr.Kas                                                             xxx
                                 Jurnal amortisasi:
Kr.Keuntungan Tangguhan                                  xxx
                                                Kr.Keuntungan                                                           xxx
·          Nilai wajar lebih rendah dibandingkan nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian yang diakui pada saat penyerahan asset non kas
Dr.Investasi mudharabah                         xxx
Dr.Kerugian Penurnan Nilai                    xxx
                                                Kr.Kas                                                             xxx
3.        Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam asset non kas
a.        Penurunan nilaisebelum usaha dimulai
Jika investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak atau hilang maka diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Dr.Kerugian Investasi Mudharabah                           xxx
                                    Kr.Investasi Mudharabah                                           xxx
b.        Penurunan nilai setelah usaha dimulai
Jika investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha maka kerugiannya tidak langsung mengurangi investasi melainkan diperhitungkan saat bagi hasil.
Dr.Kerugian Investasi mudharabah                                 xxx
                        Kr.Penyisihan Investasi Mudharabah             xxx

Dr.Kas                                                                              xxx
Dr. Penyisihan Investasi Mudharabah                              xxx
                                    Kr.Pendapatan Bagi hasil Mudharabah                     xxx
4.        Kerugian
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam satu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi agar jelas nilai investasi awal mudharabah.
      Dr.Kerugian Investasi mudharabah                           xxx
                        Kr.Penyisihan Investasi Mudharabah             xxx
5.        Hasil Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
Dr.Piutang Pendapatan Bagi Hasil                                  xxx
                        Kr.Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah                    xxx
            Pada saat pengelola dana membayat bagi hasil
Dr. Kas                                                                             xxx
                        Kr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil                           xxx
6.        Akad Mudharabah Berakhir
Pada saat akad mudharabah beralhir selisih antara investasi dengan mudharabah setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi dan pengembalian investasi diakui sebagai keuntungan atai kerugian.
Dr. Kas/Piutang/Aset non-Kas                                          xxx
Dr.Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah               xxx
                        Kr. Investasi Mudharabah                                          xxx
                        Kr. Keuntungan Investasi Mudharabah                      xxx
            Atau:
Dr. Kas/Piutang/Aset non-Kas                                          xxx
Dr.Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah               xxx
Dr.Kerugian Investasi Mudharabah                                 xxx
                        Kr. Investasi Mudharabah                                          xxx


7.        Penyajian
Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat yaitu nilai investasi mudharabah yang dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi mudharabah.
8.        Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi mudharabah tetapi tidak terbatas pada:
·          Isi kesepakatan utama usaha mudharabah
·          Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya
·          Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan
·          Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK

I.         PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1.        Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai daa syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset non kas yang diterima.
2.        Pengukuran dana syirkah temporer
Dana syirkah temporer diukur sebesar kas atau nilai wajar yang asset non kas yang diterima
Dr.Kas / asset non kas                              xxx
                        Kr. Dana syirkah temporer                                         xxx
3.        Penyaluran kembali Dana Syirkah Temporer
Jika pengelola menyalurkan kembali dana yang syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai asset (investasi mudharabah)
Dr.Kas / piutang                                                   xxx
                        Kr. Pend.yang belum dibagikan                     xxx
Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tapi belum dibagikan diakui sebagai kewajiban.
Dr.Beban bagi hasil mudharabah                                    xxx
                        Kr. Utang bagi hasil Mudharabah                              xxx


            Saat pengelola membayar bagi hasil
Dr.Utang bagi hasil mudharabah                                     xxx
                        Kr. Kas                                                                        xxx
4.        Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional.
Saat mencatat pendapatan
Dr.kas/ piutang                             xxx
                        Kr. Pendapatan                       xxx
Saat mencatat beban
Dr.Beban                                      xxx
                        Kr. Kas/ utang                         xxx
Jurnal penutup yang dibuat pada akhir periode apabila memperoleh keuntungan.
      Dr.Pendapatan                                                           xxx
Kr. Beban                                                                    xxx
                        Kr. Pendapatan yang belum dibagikan                      xxx
            Jurnal ketika membagihasilkan kepada pemilik dana
      Dr.Beban bagi hasil mudharabah                              xxx
Kr. Utang bagi hasil mudharabah                              xxx
            Jurnal ketika pengelola dana menerima bagi hasil
      Dr.Utang bagi hasil mudharabah                               xxx
Kr. Kas                                                                        xxx
            Jurnal penutup apabila terjadi kerugian
      Dr.Pendapatan                                                           xxx
Dr.Penyisihan kerugian                                              xxx
Kr. Beban                                                                    xxx
5.      Kerugian akibat kesalahan pengelola dana
Dr.Beban                                            xxx
Kr. Utang lain-lain/ kas                      xxx


6.      Diakhir akad
Dr.Dana syirkah temporer                                          xxx
Kr.Kas/ asset non kas                                                  xxx
            Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya
Dr.Danasyirkah temporer                                           xxx
Kr. .Kas/ asset non kas                                                xxx
Kr.Penyisihan kerugian                                              xxx
7.      Penyajian
a.        dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian.
b.        Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai kewajiban

8.      Pengungkapan
a.        isi kesepakatan utama usha mudharabah
b.        rincian dana syirkah temporer yang diterima
c.        penyaluran dana yang berasal dari mudarabah muqayahah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar