1.1 Perkembangan Awal Akuntansi
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya
keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Pada awalnya akuntansi merupakan
bagian ilmu pasti, yaitu bagian dari pengetahuan yang berhubungan dengan
masalah hokum alam dan perhitungan yang bersifaf memiliki kebenaran
absolut. Perubahan ilmu akuntansi dari bagian ilmu pasti menjadi ilmu social
lebih di sebabkab oleh factor- factor perubahan dalam masyarakat yang semula
dianggap sebagai sesuatu yang konstan , misalnya transaksi
usaha yang di pengaruhi oleh budaya dan tradisi serta kebiasaan
dalam masyrakat. Oleh karna sebab iti akuntansi masi berada ditengah-tengah
pembagian ilmu pengetahuan tersebut hingga kini. Bahkan pemikiran mayoritas
akutansi masih menitikberatkan pada pemikiran positif melalui penggunaan data
empiris dengan pengolahan yang bersifat matematis.
Akutansi yang
kita kenal sekarang di klaim berkembang dari peradaban barat (sejak paciolli),
padahal apabila di lihat secara mendalam dari proses lahir dan perkambangannya,
terlihat jelas pengaruh keadaan masyarakat atau peradaban sebelumnya baik
Yunani maupun Arab Islam.
2.1 Sejarah akuntansi
Akutansi merupakan slah
satu profesi tertua di dunia. Dari sejak jaman prasejarah, keluurga memiliki
perhitungan tersendiri untuk mencatat makanan dan pakaian yang harus meereka
persiapakan dan mereka gunakan pada saat musim dingin.
Walupun akutansi sudah ad sejak zaman prasejarah, saat ini kita hanya
mengenal Luca Paciolli sebagai bapak akutansi moderen. Paciolli, seorang olmuan
dan pengajar di bebrapa universitas yang lahir di tuscany- Italia paa tahun
1445, merupakan orang yang di anggap menemukan persamaan akutansi untuk pertama
kali padatahun 1494 dengan bukunya : Summa de arithmetica geometria et
proportionalita (A Review of arithmetica, geometry and proportions), dalam buku
tersebut, beliau menerangkan mengenai double entry book keeping sebagai dasar
perhitungan akuntansi modern, bahkan juga hampir seluruh kegiatan rutin
akuntansi yang kita kenal saat ini seperti penggunaan jurnal, buku besar
(ledger) dan memoradung.
Sebenarnya, Luca
Paciolli bukanlah orang yang menemukan double entry book keeping system,
mengingat sistem tersebut telah di lakukan sejak adanya perdagangan antara
fenice dan genoa pada awal abat ke-13 M setelah terbukanya jalur perdagangan
antara timur tengah dan kawasan mediterania. Bahkan, pada tahun 1340 bendahara
kota massri telah melakukan pencatatan dalam bentuk double
entry.
3.1 Perkembangan Akutansi Syariah
Ø Zaman
Awal Perkembangan Islam
Pendeklarasian negara
islam di Madinah (tahun 622 M atau bertepatan dengan tahun 1 H) di dasari oleh
konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara tanpa memandang ras, warna kulit
dan golongan, sehingga seluruh kegiatan kenegaraan di lakkan secara bersama dan
gotong royong di kalangan para muslim. Hal ini di mungkinkan karena yang baru
saja berdiri tersebut hampir tidak memiliki pemasukan atau pengeluaran.
Muhammad Rasullulah SAW bertindak sebagai seorang kepala negara yang juga
merangkap sebagai Ketua Mahkama Agung, Mufyi Besar, dan Panglima Perang
Tertinggi juga penanggung jawab administrasi negara.
Telah menjadi tradisi, bahwa bangsa Arab melakukan 2 kali perjalanan
khalifah perdagangan, yaitu musim dingin dengan tujuan perdagangan ke Yaman dna
musim panas dengan tujuan ke As-Syam (sekarang Syria, Lebanon, Jordania,
Palestina dan Israel).
Dalam perkembangan selanjudnya, ketika ada kewajiban zakat dan ‘ushr (pajak
pertanian dari muslim), dan perluasan wilayah sehingga dikenal adanya jizyah (pajak
perlindungan dari nonmuslim) dan kharaj ( pajak hasil
pertanian dari non muslim), maka Rasullulah mensirikan baitul Maal pada
awal abad ke-7.
Ø Zaman
Empat Khalifah
Pada pemerintahan Abu
Bakar, pengelolaan Baitul Maal masih sangat sederhana di mana
peneriamaan dilakukan secara seimbang sehingga hampir tidak pernah ada sisa.
Perubahan sistem administrasi yang sangat signifikan di era kepemimpinan
Khalifah Umar bin Khattab dengan memperkenalkan istilah Diwan oleh
Sa’ad bin Abi Waqqas (636 M).
Khalifah Umar bin
Khatab menunjuk beberapa orang pengelola dan pencatat dari persia yang
mengawasi pmbukuan Baitul Maal. Pendiriandiwan berasal
dari usulan Homozan-seorang tahanan Persia dan menriama islam-dengan
menjelaskan sistem administrasi yang dilakukan oleh Raja Sasania.
Hal ini kembali menunjukan bahwa akuntansi dari satu lokasi ke lokasi lain
sebagai akibat deri hubungan antara masyarakat. Selain itu juga Baitul Maal
juga sudah tidak terpusat lagi di Madinah tetapi juga di daerah-daerah taklukan
islam.
Fungsi akuntansi telah di lakukan oleh berbagai pihak dalam islam seperti:Al-Amel,Mubashor,
Al-Kateb, namun yang paling terkenal adalah Al-Kateb yang
menunjukan orang yang bertanggung jawab untuk meniliskan dan mencatat informasi
baik keuangan maupun non keuangan. Sedangkan khusus akuntan di kenal juga dengan
namaMuhasabah/muhtasib yang menunjukan orang yang bertanggung jawab
melakukan perhitungan.
Muhtasib adalah orang
yang bertanggung jawab atas lembaga Al Hisba. Muhtasib bisa juga menyangkut
pengawasan pasar yang bertanggung jawab tidak hanya masalah ibadah. Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa muhtasib adalah kewajiban publik. Muhtasib ini
beretugas menjalaskan bagai mna tindakan yang tidak pantas dilakukan dalam
berbagai bidang kehidupan. Al-Hisba tidak bertanggung jawab kepada eksekutif.
Muhtasib memiliki kekuasaan
yang luas, termasuk pengawasan harta, kepentingan sosial, pelaksanaan ibadah
pribadi, dan pemeriksaan transaksi bisnis. Akram Khan memberikan 3 (tiga)
kawajiban muhtasib, yaitu:
1. Pelaksanaan
hak Allah termasuk kegiatan ibadah: semua jenis shalat, pemiliharan masjid.
2. Pelaksanaan
hak-hak masyarakat: kebenaran timbangan, kejujuran bisnis.
3. Palaksanaan
yang berkaitan dengan kebudayaan: menjaga kebersihan jalan, lampu jalan,
bangunan yang mengganggu masyarakat dan sebagainya.
Pada zaman khalifah sudah di kenal Keuangan Negara. Kedaulatan Islam telah
memiliki departemen-departemen atau di sebut dengan diwan, ada Diwan
Pengeluaran (Diwan An-nafkat) , Militer (Diwan Al jayash), pengawasan,
pemungutan hasil dan sebagainya. Diwan Pengawasan Keuangan disebut Diwan al
Kharaj yang bertugas mengawais semua yang berhubungan dengan penghasilan. Pada
zaman Khalifah Mansur di kenal Khitabat al Rasul was sir,yang
memilihara pencatat rahasia. Untuk menjamin dilaksanakanya hukum maka di
bentuk Shahib Al Shurta.
Ø Di sisi
lain ada juga fungsi lain muhtasib dalam bidang pelayanan umum
(public services) misalnya pemeriksaan kesehatan, suplai air, memastikan orang
mislinmendapat tunjangan, bangunan yangmau roboh, memeriksa kelayakan
pembangunan rumah, ketidaknyamanan dan keamanan berlalu lintas, jalan kaki
manjaga keamanna dan kebersihan pasar. Dari berbagai fungsi shahib al shurta
dan muhtasib ini dapat disimpulkan bahwa fungsi utamanya adalah untuk mencegah
pelanggaran terhaadap hukum baik hukum sipil maupun hukum agama. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa akuntansi islam adlah menyangkut semua praktik kehidupannya
lebih luas tidak hanya menyangkut praktik ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam
sistem kapitalis.
4.1 Sekilas Prosedur Dan Istilah Yang Digunakan
Dari uraian
diatas diketahui bahwa pelaksanaan akuntansi pada negara islam terjadi terutama
adanya dorongan kewajiban zakat, yang harus dikelola dengan baik melalui baitul
maal. Dokumentasi yang pertama kali dilakukan olehAL-Mazenderany (1363
M) mengenai praktik akuntansi pemerintahan yang dilakukan selama Dinasti Khan
II pada buku Risalah Falakiyah Kitabus Siyakat. Namun, dokumentasi yang baik
mengenai sistem akuntansi negara islam tersebut pertama kali dilakukan
oleh Al-Khawarizmy pada tahun 976 M.
Ada tujuh hal khusus dalam sistem akuntansi yang dijalankan oleh negara
Islam sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khawarizmy dan Al-Mazendary (Zaid,1999),
yaitu :
1. Sistem
akuntansi untuk kebutuhan hidup, sistem ini dibawah koordinasi seorang manajer
2. Sistem
akuntansi untuk ktem akuntansi unruk proyek pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah
3. Sistem
akuntansi untuk pertanian merupakan sistem yang berbasis non-moneter
4. Sistem
akuntansi gudang merupakan sistem untuk mencatat pembelian barang negara
5. Sistem
akuntansi mata uang, sistem ini telah dilakukan oleh negara islam sebelum abad
ke 14 M
6. Sistem
akuntansi peternakan merupakan sistem untuk mencatat seluruh binatang ternak
7. Sistem
akuntansi perbendaharaan merupakan sistem untuk mencatat penerimaan dan
pengeluaran harian negara baik dalam nilai atau barang
Pencatatan dalam negara islam telah memiliki prosedur yang wajib diikuti,
serta pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas aktivitas
dan menemukan surplus dan defisit atas pencatatan yang tidak seimbang. Jika
ditemukan kesalahan maka orang yang bertanggung jawab harus menggantinya. Hal
ini merupakan salah satu bentuk pengendalaian internal, penerapan prosedur
audit serta akuntansi berbasis pertanggungjawaban sendiri dimana allah
mengetahui seluruh pikiran dan perbuatan semua makhluk-Nya. Prosedur yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Transaksi
harus dicatat setelah terjadi
2. Transaksi
harus dikelompokkan berdasarkan jenisnya (nature)
3. Penerimaan
akan dicatat di sisi sebelah kanan dan pengeluaran akan dicatat di
sebelah iri
4. Pembayaran
harus dicatat dan diberikan penjelasan yang memadai di sisi kiri halaman
5. Pencatatan
transaksi harus dilakukan dan dijelaskan secara hati-hati
6. Tidak
diberikan jarak penulisan di sisi sebelah kiri, da harus diberi garis penutup
7. Koreksi
atas transaksi yang telah dicatat tidak boleh dengan cara menghapus atau
menulis ulang
8. Jika
akun telah ditutup, maka kana diberi tanda tentang hal tersebut
9. Seluruh
transaksi yang dicatat di buku jurnal akan dipindahkan pada buku khusu
berdasarkan pengelompokan transaksi
10. Orang
yang melakukan pencatatan untuk pengelompokan berbeda dengan orang yang melakukan
pencatatan harian
11. Saldo
diperoleh dari selisih
12. Laporan
harus disusun setiap bulan dan setiap tahun
13. Pada
setiap akhir tahun, laporan yang disampaikan oleh Al Katebharus
menjelaskan seluruh informasi secara detail barang dan dana yang berada dibawah
wewenangya
14. Laporan
tahunan yang disusun AL Kateb akan diperiksa dan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya dan akan disimpan di Diwan Pusat
Dihubungkan dengan prosedur tersebut, terdapat beberapa istila sebagai
berikut.
1. Al-Jaridah merupakan
buku untuk mencatat transaksi yang dalam bahasa arab berarti koran atau jurnal
2. Daftar Al
Yaumiyah (Buku Harian/dalam bahsa Persia dikenal dengan nama :
Ruznamah)
3. Al-Ruznamadj atau
buku harian yaitu melakukan pencatatan untuk pembayaran penerimaan setiap hari
4. Al-Khatma merupakan
laporan pendapatan dan pengeluaran perbulan
5. Al-Khatma
Al-Djami`a merupakan laporan tahunan
6. Al-Taridj merupakan
tambahan catatan untuk menunjukkan kategori secara keseluruhan
7. Al-Arida merupakan
3 kolom jurnal yang totalnya terdapat di kolom ketiga
8. Al-Bara`a merupakan
penerimaan pembayaran dari pembayar pajak
9. Al-Muwafaka
wal-djama`a merupakan akuntansi yang kompherensif disajikan oleh `amil
5.1 Hubungan Akuntansi Modern Dan Akuntansi Islam
Perkembangan ilmu
pengetahuan, termasuk sistem pencatatan pada zaman dinasti Abbasiah (750-1258
M) sudah sedemikian maju, sementara pada kurun waktu yang hampir bersamaan,
Eropa masih berad adalam periode The Dark Age. Dari sini, kita dapat melihat
hubungan antara Luca Paciolli dan akuntansi islam
Luca Pacioli mengatakan bahwa setiap transaksi harus dicatat dua kali di
sisi sebelah kredit dan di sisi sebelah debit. Dengan kata lain bahwa
pencatatan harus diawali dengan menulis sebelah kredit kemudian si sebelah
debit. Hal ini memunculkan bahwa Pacioli menerjemahkan hal tersebut dari bahsa
arab yang memang menuslis dari sebelah kanan.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
A. Tujuan kerangka dasar
Kerangka dasar menurut PSAK menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bagi para penggunannya. Kerangka ini berlaku untuk
semua jenis transaksi syariaah yang dilaaporkan oleh entitas syariah maupun
entitas konvensionl baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka
dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1.
Penyusunan standart
akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2.
Penyusunan laporan
keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam
standar akuntansi keuangan syariah.
3.
Auditor, dalam
memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4.
Para pemakai laporan
keuanga, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporaan keuangan
yang dissusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
B. Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dan
seisinnya diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana
kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki
secara material dan spiritual (al-falah). Substansinnya adalah bahwa setiap
aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan
perangkat syariah dan akhlak sebagaai parameter baik dan buruk, benar dan
salahnya aktivitas usaha. Cara ini akan terbentuk integritas yang akhirnya membentuk karakter tata
kelola yang baik (good govermance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
C. Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasarkan
pada prinsip:
1.
Persaudaraan (ukhuwah),
yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan
dalam memperoleh manfaat, sehingga
seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian oranglain.
Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami
(tafahum), saling menolong (ta’awun), saaling menjamin (takaful), saling
besinergi dan saling berafiliasi (tahaluf).
2.
Keadilan (‘adalah),
yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai
dengan realitas prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang
adannya unsur:
a.
Riba/bunga,
b.
Kezaliman,
c.
Maisir/ judi
d.
Ghahar/unsur
ketidakjelasan,
e.
Haram
3.
Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk
kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, meterial dan
spiritual, serta individual dan kelektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur
yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan
dan bermanfaat).
4.
Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan
antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara
sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis dan sosial serta antara aspek
pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan
kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak
sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut.
5.
Universalisme (syumuliah), dimana esensinya
dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan
semesta (rahmatan li alamin).
D. Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi, menyangkut posisi
keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu
laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan
E. Bentuk Laporan Keuangan
Laporan keuangan Entitas terdiri atas Entitas syariah mengungkapkan hal-hal
berikut di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan :
(a) untuk setiap jenis saham:
(b) jumlah saham modal dasar;
(c) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh;
(d) nilai nominal saham;
(e) ikhtisar perubahan jumlah saham beredar;
(f) hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham,
termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
(g) saham entitas syariah yang dikuasai oleh entitas syariah itu sendiri atau
oleh anak entitas syariah atau entitas syariah asosiasi; dan
(h) saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan, termasuk nilai
dan persyaratannya;
(i) penjelasan mengenai sifat dan tujuan pos cadangan dalam ekuitas; dan
(j) penjelasan apakah dividen yang diusulkan tapi secara resmi belum disetujui
untuk dibayarkan telah diakui atau tidak sebagai kewajiban.
Unsur-unsur laporan keuangan bank syariah :
(a) Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
(b)
Laporan laba rugi (statement of income)
(c)
Laporan arus kas (statement of cashflows)
(d)
Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement
of retained earning)
(e)
Laporan perubahan dana investasi terikat
(statement of change in restricted investment)
(f)
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq,
dan shadaqah (statement of source and use of fund in zakat and charity fund)
(g) Laporan sumber dan penggunaan dana qadhuk hasan (statement of source of
fund in qard fund)
F.
Asumsi Dasar
1.
Dasar Akrual (accrual
basic)
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh
transaksi dan peistiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi
serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode bersangkutan.
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada
pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan
pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber
daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk
tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa
prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil
yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).
2.
Kelangsungan Usaha (going consern)
Laporan keuangan biasannya
disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan
melanjutkan usahannya di masa depan. Oleh karana itu, entitas syariah
diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuiditas atau mgngurangi
secara meterial skala usahannya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul,
laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang
digunakan harus diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI
asumsi dasar akuntansi adalah :
a.
Pengakuan Penghasilan (revenue)
b.
Pengakuan biaya
c.
Pengakuan laba dan rugi
d.
Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat
(bersyarat)
G. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1.
Dapat dipahami
2.
Relevan
3.
Keandalan (pengertian
yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan)
4.
Dapat dibandingkan
G. Unsur-unsur laporan keuangan
Sesuai karakterristik,laporan keuangan entitas syariah,antara lain
meliputi:
1.
Komponen laporan
keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan
keuangan,laporan laba rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran
posisi keuangan adalah aset,kewajaban dana syirkah temporer dan ekuitas.pos-pos
ini di definisikan sebagai berikut.
a.
Aset
b.
Kewajiban.
c.
Dana syirkah temporer
adalah dana yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari
individu da pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola
dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi
d.
ekuitas
Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a.
Penghasilan(income)
b.
Beban(expenses) maupun
kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi
hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas
keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu
periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa
dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika
rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan
dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan
entitas syariah.
2.
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan
kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta
laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3.
Komponen laporan keuangan lainya yang
mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan
Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang
berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran
keuangan. Berbagai dasar pengukuran tesebut adalah sebagai berikut.
a.
Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr
pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari
imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat
perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
b.
Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas
(atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset
diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau
setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan
untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c.
Nilai realisasi/penyelesaian
(realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah
kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam
pelepasan normal (orderly disposal). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian: yaitu, jumlah kas (atau
setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk
memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan
tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen
harus menjamin informasi yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan
H. Perdebatan Para Pemikir Akuntansi Mengenai Akuntansi
1.
Konsep unit akuntansi
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit akuntansi
yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain
(Belkout, 2000). Terdapat beberapa teori tentang kepemilikan di antaranya adalah sebagai
berikut.
·
Proprietary Theory
(Teori Pemilikan), dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin pada akun
ekuitas sehingga persamaannya Aset-Kewajiban=Ekuitas atau Aktiva- Kewajiban=
Modal .
·
Entity Theory ( Teoti
Kekayaan), dimana pemilik adalah hanya memiliki hak atas sebagian dari
kepemilikan perusahaan, karena pemilik adalah hanya salah satu yang berhak atas
perusahaan, sehingga persamaanya adalah Aset=Kewajiban+Ekuitas atau
Aktiva=Ekuitas(modal) .
·
Para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer
serta para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini.
Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin(1997), Abdul
Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep tersebut beralasan bahwa dalam
islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah daru unit akuntansi seperti
Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan. Dasar yang digunakan oleh ulama
fikih yang setuju dengan konsep ini adalah firma Allah dalam QS 4:29”..... Kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.....
dan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: orang mukmin itu (dalam urusan mereka)
menurut syarat yang telah mereka sepakati, kecuali satu syarat, yaitu,
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
·
Sedangkan mereka yang
tidak setuju dengan konsep ini di antaranya: Gambling dan Karim (1991), Khan
(Napier, 2007) beralasan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk entitas hukum
yang tidk dapat dipisahkan dengan pemiliknya terutama yang berkaitan dengan
utang. AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah
menjadi contoh adanya konsep entitas unit akuntansi yang terpisah dalam
masyarakat islam.
2.
Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Dalam penyusunan laporan keuangan,
manajemen harus menilai (assessment) kemampuan kelangsungan usaha entitas
syariah. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha,
kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual, atau tidak
mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut. Dalam penilaian
kelangsungan usaha, ketidakpastian yang bersifat material yang terkait dengan
kejadian atau kondisi yang bisa menyebabkan keraguan atas kelangsungan usaha
harus diungkapkan.
Konsep ini juga banyak
dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka
yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua makhluk adalah
fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup
selamanya.
Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa
islam sangat mendukng orang yang bekerja keras dan menabung untuk
mengantisipasi hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57:7 dan Al Hadis:
“Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara
sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan
pada hari fakirnya”. (HR. Bukhari)
3.
Satuan mata Uang
Konsep ini memiliki dua
konsekuensi. Pertama, akuntan hanya akan memperhitungkan segalla sesuatu yang
hanya dapat dinyatakan dengan mata uang serta mengabaikan informasi yang tidak
dapat disajikan dalam satuan mata uang. Kedua, mengabaikan kenyataan bahwa daya
beli mata uang tidak selamanya sama karena adanya inflasi. Perubahan harga akan
menimbulkan dua masalah dalam akuntansi yaitu masalah penilaian dan masalah
pengukuran.
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tantang konsep ini,
antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa penggunaan uang
sebagai alat perhitungan dalam lingkungan inflasi tinggi sangat dipertanyakan .
penyebabnya adalah islam memerintahkan untuk berbuat adil seperti tercantum
dalam QS 6:152, QS 7:85, serta QS 4:29. Inflasi menurunkan nilai sesungguhnya dari
pinjaman dengan Qard Hasan karena pemberi pinjaman akan menerima nilai yang
lebih kecil.
Untuk meminimalisir dampak
inflasi, dapat dilakukan dengan penyesuaian atas indeks atau koreksi harga.
Masalahnya adalah indeks tersebut tidak diterima oleh (empat) Imam Mazhab
fikih. Sementara itu, penerapan nilai pengganti/replacement cost atau nilai
wajar/fair value juga tidak sederhana, sehingga masih dianggap bukanlah solusi
yang memadai, walaupun saat ini IFRS telah merekomendasikan penyajian aset
tetap dengan menggunakan nilai wajar (current/fair value). Berdasarkan hal
tersebut, Attiah (1989) mengusulkan penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur
karena kedua komoditas tersebut memiliki nilai yang konsisten dan penentuan
nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.
AAOFI menerima konsep ini
berdasarkan hasil pertemuan The Islamic Academy di Kuwait pada bulan Desember
1988 yang menyatakan bahwa utang seharusnya dinilai pada jumlah uang tanpa
melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini,
bersikap pragmatis karena belumada metode yang lebih baik lagi mengatasi
masalah ini.
I.
Trobosan Pemikiran Akuntansi Islam
a.
Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current
value balance sheet), untuk mengatasi
kelemahan dari historical cost
yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan
kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai
sekarang akan mempermudah pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena
nilai yang disajikan lebih relevan dibandingkan nilai historical cost.
IFRS (International Financial
Reporting Standard) juga telah merekomendasikan nilai saat ini (current value)
untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia
sedang dalam proses untuk mengadopsi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara
masing-masing.
b.
Laporan Nilai Tambah (value added statement)
sebagai pengganti laporan laba atau sebagai
laporan tambah atas neraca dan
laporan laba rugi. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa unsur
terpenting didalam akuntansi syariah bukanlah kinerja operasional (laba
bersih), tetapi kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial
yang dapat didistribusikan secara adil kepada sekelompok yang terlibat dengan
dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah.
AKAD MUDHARABAH
A. PENGERTIAN
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yang artinya bepergian
untukurusan dagang. Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik
modan dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha dimana laba dibagia
atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepekatan kedua belah pihak sedangkan
apabila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana kecuali kerugian
disebabkan oleh pengelola dana yang tidak melaksanakan persyaratan yang telah
ditentukan dalam akad, tidak terdapat kondisi diluar kemampuan yang lazim, atau
merupakan keputusan dari institusi yang berwenang. Akad mudharabah merupakan
suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan.
.
B. JENIS AKAD
Mudharah dapat ibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1.
Mudharabah Muthlaqah
(investasi tidak terikat)
Mudharabah Muthlaqah meruapakan mudharabah dimana pemilik dana memberikan
kebebasan kepada pengelola dana untuk mengelola investasinya. Jenis ini tidak
menentukan tempat maupun usaha apa yang akan dilakukan selama usaha tersebut
tidak dilarang islam.
2.
Mudharabah Muqayyadah
(investasi terikat)
Mudaharabah ini memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai dana,
lokasi, cara, atau objek investasi atau sector usaha.
3.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi.
C. SUMBER HUKUM AKAD MUDHARABAH
1. Al-Qur’an
“Apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia
Allah SWT..” (QS 62:10)
“…Maka
jika sebagian kamu memercayai sebagian lain hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya dan hekdaklah ia bertaqwa kepada Allah SWT…” (QS 2:283)
2. As-Sunnah
“Dari
Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkatan, jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan
mencampuradukan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu
Majah)
“Abbas
bin Abdul Muthajib jika menyerahkan harta sebagai mudaharabah, ia mensyaratkan
kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah
serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar ia (pengelola
dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas
didengar rasulullah SAW beliau membenarkannya.” (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
D. RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDAHARABAH
Rukun
mudharabah ada empat, yaitu:
1.
Pelaku
·
Harus cakap hukum dan
baligh
·
Dapat sesama muslim
maupun non muslim
·
Pemilik dana tidak
boleh ikut campur dalam pengelolaan dana tetapi boleh mengawasi.
2.
Objek Mudharabah
Modal
·
Modal berbentuk kas maupun
asset lainnya
·
Modal harus tunai
·
Modal harus diketahui
jumlahnya
·
Pengelola modal tidak
diperkenankan memudharabahkan kembali modal mudharabah
·
Pengelola dana tidak
diperbolehkan meminjamkan modal mudharabah kepada orang lain
·
Pengelola dana memiliki
kebebasan untuk mengelola dana menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri
selama tidak dilarang oleh syariah.
Kerja
·
Kontribusi pengelola
dana dapat berupa keahlian, ketrampilah, selling skill, management skill dan
lain-lain.
·
Kerja adalah hak
pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana
·
Pengelola dana harus
menjalankan usaha sesuai syariah
·
Pengelola dana harus
mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak
·
Dalam hal pemilik dana
tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan,
pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana
berhak mendapat imbalan/ganti rugi/ upah.
3.
Ijab Kobul
Ijab kobul merupakan pernyataan dan ekspresi saling ridha/ rela diantara
pelaku akad secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
4.
Nisbah Keuntungan
·
Nisbah merupakan
besaran yang diguanakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang
berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah berdasarkan keuntungan
yang diperoleh.
·
Perubahan nisbah harus
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
·
Pemilik dana tidak
boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nominal tertentu.
E. BERAKHIRNYA AKAD MUDAHRABAH
Akad mudharabah dapat dikatakan berakhir karena:
·
Dalam akad mudharabah
tersebut dibatasi waktu yang telah ditentukan.
·
Salah satu pihak
memutuskan untuk mengundurkan diri
·
Salah satu pihak
meninggal dunia atau hilang akal
·
Pengelola dana tidak
menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana
dituangkan dlam akad.
·
Modal sudah tidak ada.
F.
PRINSIP PEMBAGIAN HASIL
USAHA
Dalam
mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang
dibagi hanya keuntungannya saja, tidak termasuk kerugiannya. Pembagian hasil
usaha mudharabah dalam praktek dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil
atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana.
G. BAGI HASIL UNTUK AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Bagi hasil akad mudharabah musytarakah dapat dilakukan dengan 2 pendekatan:
·
Hasil inverstasi dibagi
antara pengelola dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati selanjutnya
bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi
diantara pengelola dan pemilik sesuai dengan porsi modal masing-masing.
·
Hasil investasi dibagi
diantara pengelola dana dan pemilik dna sesuai dengan porsi modal masing-masing
selanjutnya bagianhasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana
tersenut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai nisbah yang
disepakati.
H. PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA
1.
Dana mudharabah yang
disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat
pembayaran kas atau penyerahan asset non kas pada pengelola dana.
Dr.Investasi
mudharabah
xxx
Kr.Kas
xxx
2.
Pengukuran investasi
mudharabah:
a.
investasi mudharabah
dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Dr.Investasi mudharabah
xxx
Kr.Kas
xxx
b.
investasi mudharabah
dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset non kas pada saat
penyerahan dengan 2 kemungkinan:
·
nilai wajar lebih
tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungn
tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu mudaharanah
Dr.Investasi
mudharabah
xxx
Kr.Keuntungan
Tangguhan
xxx
Kr.Kas
xxx
Jurnal amortisasi:
Kr.Keuntungan
Tangguhan
xxx
Kr.Keuntungan
xxx
·
Nilai wajar lebih
rendah dibandingkan nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai
kerugian yang diakui pada saat penyerahan asset non kas
Dr.Investasi
mudharabah
xxx
Dr.Kerugian Penurnan
Nilai
xxx
Kr.Kas
xxx
3.
Penurunan nilai jika
investasi mudharabah dalam asset non kas
a.
Penurunan nilaisebelum
usaha dimulai
Jika investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak atau
hilang maka diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Dr.Kerugian Investasi
Mudharabah
xxx
Kr.Investasi Mudharabah
xxx
b.
Penurunan nilai setelah
usaha dimulai
Jika investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha maka kerugiannya
tidak langsung mengurangi investasi melainkan diperhitungkan saat bagi hasil.
Dr.Kerugian Investasi
mudharabah
xxx
Kr.Penyisihan Investasi
Mudharabah
xxx
Dr.Kas
xxx
Dr. Penyisihan
Investasi
Mudharabah
xxx
Kr.Pendapatan Bagi hasil Mudharabah
xxx
4.
Kerugian
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam satu periode sebelum akad mudharabah
berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi
agar jelas nilai investasi awal mudharabah.
Dr.Kerugian Investasi
mudharabah
xxx
Kr.Penyisihan Investasi
Mudharabah
xxx
5.
Hasil Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai
piutang
Dr.Piutang Pendapatan
Bagi
Hasil
xxx
Kr.Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
xxx
Pada
saat pengelola dana membayat bagi hasil
Dr.
Kas
xxx
Kr. Piutang Pendapatan Bagi
Hasil
xxx
6.
Akad Mudharabah
Berakhir
Pada saat akad mudharabah beralhir selisih antara investasi dengan
mudharabah setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi dan
pengembalian investasi diakui sebagai keuntungan atai kerugian.
Dr. Kas/Piutang/Aset non-Kas
xxx
Dr.Penyisihan Kerugian
Investasi
Mudharabah
xxx
Kr. Investasi
Mudharabah
xxx
Kr. Keuntungan Investasi
Mudharabah
xxx
Atau:
Dr. Kas/Piutang/Aset
non-Kas
xxx
Dr.Penyisihan Kerugian
Investasi
Mudharabah
xxx
Dr.Kerugian Investasi
Mudharabah
xxx
Kr. Investasi
Mudharabah
xxx
7.
Penyajian
Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar
nilai tercatat yaitu nilai investasi mudharabah yang dikurangi dengan
penyisihan kerugian investasi mudharabah.
8.
Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi mudharabah
tetapi tidak terbatas pada:
·
Isi kesepakatan utama
usaha mudharabah
·
Rincian jumlah
investasi mudharabah berdasarkan jenisnya
·
Penyisihan kerugian
investasi mudharabah selama periode berjalan
·
Pengungkapan yang
diperlukan sesuai PSAK
I.
PERLAKUAN AKUNTANSI
UNTUK PENGELOLA DANA
1.
Dana yang diterima dari
pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai daa syirkah temporer sebesar
jumlah kas atau nilai wajar asset non kas yang diterima.
2.
Pengukuran dana syirkah
temporer
Dana syirkah temporer
diukur sebesar kas atau nilai wajar yang asset non kas yang diterima
Dr.Kas / asset non
kas
xxx
Kr. Dana syirkah
temporer
xxx
3.
Penyaluran kembali Dana
Syirkah Temporer
Jika pengelola
menyalurkan kembali dana yang syirkah temporer yang diterima maka pengelola
dana mengakui sebagai asset (investasi mudharabah)
Dr.Kas /
piutang
xxx
Kr. Pend.yang belum
dibagikan
xxx
Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tapi belum
dibagikan diakui sebagai kewajiban.
Dr.Beban bagi hasil
mudharabah
xxx
Kr. Utang bagi hasil
Mudharabah
xxx
Saat pengelola membayar bagi hasil
Dr.Utang bagi hasil
mudharabah
xxx
Kr.
Kas
xxx
4.
Sedangkan apabila
pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan
beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional.
Saat mencatat
pendapatan
Dr.kas/
piutang
xxx
Kr.
Pendapatan
xxx
Saat mencatat beban
Dr.Beban
xxx
Kr. Kas/
utang
xxx
Jurnal penutup yang
dibuat pada akhir periode apabila memperoleh keuntungan.
Dr.Pendapatan
xxx
Kr. Beban
xxx
Kr. Pendapatan yang belum
dibagikan
xxx
Jurnal
ketika membagihasilkan kepada pemilik dana
Dr.Beban
bagi hasil mudharabah
xxx
Kr. Utang bagi hasil
mudharabah
xxx
Jurnal
ketika pengelola dana menerima bagi hasil
Dr.Utang
bagi hasil
mudharabah
xxx
Kr.
Kas
xxx
Jurnal
penutup apabila terjadi kerugian
Dr.Pendapatan
xxx
Dr.Penyisihan
kerugian
xxx
Kr.
Beban
xxx
5. Kerugian
akibat kesalahan pengelola dana
Dr.Beban
xxx
Kr. Utang lain-lain/
kas
xxx
6. Diakhir
akad
Dr.Dana syirkah
temporer
xxx
Kr.Kas/ asset non
kas
xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya
Dr.Danasyirkah
temporer
xxx
Kr. .Kas/ asset non
kas
xxx
Kr.Penyisihan
kerugian
xxx
7. Penyajian
a.
dana syirkah temporer
dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar dana syirkah
temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian.
b.
Bagi hasil dana syirkah
temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana
disajikan sebagai kewajiban
8. Pengungkapan
a.
isi kesepakatan utama
usha mudharabah
b.
rincian dana syirkah
temporer yang diterima
c.
penyaluran dana yang
berasal dari mudarabah muqayahah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar